Tag: #AdvokatIndonesia

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sahlal Hariyadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sahlal melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @duda.pirang445 ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026).

    ​Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video dari akun terlapor yang diduga mengandung muatan penghinaan dan menyerang kehormatan. Dalam video yang dijadikan barang bukti, oknum di dalam konten tersebut secara gamblang melabeli Sahlal dengan sebutan “rampok”.

    ​Sahlal mengaku sangat dirugikan secara moril atas unggahan tersebut. Menurutnya, tuduhan sebagai perampok adalah fitnah keji yang merusak reputasinya di tengah masyarakat Desa Kalibuntu.

    ​”Saya tidak bisa menerima sebutan itu. Nama baik saya dan keluarga besar dipertaruhkan. Tuduhan ‘rampok’ itu sangat berat dan tidak berdasar, makanya saya meminta keadilan melalui jalur kepolisian,” ujar Sahlal Hariyadi saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

    ​Pendampingan hukum terhadap Sahlal dilakukan oleh advokat Feriyanto, SH. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa unduhan video dari akun TikTok tersebut untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    ​Feriyanto, SH, kuasa hukum Sahlal, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

    ​”Hari ini kami resmi melaporkan akun @duda.pirang445. Klien kami merasa diserang kehormatannya secara terbuka. Bukti video sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera bagi pengguna media sosial supaya lebih bijak dalam berpendapat,” tegas Feriyanto.

    ​Perkara ini sendiri masih berada pada tahap awal penanganan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)