Blog

  • ‎Terpilih Aklamasi, Muhammad Safi’i Resmi Nahkodai DPD KNPI Kabupaten Probolinggo Periode 2026-2029

    ‎​PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Tumpuk kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo resmi berganti. Melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo pada Jumat (31/7/2026), Muhammad Safi’i resmi terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Probolinggo periode 2026-2029.

    ‎​Dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kabupaten Probolinggo tersebut, Muhammad Safi’i terpilih secara aklamasi untuk menggantikan kepemimpinan ketua sebelumnya, Moh. Taufiq.

    ‎​Ketua Panitia Musda KNPI Kabupaten Probolinggo, Rizqy Minfathul Huda, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan musyawarah. Meski pembahasan tata tertib sempat memakan waktu, proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan dengan kondusif.

    ‎​”Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan telah terpilih ketua baru secara aklamasi. Kami berharap ketua terpilih dapat membawa KNPI semakin eksis sebagai wadah, pemersatu, sekaligus laboratorium pengembangan potensi pemuda di Kabupaten Probolinggo,” ujar Rizqy.

    ‎​Merespons amanah tersebut, Ketua DPD KNPI Kabupaten Probolinggo terpilih, Muhammad Safi’i, menyatakan kesiapannya untuk membawa organisasi kepemudaan ini lebih berdampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan oleh seluruh elemen pemuda merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga bersama.

    ‎​”Ini merupakan amanah yang cukup berat, namun kami berkomitmen untuk melaksanakannya semaksimal mungkin. KNPI adalah ruang perjuangan dan penyalur aspirasi pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkap Safi’i.

    ‎​Guna mewujudkan visi tersebut, ia menekankan pentingnya soliditas internal pengurus serta sinergi lintas sektor. Dukungan dari seluruh elemen dinilai menjadi kunci utama agar program-program kepemudaan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan optimal.

    ‎​”Hal paling utama yang kami harapkan adalah kekompakan seluruh pengurus nantinya serta dukungan dari berbagai pihak. Sebesar apa pun tekad yang kami miliki, tentu tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kebersamaan,” tegasnya. (Fabil)

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    KRAKSAAN, kabarbromo.com – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Upaya itu dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Melalui program ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal, pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

    Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap negara, pelaku usaha maupun masyarakat. “Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai, berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Selain menjelaskan dampaknya, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Menurut Umi Mar’atun Sholehah, ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, memakai merek yang menyerupai produk legal serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

    Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

    “Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu dengan harga murah, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler hingga undian dan hadiah palsu,” jelas Umi.

    Ia menambahkan, pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Korban kemudian ditekan agar segera melakukan pembayaran ke rekening pribadi dengan alasan tertentu atau diancam dengan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran.

    “Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” terangnya.

    Dwi Rahayu menghimbau masyarakat untuk memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan.

    Sementara Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Hampir 2.000 Kader Hadiri Apel Akbar PCNU Kraksaan, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Umat

    Hampir 2.000 Kader Hadiri Apel Akbar PCNU Kraksaan, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Umat

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan sukses menggelar Apel Akbar Kader Penggerak Nahdlatul Ulama di kawasan wisata The Bentar Beach, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Minggu (28/6/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB tersebut berlangsung meriah, tertib, dan penuh khidmat dengan dihadiri hampir 2.000 kader Nahdlatul Ulama dari berbagai unsur dan jenjang kaderisasi.

    Apel akbar ini merupakan bagian dari upaya PCNU Kraksaan dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempererat ukhuwah antarkader. Para peserta yang hadir berasal dari alumni PKPNU, PD-PKPNU, MKNU, hingga PMKNU, menunjukkan besarnya antusiasme kader dalam menyambut agenda strategis organisasi tersebut.

    Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PCNU Kraksaan KH. Hafidzul Hakim Noer, Rais Syuriyah PCNU Kraksaan KH. Wasik Hannan, serta Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris. Kehadiran para ulama dan pimpinan daerah memberikan semangat tersendiri bagi ribuan kader yang memadati lokasi acara.

    Dalam suasana yang penuh kebersamaan, apel akbar menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kader Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Selain menjadi forum konsolidasi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi lintas generasi kader NU. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak pagi hari. Semangat kebersamaan yang tercermin selama acara menjadi gambaran kuatnya soliditas warga Nahdliyin di wilayah Kraksaan dan sekitarnya.

    Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kekompakan kader NU. Sinergi antara pemerintah daerah dan Nahdlatul Ulama diharapkan terus terjalin untuk mendukung pembangunan daerah, penguatan pendidikan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga harmoni sosial di Kabupaten Probolinggo.

    Bagi PCNU Kraksaan, apel akbar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar membangun kader yang memiliki integritas, wawasan kebangsaan, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan zaman. Dengan basis kader yang kuat, NU diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, merawat kerukunan, serta memberikan manfaat bagi umat.

    Rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB, ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar seluruh kader Nahdlatul Ulama senantiasa diberikan kekuatan, keikhlasan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah organisasi serta mengabdi kepada agama, bangsa, dan masyarakat. (Redaksi)

     

  • ​Disentil PSSA soal Nasib BUMDes, DPMD Probolinggo Janji Gandeng DKUPP Atasi Harga Telur

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi keluhan peternak ayam petelur di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait anjloknya harga telur di angka Rp19.500 per kilogram, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo mulai angkat bicara.​Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penguatan ekosistem bisnis melalui pembentukan Forum BUMDes di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil agar BUMDes tidak lagi bergerak sendiri dalam menghadapi gejolak pasar.

    ​“Kami sudah memfasilitasi pembentukan Forum BUMDes tingkat kecamatan. Forum ini berfungsi untuk memecahkan masalah yang dihadapi BUMDes secara kolektif,” ujar Kepala DPMD, Munaris, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

    ​Ia mencontohkan keberhasilan Forum BUMDes Kecamatan Krejengan yang telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan SPPG untuk menyuplai kebutuhan telur bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pola kemitraan seperti inilah yang kini didorong agar direplikasi oleh BUMDes lainnya untuk menjamin penyerapan hasil produksi.

    ​Terkait harga yang masih di bawah biaya produksi (Break Even Point), DPMD berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) untuk mencari solusi stabilisasi harga.

    PSSA: Jangan Hanya MoU, Perlu Intervensi Harga

    ​Menanggapi langkah DPMD tersebut, perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menyambut baik adanya inisiatif forum komunikasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan pada mekanisme pasar atau sekadar memfasilitasi kerja sama.

    ​“MoU itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Faktanya, harga di lapangan saat ini sudah mencekik peternak. Pemerintah harus berani hadir dengan intervensi nyata, misalnya melalui kebijakan penyerapan produk BUMDes dalam program-program pemerintah daerah lainnya secara masif,” tegas Aris.

    ​Aris menilai, jika BUMDes dibiarkan berjuang sendiri di tengah biaya pakan yang tinggi, maka ancaman kegagalan usaha ekonomi desa akan menjadi risiko sistemik.

    ​“Pemerintah daerah punya instrumen kebijakan. Kami menuntut langkah konkret dari DKUPP dan dinas terkait untuk menstabilkan harga pakan atau memberikan subsidi agar margin peternak kembali sehat. BUMDes ini adalah aset daerah, jangan sampai mati di kandang sendiri hanya karena pemerintah lambat merespons fluktuasi pasar,” pungkasnya.

    ​Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari DKUPP Kabupaten Probolinggo sebagai otoritas perdagangan untuk mengurai benang kusut tata niaga telur yang tengah menghantam ekonomi desa. (Redaksi)

  • Petaka di Kandang BUMDes: Harga Telur Anjlok, Pemkab Probolinggo Dituntut Beri Solusi Konkret

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Probolinggo menghadapi tekanan ekonomi akibat anjloknya harga jual telur di tingkat peternak. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha BUMDes yang selama ini diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi desa.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun per-Jum’at (26/6/2026), harga telur di tingkat peternak saat ini berkisar Rp19.500 per kilogram. Angka tersebut disebut berada di bawah biaya produksi (break even point/BEP), sementara harga pakan ternak masih relatif tinggi sehingga margin usaha semakin tergerus.

    Situasi tersebut memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah konkret untuk membantu menjaga keberlanjutan usaha BUMDes. Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain pemanfaatan telur produksi BUMDes untuk kebutuhan program pemerintah, pemberian bantuan atau subsidi pakan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta penguatan tata niaga agar peternak memperoleh harga yang lebih berkeadilan.

    Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan mitigasi risiko terhadap usaha ekonomi desa.

    “Ketika BUMDes didorong mengembangkan usaha peternakan, menurut kami pemerintah daerah juga perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha tersebut, termasuk melalui dukungan akses pasar dan stabilitas harga,” ujar Aris.

    Ia juga berpendapat bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan produk BUMDes untuk mendukung berbagai program yang membutuhkan pasokan bahan pangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “BUMDes jangan dibiarkan menghadapi gejolak pasar sendiri. Pemerintah perlu hadir melalui kebijakan yang dapat memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha ekonomi desa,” tambahnya.

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi penurunan harga telur tersebut. Kabarbromo66.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Redaksi)

     

  • Vonis Ringan Terdakwa Gus Edo Picu Kemarahan Publik: Aliansi L3GAM Desak Jaksa Banding

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang memvonis M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28) dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara menuai kecaman keras. Vonis terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Gending, ini dinilai mencederai rasa keadilan dan dianggap gagal memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati.

    ​Meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, publik menilai vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

    ​Aliansi L3GAM secara tegas menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengajukan banding. Bagi mereka, angka 4 tahun 8 bulan penjara adalah penghinaan terhadap trauma yang dialami korban.

    ​”Posisi terdakwa sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung justru disalahgunakan untuk predatorisme. Ini adalah pengkhianatan moral yang serius,” ujar Didit Laksana, perwakilan Aliansi L3GAM.

    ​Didit Laksana menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh kompromistis. Menurutnya, hukuman di bawah lima tahun bagi seorang pengasuh ponpes adalah preseden buruk yang mengancam perlindungan anak di masa depan.

    ​”Jangan merasa cukup dengan vonis tersebut. Jaksa harus menunjukkan taringnya di tingkat banding untuk memastikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Didit Laksana.

    Menanti Langkah Jaksa

    ​Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut. Publik kini tertuju pada integritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo: apakah akan menerima vonis ringan ini atau berani mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan korban.

    ​Kasus yang mencuat sejak akhir 2025 ini telah menyita perhatian publik luas. Dengan barang bukti berupa kendaraan dan ponsel yang telah disita, masyarakat berharap hukum tidak sekadar formalitas, melainkan mampu memutus rantai impunitas terhadap predator seksual berkedok tokoh agama. (Redaksi)

  • Diduga Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian, Perempuan di Sidoarjo Siap Tempuh Jalur Hukum

    SIDOARJO, Kabarbromo66.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang perempuan berinisial FWR menjadi korban tuduhan tanpa bukti yang diduga kuat sengaja disebarkan oleh mantan rekan kerjanya, berinisial IDYA asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya. Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, menginjak-injak martabat, serta menghancurkan reputasi sosial korban di hadapan publik.

    ‎​Kepada awak media, FWR mengungkapkan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mengalami kerugian moral yang besar dan harus menanggung beban sosial akibat tuduhan sepihak tersebut. FWR menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika pelaku tidak menunjukkan iktikad baik.

    ‎​”Saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan ini. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan nama baik saya, maka persoalan ini akan langsung saya bawa ke jalur hukum,” tegas FWR.

    ‎​Secara yuridis, tindakan menyebarkan tuduhan sepihak baik lisan maupun tertulis yang merusak reputasi seseorang sebelum adanya laporan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jelas memenuhi unsur pidana. Perbuatan terduga pelaku dapat diklasifikasikan sebagai bentuk penghinaan nyata yang menyerang martabat korban.

    ‎​Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), perkara pencemaran nama baik dan fitnah diatur secara spesifik pada Pasal 433 dan Pasal 434. Tindak pidana fitnah terpenuhi ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu lalu menyebarluaskannya, namun penuduh tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam dengan sanksi pidana.

    ‎​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menyebarkan informasi atau tuduhan sepihak yang belum terbukti kebenarannya memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, FWR masih menunggu itikad baik. Namun, jika tidak ada upaya nyata dari terduga pelaku (Idya) untuk memulihkan nama baik korban, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke rana hukum. Sementara itu, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terduga pelaku guna menjaga keberimbangan informasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan diketahui telah memblokir kontak awak media. ( Redaksi )

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Dugaan Hiburan Musik dalam Acara Perpisahan Siswa di SDN 1 Pakuniran Menuai Sorotan

    Dugaan Hiburan Musik dalam Acara Perpisahan Siswa di SDN 1 Pakuniran Menuai Sorotan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sebuah video yang memperlihatkan pertunjukan musik dalam acara perpisahan siswa di lingkungan SDN 1 Pakuniran, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari publik.

    ​Berdasarkan rekaman video yang viral tersebut, acara berlangsung pada Minggu (21/06/2026), memakai panggung yang dilengkapi dengan sistem suara dan tata lampu. Tayangan tersebut memperlihatkan sejumlah orang dewasa bernyanyi dan menari di atas panggung di depan penonton yang terdiri dari warga dan siswa.

    Terkait hal tersebut, kepada awak media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memberikan keterangan telah melakukan investigasi awal. Hary menjelaskan bahwa pentas seni yang tampak dalam video merupakan inisiatif warga sekitar yang mampir ke area sekolah setelah menyelesaikan kegiatan pawai pada Minggu (21/6/26). Ia menambahkan, pihak sekolah menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah agenda resmi sekolah, melainkan kegiatan warga yang kebetulan menggunakan fasilitas sekolah usai pawai di luar lingkungan pendidikan.

    ​Menanggapi penjelasan tersebut, Moh. Syaifuddin, seorang pemerhati pendidikan, memberikan sanggahan. Menurutnya, argumentasi bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif warga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab pihak sekolah selaku pemegang otoritas atas fasilitas negara dan lingkungan pendidikan. Syaifuddin menilai, sekolah seharusnya memiliki sistem pengawasan internal yang ketat dalam menyeleksi kegiatan apa pun yang menggunakan aset sekolah. Baginya, alasan “kebetulan singgah” justru mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen pengawasan di sekolah tersebut.

    ​Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari otoritas terkait guna memastikan lingkungan sekolah tetap terjaga sebagai ruang edukasi yang selaras dengan norma kesantunan. (Redaksi)

  • ​Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kabupaten Probolinggo, Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Desak Audit Total SPBU

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengantre solar subsidi terus menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada 26 Juni 2026, kemacetan akibat antrean kendaraan terlihat memanjang di ruas jalan, sebagaimana tampak dalam image.png.

    ​Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA). Aris, perwakilan lembaga tersebut, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami meminta BPH Migas dan PT Pertamina melakukan audit terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo. Hal ini penting untuk memastikan barcode solar subsidi yang digunakan sesuai dengan data kendaraan yang diisi oleh petugas,” tegas Aris.

    ​Lebih lanjut, ia mendesak pihak terkait untuk meninjau rekaman CCTV di setiap SPBU guna mencocokkan data barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

    ​”Kami mendapatkan informasi adanya oknum tengkulak solar yang diduga memakai barcode tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Modus ini diduga digunakan agar kendaraan yang sudah dimodifikasi bisa melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang,” ungkapnya.

    ​Meski demikian, Aris mengakui bahwa temuan tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Migas maupun PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut. (Redaksi)

     

  • Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    Antrean Truk BBM Solar Subsidi Makan Separuh Badan Jalan Pantura di Exit Tol Gending

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 5467212, yang terletak di kawasan Exit Tol Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali memicu kemacetan panjang, Kamis (25/6/2026).

    ​Berdasarkan pantauan visual, antrean panjang kendaraan berat seperti truk muatan tampak mengular hingga memakan separuh badan jalan utama. Kondisi ini memaksa kendaraan lain yang melintas harus ekstra waspada dan melambat, mengingat posisi antrean yang berada di jalur aktif.

    ​Didit, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi, mengaku terganggu dengan pemandangan tersebut. Menurutnya, antrean yang memakan badan jalan ini membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat situasi arus lalu lintas sedang padat.

    ​”Setiap lewat sini rasanya was-was. Antrean truk ini sudah memakan separuh jalan, jadi kalau mau mendahului atau lewat harus ekstra hati-hati. Apalagi ini dekat sekali dengan akses exit tol, seharusnya ada petugas yang mengatur agar tidak sampai macet begini,” ujar Didit saat ditemui di lokasi.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dinas terkait mengenai langkah mitigasi untuk mengurai penumpukan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tersebut. (Redaksi)