Blog

  • Sulap Dinding Gelora Merdeka Jadi Kanvas Kejujuran, Inovasi Inspektorat Probolinggo Panen Apresiasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar Lomba Mural dalam rangkaian Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 (Pariwara Antikorupsii 2026) di Gelora Merdeka Kraksaan, Kamis (10/9/2026). Ajang bertema gerakan antikorporasi dan integritas ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp19,5 juta.

    Melalui kompetisi ini, dinding Gelora Merdeka Kraksaan disulap menjadi kanvas kejujuran. Pesan-pesan antikorupsi dan nilai-nilai integritas dituangkan secara visual oleh para peserta dalam bentuk karya seni mural yang sarat makna, sebagai media pengingat publik akan pentingnya budaya jujur.

    Inisiatif Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, S.P., M.M., dalam mengemas kampanye integritas melalui media seni dan pelibatan masyarakat ini memantik apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, ormas, dan aktivis di Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, Khofy, S.H., M.H., menilai langkah Inspektorat sangat edukatif dan menyentuh akar rumput.

    “Inovasi Pak Imron Rosyadi bersama Inspektorat patut diacungi jempol. Edukasi antikorupsi lewat seni visual seperti mural ini jauh lebih mudah diterima publik, khususnya generasi muda,” ujar Khofy.

    Dukungan senada disampaikan oleh Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Menurutnya, pendekatan kreatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam keterbukaan dan penguatan budaya integritas.

    “Pak Imron berhasil membawa pendekatan baru yang segar. Anti-corruption fest ini tidak sekadar formalitas seremonial, tetapi menjadi gerakan kebudayaan yang nyata,” tegas Lutfi.

    Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menambahkan bahwa giat ini menjadi bukti keterbukaan Inspektorat dalam merangkul semua elemen masyarakat.

    “Langkah nyata Inspektur Imron Rosyadi ini patut didukung penuh. Mengajak publik menyuarakan perlawanan terhadap korupsi lewat seni adalah bentuk transparansi dan edukasi publik yang sangat baik,” ungkap Muhyiddin.

    Sementara itu, Ketua Madas Nusantara, Kamil Wahyudi, S.H., dan Sekretaris Lembaga PSSA, Aris, juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Imron Rosyadi yang humanis dan progresif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

    “Pengemasan acara Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini sangat relevan dengan semangat zaman. Inspektorat di bawah kepemimpinan Pak Imron membuktikan bahwa kampanye pencegahan korupsi bisa dilakukan secara inklusif dan merangkul imajinasi warga,” jelas Kamil Wahyudi.

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, S.H., menegaskan kesiapan organisasinya untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah positif Inspektorat.

    “Kami sangat mengapresiasi terobosan Inspektur Imron Rosyadi, S.P., M.M. Ajang ini memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang jujur, transparan, dan berintegritas,” kata H. Samiran.

    Gelaran Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang kompetisi semata, melainkan menjadi pemantik konsistensi penegakan integritas dan budaya malu melakukan korupsi di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • MUI Probolinggo Prihatin Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP, Dorong Proses Hukum Tegas

     

     

     

    PROBOLINGGO — Pemberitaan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

    Sebelumnya, media ini memberitakan persoalan tersebut pada 10 September 2026 dengan judul “Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Probolinggo, Kades Karanggeger Bawon Santoso Pertanyakan Kehadiran Dinsos dan Minta Dukungan MUI.”

    Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, S.P., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang diduga menimpa anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut.

     

    Menurutnya, kasus tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut nama baik, perlindungan, serta masa depan korban.

    “MUI sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa anak tersebut. Kami meminta agar persoalan ini diproses secara hukum dengan tegas dan transparan. Apabila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan perbuatannya,” ujar H. Yasin.

    Selain mendorong proses hukum, MUI Kabupaten Probolinggo juga menyatakan akan memberikan perhatian dan pendampingan terhadap korban.

    Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Kabupaten Probolinggo, dengan tujuan membantu korban agar tidak mengalami trauma yang mendalam dan berkepanjangan.

    “MUI juga akan melakukan pendampingan melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan. Kami akan memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak tersebut, agar trauma yang dialami tidak menjadi semakin mendalam dan berkelanjutan,” jelasnya.

    H. Yasin juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.

    “Di era media sosial, pengawasan terhadap anak memang tidak mudah. Karena itu, orang tua harus lebih berhati-hati dan memberikan perhatian terhadap pergaulan serta aktivitas anak,” katanya.

    MUI berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk itu, perlindungan terhadap anak dinilai membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum.

    “Sekali lagi, MUI meminta kepada APH agar kasus ini diproses secara transparan dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas H. Yasin.

     

    Hery.

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Probolinggo, Kades Pertanyakan Kehadiran Dinsos dan Minta Dukungan MUI PROBOLINGGO —

     

     

     

     

    PROBOLINGGO — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP asal Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian. Kasus tersebut diduga melibatkan tiga pria di wilayah Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

    Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Ia mempertanyakan sejauh mana kehadiran pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, dalam memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur. Kamis , 10/09/2026.

    Bawon mengaku prihatin apabila seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual harus menghadapi persoalan hukum dan kondisi psikologis tanpa mendapatkan pendampingan yang memadai.

    “Kami mempertanyakan kehadiran Dinas Sosial dalam persoalan ini. Sampai hari ini, setahu kami belum ada pendampingan dari Dinas Sosial. Kemana Dinas Sosial ketika ada persoalan seperti ini?” ujar Bawon.

    Menurutnya, perhatian terhadap korban tidak hanya dibutuhkan dalam proses hukum, tetapi juga dalam pemulihan kondisi psikologis korban. Terlebih, korban masih berstatus sebagai anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.

    Bawon juga menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di beberapa wilayah Kabupaten Probolinggo dalam pekan ini, termasuk di wilayah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron.

    Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya bergerak setelah persoalan menjadi perhatian publik, tetapi mampu memastikan mekanisme perlindungan dan pendampingan terhadap anak berjalan sejak laporan diterima.

    Selain mempertanyakan peran Dinas Sosial, Bawon Santoso juga meminta dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

    Menurutnya, MUI juga memiliki peran moral dan sosial dalam memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut anak serta memberikan penguatan kepada keluarga korban.

    “Kami juga meminta dukungan dari MUI Kabupaten Probolinggo. Kalau memang memungkinkan, kami berharap MUI ikut memberikan pendampingan dan perhatian terhadap korban maupun keluarganya,” ungkapnya.

    Dinsos: Belum Terima Laporan atau Permintaan Laporan Sosial

    Menanggapi hal tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, S.Sos., M.Si.

    Rachmad menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun permintaan pembuatan laporan sosial dari penyidik terkait kasus tersebut.

    “Sampai saat ini Dinsos belum menerima laporan atau permintaan pembuatan laporan sosial dari penyidik, karena laporan atas kasus tersebut diterima tanggal 7 September 2026 oleh kepolisian.”

    Meski demikian, Rachmad menegaskan bahwa Dinas Sosial bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya siap melakukan langkah pendampingan.

    “Namun pada prinsipnya Dinsos dan UPTD PPPA Kabupaten Probolinggo akan segera melakukan asesmen dan pendampingan sesuai mekanisme, karena hal ini berkaitan dengan psikologis korban yang masih di bawah umur,” jelasnya.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pendampingan berkaitan erat dengan mekanisme penanganan kasus serta kebutuhan asesmen terhadap kondisi korban.

    DP3AP2KB: Pendampingan Sudah Dilakukan

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, A’at Kardono, SH., M.Si., memberikan penjelasan berbeda.

    A’at mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus dan untuk korban dari Desa Karanggeger, asesmen dijadwalkan dilakukan pada Kamis (10/9/2026).

    “Kami sudah melakukan pendampingan. Saya kemarin menyelesaikan yang Desa Satreyan, dan untuk Desa Karanggeger pada hari ini pukul 13.00 untuk melakukan asesmen, utamanya terhadap korban,” ungkap A’at.

    Asesmen tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi korban, khususnya dari sisi psikologis dan kebutuhan perlindungan lebih lanjut.

    Dengan adanya penjelasan dari Dinas Sosial dan DP3AP2KB tersebut, diharapkan tidak terjadi kesenjangan koordinasi dalam penanganan korban. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

    Kasus ini juga menjadi perhatian publik agar seluruh pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, pemerintah desa, hingga tokoh agama dan masyarakat, dapat bersama-sama memastikan korban mendapatkan haknya untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan.

    Hery .

     

  • Dugaan Bantuan Tiga KPM Tak Diterima, LSM BIDIK Siapkan Langkah Hukum, TKN Desak APH

     

     

     

     

     

    PROBOLINGGO — Persoalan dugaan tidak diterimanya bantuan oleh tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Ketiga KPM tersebut diduga tidak pernah menerima bantuan yang tercatat untuk periode 2025 hingga 2026.

    Untuk memperjelas persoalan tersebut, LSM BIDIK Jawa Timur kembali menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Leces, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.Audiensi dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Camat Leces, Sekretaris LSM BIDIK DPW Jawa Timur Syarif, pendamping PKH/TKSK, perwakilan BNI 46 melalui Customer Satisfaction Survey (CSS), serta para penerima manfaat.

    Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang terkait dugaan bantuan yang dipersoalkan.Sekretaris LSM BIDIK DPW Jawa Timur, Syarif, mengatakan pihaknya masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pendistribusian bantuan kepada para KPM.

    “Untuk audiensi hari ini masih belum ada titik terang,” ungkap Syarif.

    Menurut Syarif, LSM BIDIK meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendistribusian bantuan memberikan penjelasan secara terbuka. Pihaknya juga meminta ketua kelompok, pendamping PKH maupun TKSK membuat pernyataan tertulis mengenai proses penyaluran bantuan.

    “Kami mempertegas bahwa audiensi kali ini meminta kepada stakeholder terkait pendistribusian. Kami juga meminta ketua kelompok, pendamping PKH dan TKSK untuk membuat pernyataan,” jelasnya.

    LSM BIDIK Telusuri Rekening Koran

    Syarif mengatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para KPM, termasuk rekening koran BNI.Dari penelusuran tersebut, LSM BIDIK mengaku menemukan dugaan adanya indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, pihaknya menyatakan masih membutuhkan klarifikasi serta dokumen pendukung untuk mengetahui secara jelas alur bantuan tersebut.

    “Kami dari BIDIK, dari pembukaan rekening koran BNI, ada dugaan terindikasi ke beberapa titik dan akan saya bawa ke ranah hukum,” tegas Syarif.

    Ia juga menyebut adanya tiga nama perorangan dari masyarakat yang menurutnya memiliki kewenangan tertentu dalam proses yang berkaitan dengan bantuan tersebut. Kendati demikian, Syarif menegaskan pihaknya masih mengedepankan proses klarifikasi dan pengumpulan bukti.

    “Kami sudah pertegas dari audiensi tadi akan kami bawa ke ranah hukum. Kami tadi sudah sepakat meminta untuk membuatkan dulu surat pernyataan oleh ketua kelompok, pendamping PKH dan TKSK,” ujarnya.

    Selain meminta pernyataan tertulis, LSM BIDIK juga meminta pihak BNI memberikan berita acara terkait proses pendistribusian bantuan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Leces.

    “Untuk BNI, kami sudah meminta berita acara ketika pendistribusian di Kecamatan Leces. Saya sudah tekankan itu ke BNI,” kata Syarif.

    Syarif menambahkan, LSM BIDIK juga telah melayangkan somasi kepada BNI dan Dinas Sosial. Somasi tersebut, menurutnya, telah ditembuskan kepada Kementerian Sosial dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Somasi kami tetap berjalan. Kami katakan somasi kami sudah masuk ke Kemensos, termasuk OJK sebagai tembusan,” imbuhnya.

    BNI Tegaskan Penyaluran Sesuai SOP

    Sementara itu, pihak BNI dalam audiensi memberikan penjelasan terkait proses pelayanan kepada KPM. Pihak bank menyatakan bahwa permohonan dan pelayanan yang menjadi kewenangan BNI telah diberikan sesuai prosedur operasional perbankan.

    “Yang menjadi permohonan KPM semua sudah kami berikan sesuai dengan SOP yang ada di Bank BNI,” tegas pihak BNI dalam audiensi tersebut.

    TKN Minta Persoalan Tidak Berlarut

    Adanya persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Abdullah S. Ia meminta seluruh pihak berpikir jernih dan mengutamakan kepentingan para KPM.

    Menurut Abdullah, setelah penjelasan dari pihak BNI disampaikan dalam audiensi, persoalan tersebut seharusnya tidak terus berputar pada kegiatan audiensi tanpa adanya langkah penyelesaian yang jelas.

    “Jangan terus-menerus hanya audiensi. Kasihan KPM harus mondar-mandir. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, segera buat laporan resmi kepada APH agar semuanya terang,” tegas Abdullah.

    Abdullah menilai, apabila masih terdapat dugaan penyalahgunaan atau penggelapan bantuan maupun penggunaan kartu KPM oleh pihak lain, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Ia meminta LSM BIDIK maupun pihak KPM yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti yang cukup.

    “Kalau memang ada dugaan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan, biarkan APH yang memeriksa dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik tanpa kepastian,” pungkasnya.

    Menurut Abdullah, langkah hukum diperlukan agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai keterangan secara resmi dan alur bantuan dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen serta bukti yang ada.

     

    Hery / fbl.

  • Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pajarakan, Polres Probolinggo Amankan 3 Orang

    Probolinggo, Kabarbromo.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama yang dalam pemberitaan Berinisial bunga ( 15 ) untuk melindungi identitas anak, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

    ​Penyelidikan tersebut bergerak cepat setelah pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut pada Selasa (8/9/2026).

    Penanganan perkara ini bermula dari aduan orang tua korban kepada Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Merespons laporan tersebut, pihak pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Pajarakan dan Polsek Banyuanyar.

    ​Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Banyuanyar, yakni Desa Tarokan dan Desa Klenang Kidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial ​E, warga Desa Tarokan, ​H dan Y, warga Desa Klenang Kidul.

    ​Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

    Hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna menyingkap kronologi sebenarnya dan menentukan peran dari tiap-tiap pihak yang diamankan.

    ​Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyatakan bahwa status hukum bagi ketiga terduga pelaku masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

    ​”Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Informasi perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ipda Widy Purwa Apriyantoro saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

    Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi di media sosial. Hal ini penting guna menjamin kondusivitas wilayah serta menjaga perlindungan identitas dan psikologis korban.

    ​”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihak desa berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bawon.

    ​Seluruh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Probolinggo. Pihak desa mendesak kasus ini diusut secara transparan dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

    ( Fbl )

  • Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Probolinggo, Sejumlah Aktivis Bersuara

     

     

     

     

    PROBOLINGGO — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari sejumlah aktivis dan pimpinan LSM/ormas.

    Korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga untuk melindungi identitas anak, merupakan warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan. Ia diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan tiga pria di wilayah Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut sebelumnya diberitakan oleh media online Jawara Post. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena korban masih berusia di bawah umur. Selasa, 08/09/2026.

    Aktivis Minta Kasus Diusut

    Sejumlah aktivis di Kabupaten Probolinggo meminta dugaan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka berharap setiap informasi yang ada segera didalami berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

    Ketua DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Abdullah, S., mengatakan pihaknya ikut menyuarakan persoalan tersebut atas dasar kemanusiaan.

    Menurut Abdullah, jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kalau memang benar terjadi seperti informasi yang diberitakan, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum. Perbuatan seperti itu sangat keji dan hina, apalagi korbannya masih anak-anak,” ujar Abdullah.

    Ia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan serta kondisi psikologis korban.

    Kami bersuara atas nama kemanusiaan. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai kejadian seperti ini merusak masa depan dan moral anak bangsa,” tegasnya.

    Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

    Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. Tetapi semuanya harus melalui proses hukum dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan semata, katanya.

    Korban Perlu Mendapat Perlindungan. 

    Selain proses hukum, Abdullah . berharap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama perkara tersebut ditangani.

    Menurutnya, identitas korban yang masih anak-anak harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kondisi psikologis maupun masa depannya.

    Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan nama lengkap, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.

    Informasi mengenai kronologi dan keterlibatan para pihak dalam kasus ini masih merupakan informasi awal yang bersumber dari pemberitaan media online Jawara Post. serta keterangan yang dihimpun. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Karena itu, semua pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Sementara identitas korban sengaja tidak dicantumkan demi menjaga hak, keselamatan, dan masa depan anak.

     

    Hery .

     

  • DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Maron

    Probolinggo, Kabarbromo.com – Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi maraknya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Satrean, Kecamatan Maron. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

    ​Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Mohammad Badrul Kamal, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak merupakan aset daerah dan bangsa yang sangat berharga sehingga wajib mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan kejahatan moral.

    ​Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo merumuskan tiga poin tuntutan dan imbauan penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

    ​1. Penanganan Hukum yang Tegas oleh Kepolisian

    ​Aparat jajaran Polres Probolinggo didesak untuk bertindak cepat, responsif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Penanganan hukum diharapkan berjalan tanpa kompromi, tanpa membuka ruang bagi upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, mengingat kejahatan terhadap anak tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penerapan sanksi hukum maksimal dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi korban dan pihak keluarga.

    ​2. Peran Aktif dan Evaluasi Kebijakan oleh DPRD

    ​Para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diimbau untuk mengoptimalkan fungsi legislasi dan pengawasan. Dewan diharapkan dapat mengevaluasi serta memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, menyetujui alokasi anggaran yang memadai untuk penanganan trauma (trauma healing) bagi korban, serta mendorong sosialisasi pencegahan kekerasan anak secara masif hingga tingkat desa.

    ​3. Pengawalan Kasus secara Berkelanjutan

    ​DKC Garda Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Organisasi ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memutus rantai kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Probolinggo.

    Melalui pernyataan tersebut, DKC Garda Bangsa menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak anak dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Langkah ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral sekaligus pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak membiarkan tindak kejahatan seksual terhadap anak berlalu tanpa keadilan.

    ​Sinergi antara aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara terstruktur dan berkelanjutan. Lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari ancaman kejahatan seksual merupakan hak mutlak bagi setiap anak demi menjamin tumbuh kembang serta masa depan generasi penerus di Kabupaten Probolinggo. ( FBL )

  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Pemdes Penambangan Bersama Anggota DPRD Kab.Probolinggo Gelar Jalan Sehat

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Pemerintah Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo bersama Anggota DPRD Kab Probolinggo Dari Fraksi PKB menggelar kegiatan jalan sehat dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (6/9/2026).

    ​Acara yang dipusatkan di halaman balai desa tersebut berlangsung meriah dan penuh kebersamaan, dengan dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Lukman Hakim, S.H., M.Hum., jajaran Pemerintah Desa Penambangan, unsur Polsek Pajarakan, serta ratusan warga setempat.

    ​Sejak pagi hari, antusiasme masyarakat dari berbagai dusun sudah terlihat memadati titik kumpul untuk mengikuti kegiatan tahunan tersebut. Pelepasan peserta jalan sehat ditandai secara resmi oleh Lukman Hakim Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PKB melalui pengucapan bismillah di depan pendopo balai desa, yang sekaligus menjadi titik start dan finish untuk rute mengelilingi kawasan pemukiman warga Desa Penambangan.

    ​Guna menambah semarak suasana, panitia penyelenggara menyediakan berbagai hadiah menarik dengan doorprize utama berupa satu unit mesin cuci. Kehadiran ragam hadiah tersebut semakin membakar semangat dan motivasi warga untuk berpartisipasi aktif hingga akhir acara.

    Kesuksesan dan kemeriahan rangkaian kegiatan ini juga tidak lepas dari dukungan teknis New F2audio Productions. Vendor penyedia layanan acara tersebut menghadirkan fasilitas lengkap, mulai dari tataan sound system yang jernih, sarana terop tempat acara, hingga tata lampu (lighting) yang memukau sehingga suasana peringatan kemerdekaan terasa kian megah.

    ​Kepala Desa Penambangan, Muhammad Saleh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat dan jajaran panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini. Ia berharap jalan sehat tersebut tidak sekadar menjadi ajang hiburan tahunan, tetapi juga dapat memperkokoh rasa nasionalisme, menjaga kebugaran fisik, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.

    ​”Alhamdulillah, pelaksanaan jalan sehat tahun ini berjalan sangat meriah dan lancar, semoga pada tahun-tahun mendatang dapat kembali terlaksana dengan jauh lebih semarak,” ujar Muhammad Saleh.

    ​Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, turut memberikan apresiasi atas tingginya semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh warga Desa Penambangan. Menurutnya, momentum perayaan kemerdekaan harus terus diisi dengan kegiatan positif yang mampu merekatkan persaudaraan di tengah masyarakat.

    ​”Kami sangat bangga melihat semangat kebersamaan warga Desa Penambangan. Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya merayakan hari kemerdekaan Indonesia, tetapi juga mempererat tali persaudaraan serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” tutur Lukman Hakim di sela-sela acara.

    ​Melalui keberhasilan penyelenggaraan acara ini, Pemerintah Desa Penambangan berkomitmen untuk terus menjaga tradisi perayaan kemerdekaan sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan keharmonisan seluruh warga desa di masa mendatang.

    ( Fbl Hery )

  • Bahas Kamtibmas hingga Pelayanan Publik, Kapolres Probolinggo Silaturahmi dengan Organisasi Mahasiswa

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, menggelar agenda silaturahmi bersama perwakilan organisasi mahasiswa se-Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Polres Probolinggo.

    ​Pertemuan tersebut dihadiri 18 perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Proya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU), serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo.

    ​Forum ini menjadi ruang dialog interaktif antara kepolisian dan kalangan akademisi untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta membahas dinamika sosial yang tengah berkembang di masyarakat.

    ​Dalam sambutannya, AKBP Asmida Rizki Siregar menegaskan pentingnya menjaga sinergi dengan elemen mahasiswa guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

    ​“Silaturahmi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wadah komunikasi dan bertukar pikiran. Kami sangat terbuka terhadap kritik, saran, maupun aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa,” ujar Kapolres.

    ​Beberapa isu strategis menjadi sorotan dalam diskusi tersebut, antara lain penanganan aksi kejahatan jalanan (begal), efektivitas patroli kepolisian, penertiban tambang ilegal, peningkatan kualitas pelayanan SIM dan Samsat, hingga pemberantasan narkotika dan minuman keras (miras).

    ​Menanggapi maraknya isu begal, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan tindakan preventif maupun penegakan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tanggap darurat Call Center 110.

    ​“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat. Laporan dan informasi yang cepat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan di lapangan,” jelasnya.

    ​Terkait persoalan tambang ilegal, jajaran Polres Probolinggo telah melakukan inspeksi bersama pemerintah daerah setempat. Proses hukum selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    ​Di sisi pelayanan publik, khususnya penerbitan SIM, Polres Probolinggo menghadirkan inovasi program “Jaldis” (Jajal Disek). Program ini memberikan fasilitas latihan gratis bagi masyarakat sebelum mengikuti ujian praktik SIM. Layanan tersebut dibuka dua kali dalam seminggu untuk umum guna meningkatkan keahlian dan kepatuhan berkendara.

    ​Selain itu, merespons kekhawatiran mahasiswa terkait ancaman narkotika dan miras terhadap generasi muda, kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan dan penindakan.

    ​“Selain penegakan hukum, fokus kami adalah memperkuat kehadiran personel melalui patroli berkala di tengah masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Asmida.

    ​Perwakilan mahasiswa menyambut positif ruang dialog ini dan berharap sinergitas dengan Polres Probolinggo dapat terus terjalin secara berkelanjutan dalam mengawal isu-isu kerakyatan.

    ​Kapolres mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan dan menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi serta komunikasi publik.

    ​“Kami tidak ingin ada sekat antara Polres, mahasiswa, dan masyarakat. Kritik serta masukan merupakan pengingat bagi kinerja kami. Sinergitas ini akan terus dijaga demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

    ( Fbl )

  • Penemuan Mayat Pria di Eks Lokalisasi Embong Miring Probolinggo Gegerkan Warga

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat pria di kawasan eks Lokalisasi Embong Miring pada Selasa (1/9/2026). Korban diketahui bernama Wahyudi (66), yang meninggal dunia secara mendadak di teras warung Pak Toli.

    ​Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban datang dan berbaring untuk beristirahat di teras warung milik Pak Toli.

    Kecurigaan warga timbul ketika korban tidak kunjung bergerak dalam waktu yang cukup lama. Saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sempat berusaha membangunkan korban, tetapi tidak mendapat respons. Setelah diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernyawa. Apakah korban memang mengalami kelelahan setelah melakukan aktivitas tertentu, atau terdapat penyebab lain?

    ​Kemudian warga setempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tegalsiwalan bersama Tim Inafis, Pamapta, dan Satreskrim Polres Probolinggo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan evakuasi jasad korban.

    ​Di lokasi kejadian, petugas memasang garis polisi guna mengamankan area pemeriksaan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain mengevakuasi jasad korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau-putih berpelat nomor S 3763 QT yang diduga milik korban.

    ​Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban. ( Fbl )

  • Polres Probolinggo Gelar Sertijab Kapolsek Gending dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Gending sekaligus Kenaikan Pangkat Pengabdian periode 1 September 2026 di halaman Mapolres Probolinggo, Rabu (2/9/2026).

    ‎​Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, serta dihadiri oleh Wakapolres Probolinggo, para Pejabat Utama (PJU), dan seluruh personel jajaran Polres Probolinggo.

    ‎Dalam rangkaian upacara tersebut, jabatan Kapolsek Gending secara resmi diserahterimakan dari Kompol Mugi, S.H. kepada AKP Bambang Hartono. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan seiring berjalannya masa purna tugas Kompol Mugi terhitung mulai 1 September 2026.

    ‎​Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa pergantian jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal yang lumrah demi keberlangsungan fungsi organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

    ‎​”Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus dipandang sebagai proses pembinaan dan penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja institusi,” tegas AKBP Asmida Rizki Siregar.

    ‎​Kepada pejabat baru, AKP Bambang Hartono, Kapolres berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta responsif terhadap dinamika di wilayah hukum Polsek Gending.

    ‎​”Segera menyesuaikan diri, bangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur terkait, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

    ‎Selain pergantian jabatan, acara ini menjadi momen penghormatan bagi purnawirawan dan personel yang berprestasi. Kapolres menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kompol Mugi atas dedikasinya selama memimpin Polsek Gending.

    ‎​”Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di lingkungan Polres Probolinggo,” tutur AKBP Asmida Rizki Siregar.

    ‎​Suasana haru dan bangga turut mewarnai prosesi penganugerahan kenaikan pangkat pengabdian kepada AKBP Muhammad Dugel, S.Pd. Pangkat pengabdian tersebut merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari institusi Polri atas rekam jejak tanpa cela selama masa kedinasan.

    ‎​Mengenai kenaikan pangkat tersebut, Kapolres berharap pencapaian ini dapat menjadi keteladanan bagi seluruh anggota jajaran.

    ‎​”Saya ucapkan selamat kepada AKBP Muhammad Dugel atas kenaikan pangkatnya. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

    ‎​Rangkaian acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh peserta upacara kepada pejabat baru, personel yang naik pangkat, serta pejabat yang memasuki masa purna tugas. Keseluruhan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. ( Fbl )

  • Imbas Tonase Tronton di Jalur Condong–Segaran: Perencanaan Logistik Proyek Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengoperasian armada tronton berbobot tinggi oleh pelaksana proyek di jalur Condong–Segaran menuai perhatian publik. Langkah melintaskan kendaraan berat di jalur kelas III, yang diperuntukkan bagi muatan maksimal 8 ton, dinilai berisiko terhadap daya tahan infrastruktur jalan lokal.

    ​Meski dikabarkan telah mengantongi izin dispensasi dari instansi terkait, penggunaan armada kelas berat tersebut tetap dinilai riskan dari sudut pandang teknis sipil.

    ​Pengamat kebijakan publik, Kamil Wahyudi, menilai dokumen dispensasi tidak secara otomatis mengubah ketahanan fisik struktur jalan di lapangan.

    ​”Izin resmi tidak mengubah daya dukung aspal. Memaksakan beban puluhan ton di jalan kelas III berpotensi mempercepat kerusakan fasilitas umum, terlepas dari ada atau tidaknya lembar dispensasi,” ujar Kamil, Kamis (3/9/2026).

    ​Menurut Kamil, pengawasan di lapangan tidak akan berdampak signifikan selama beban muatan fisik yang melintas tetap melampaui ambang batas toleransi jalan.

    Soroti Perencanaan Logistik

    ​Kamil juga menyoroti strategi logistik kontraktor dan tim pengawas yang dinilai perlu mengadaptasi kondisi medan. Menurutnya, percepatan proyek hendaknya tidak mengabaikan kapasitas jalur yang dilalui.

    ​”Seharusnya pilihan armada disesuaikan dengan kapasitas jalur sejak tahap perencanaan. Pembangunan infrastruktur idealnya tidak sampai mengorbankan akses publik lain yang berujung pada kerugian masyarakat,” tegasnya.

    ​Ia mendesak pemerintah daerah lebih cermat melindungi aset publik agar anggaran daerah tidak terbeban pemeliharaan jalan yang rusak akibat muatan berlebih.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pelaksana proyek serta dinas terkait mengenai pertimbangan teknis penggunaan armada tronton dan mekanisme pengawasan di lapangan. (Fbl)