BAGIAN I: ONTOLOGI PRAPERADILAN DAN PRINSIP DASAR
Penanya (P): Assalamu’alikum, Ketua. Dalam ranah praktik bantuan hukum dan pendampingan perkara pidana yang ditangani oleh LPBH PCNU Kraksaan, belakangan ini timbul perdebatan mendasar terkait batas-batas prosedural pengajuan praperadilan. Pertanyaan teknis namun fundamental yang sering ditanyakan oleh warga maupun tim advokasi adalah: Apakah permohonan praperadilan dapat diajukan secara berulang kali oleh Pemohon yang sama terhadap Termohon yang sama? Bagaimana hukum acara pidana kita memandang konstruksi pengulangan ini dari kacamata doktrin dan dogmatika hukum?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Wa’alaikumsalam wr. wb. Pertanyaan Anda menyentuh jantung dari Hukum Acara Pidana (strafprocesrecht). Untuk menjawabnya secara jernih, kita harus menanggalkan cara berpikir yang intuitif dan kembali pada filsafat serta ontologi kehadiran pranata praperadilan itu sendiri.
Praperadilan, sejak diserap ke dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hingga kini ditegaskan kembali dalam rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, dirancang sebagai instrumen horizontal judiciary. Fungsi utamanya adalah due process control, sebuah mekanisme pengawasan judisial terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (due process of law) dalam melakukan tindakan upaya paksa (dwangmiddelen).
Secara dogmatis, permohonan praperadilan dapat diajukan kembali secara berulang, namun tunduk pada syarat-syarat limitatif yang sangat ketat. Hukum Acara Pidana tidak mengenal larangan mutlak (absolute prohibition) bagi seseorang untuk mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Akan tetapi, keterbukaan ruang pengajuan berulang tersebut sangat bergantung pada dua kriteria esensial: sifat putusan praperadilan sebelumnya dan variabel objek serta dasar hukum (posita) yang diuji.
BAGIAN II: RATIONALITY OF NE BIS IN IDEM DALAM LINGKUP HUKUM ACARA
Penanya (P): Penjelasan yang sangat terstruktur, Ketua. Namun, jika permohonan praperadilan diperbolehkan diajukan berulang kali, bukankah hal itu berpotensi membentur asas Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam asas umum hukum pidana dan kepastian hukum (rechtssicherheit)? Di mana titik temu antara kebebasan mengajukan kembali praperadilan dengan asas Ne Bis In Idem tersebut?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Di sinilah kerap terjadi kesalahpahaman konseptual (conceptual confusion). Kita harus membedakan secara tegas antara asas Ne Bis In Idem dalam hukum pidana material (substantive criminal law) dengan penerapan prinsip res judicata dalam hukum acara (procedural law).
Dalam pidana material, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 KUHP lama maupun dalam Pasal 134 KUHP Baru, Ne Bis In Idem menghalangi seseorang diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan pidana yang sama yang telah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara dalam ranah praperadilan, objek yang diuji bukanlah kekonsistenan tindak pidana atau kesalahan terdakwa (schuld), melainkan absahnya suatu tindakan administratif penyidikan atau penuntutan. Penerapan asas Ne Bis In Idem atau res judicata dalam praperadilan baru bekerja apabila terdapat tiga kesamaan mutlak (Triple Identity):
- Subjek hukum yang sama (Pemohon dan Termohon sama);
- Objek sengketa yang sama (Tindakan upaya paksa atau penetapan yang sama); dan
- Alasan hukum serta bukti yang sama (Posita dan dasar pengujian yang tidak berubah).
Jika Hakim Praperadilan pada perkara pertama telah menguji substansi pokok permohonan (pemeriksaan materiil) dan mengeluarkannya dalam bentuk putusan “Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya”, maka tindakan penyidik pada momen tersebut dinyatakan sah demi hukum. Mengajukan kembali praperadilan dengan dasar, bukti, dan objek yang persis sama adalah bentuk abuse of process dan secara hukum harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima berdasarkan prinsip kepastian hukum.
BAGIAN III: TIPOLOGI PUTUSAN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Penanya (P): Bagaimana jika putusan praperadilan yang pertama tidak masuk ke dalam pemeriksaan materi perkara, seperti putusan yang menyatakan permohonan Gugur atau Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)? Apakah Pemohon memiliki hak hukum mutlak untuk mengajukan kembali?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Jawaban tegasnya adalah: Ya, Pemohon berhak mengajukan kembali. Secara teoritis dan normatif, terdapat perbedaan mendasar antara putusan yang menolak materiil dengan putusan yang bersifat formil.
- Pertama, Putusan Gugur. Berdasarkan Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara pidana telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri. Gugurnya praperadilan di sini adalah konsekuensi logis karena fokus pengadilan telah beralih dari pengawasan tindakan administratif menuju pembuktian materiil mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Namun, jika gugur karena alasan teknis prosedural sebelum pokok perkara disidangkan, ruang tersebut belum tertutup sepenuhnya.
- Kedua, Putusan Tidak Dapat Diterima (NO). Putusan NO menandakan bahwa permohonan mengandung cacat formil, misalnya error in persona, pemohon tidak memiliki legal standing, permohonan kabur (obscuur libel), atau terjadi kesilapan kewenangan relatif/absolut. Dalam amar putusan NO, Hakim sama sekali belum memeriksa materi dan substansi keabsahan upaya paksa tersebut. Karena hukum belum menilai substansi/materi objek perkara, maka tidak ada penghalang hukum bagi Pemohon untuk membenahi cacat formilnya dan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan yang baru di pengadilan.
BAGIAN IV: DILEMATIKA PENETAPAN TERSANGKA BERULANG DAN NOVUM
Penanya (P): Mari kita ambil skenario yang sering dihadapi oleh tim advokasi di lapangan. Seorang tersangka memenangkan praperadilan dan penetapan tersangkanya dibatalkan oleh Hakim. Namun, beberapa hari kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Jika tersangka tersebut mengajukan praperadilan kedua melalui LPBH PCNU Kraksaan, bagaimana kedudukan hukum permohonan berulang tersebut?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Ini adalah isu klasik yang sangat krusial dalam perlindungan hak asasi pencari keadilan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016, hukum acara kita telah menetapkan garis tegas.
Penyidik memang tidak dilarang untuk menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka setelah status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh praperadilan. Namun, penetapan tersangka kembali itu wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti baru yang sah (novum) yang berbeda dan terpisah dari alat bukti yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan pertama.
Dalam konteks inilah permohonan praperadilan kedua atau berulang menemukan urgensinya. Pemohon berhak penuh mengajukan praperadilan ulang untuk menguji: Apakah penyidik sungguh-sungguh memiliki 2 alat bukti baru yang berkualitas, ataukah penyidik hanya sekadar memoles ulang bukti-bukti lama yang sudah dinyatakan cacat hukum oleh hakim praperadilan terdahulu?
Jika ternyata penyidik hanya menggunakan bukti lama tanpa ada novum yang substansial, maka praperadilan kedua wajib mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan penetapan tersangka ulang tersebut demi menguji akuntabilitas penegakan hukum.
BAGIAN V: PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN DALAM PASAL 158 KUHAP
Penanya (P): Ketua, jika kita mencermati rumusan Pasal 158 KUHAP Baru, di sana diatur secara eksplisit mengenai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya berbagai tindakan:
Pasal 158 KUHAP Baru: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penuntutan atau penghentian Penyidikan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan f. penangguhan atau pembantaran Penahanan.
Bagaimana ketentuan Pasal 158 ini memberikan ruang baru bagi pengajuan permohonan praperadilan berulang dalam satu rangkaian proses penyidikan?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Pasal 158 KUHAP Baru memuat kodifikasi dan perluasan wewenang praperadilan yang sangat progresif. Penataan ini menegaskan prinsip Kemandirian Objek Pengujian (Independent Grounds of Review).
Setiap huruf dalam Pasal 158 huruf a sampai dengan huruf f merupakan objek hukum tersendiri (delineated legal object). Implikasi hukumnya terhadap kemungkinan praperadilan berulang adalah sebagai berikut:
- Diferensiasi Objek Pengujian: Seorang tersangka bisa saja mengajukan praperadilan pertama untuk menguji huruf (a) mengenai Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan/Penahanan). Jika permohonan pertama ini ditolak karena hakim menilai penahanan sah, hak hukum tersangka tidak serta-merta gugur untuk mengajukan praperadilan kedua terkait huruf (d) apabila di kemudian hari penyidik melakukan Penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
- Perlindungan Terhadap Undue Delay: Perhatikan Pasal 158 huruf (e): “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ini adalah norma baru yang diadopsi dari doktrin speedy trial dalam asas hukum internasional. Jika seorang tersangka gagal dalam praperadilan penetapan tersangka, lalu perkara tersebut gantung dan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum oleh penyidik selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tersangka berhak mengajukan praperadilan berulang dengan menggunakan objek huruf (e) ini.
- Karakteristik Pengujian Bertahap: Karena tindakan penyidikan berjalan secara dinamis dan bertahap (stage-by-stage), maka setiap tindakan penyidik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia pada tahap yang berbeda melahirkan hak subjektif baru bagi warga masyarakat untuk mengajukan uji praperadilan.
BAGIAN VI: SINTESIS DAN KESIMPULAN HUKUM
Penanya (P): Dari seluruh uraian dogmatis dan konstruksi normatif yang telah Ketua paparkan, bagaimana LPBH PCNU Kraksaan merumuskan kesimpulan teoretis dan praktis mengenai pengajuan praperadilan berulang ini sebagai panduan advokasi?
Ketua LPBH PCNU Kraksaan (K): Sebagai sintesis akhir, kita dapat meletakkan 3 (tiga) pilar kesimpulan hukum yang menjadi pijakan advokasi kita:
- Praperadilan Berulang Adalah Hak Prosedural yang Sah: Hukum Acara Pidana Indonesia tidak melarang pengajuan permohonan praperadilan secara berulang (repetitive pre-trial petition), sebab praperadilan adalah benteng perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan negara (state coercion).
- Limitasi oleh Triple Identity dan Sifat Putusan: Permohonan berulang dilarang/akan ditolak apabila menguji objek, dasar hukum, dan bukti yang sama persis setelah adanya putusan yang menolak materiil (res judicata). Namun, permohonan berulang dibenarkan/dapat diterima apabila:
- Putusan sebelumnya dinyatakan Gugur atau NO (Tidak Dapat Diterima);
- Terbit tindakan/penetapan baru dari penyidik (termasuk penetapan tersangka ulang dengan klaim novum);
- Objek yang diuji berbeda secara normatif berdasarkan rincian wewenang pada Pasal 158 KUHAP Baru (misalnya menguji penyitaan yang tidak relevan atau undue delay).
- Keseimbangan Antara Kepastian dan Keadilan: Hukum Acara Pidana harus menyeimbangkan dua nilai dasar: Kepastian Hukum (mencegah iktikad buruk manipulasi proses peradilan) dan Keadilan/Kemanusiaan (amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah hukum). Dengan demikian, pengulangan praperadilan bukanlah bentuk pembangkangan hukum, melainkan mekanisme koreksi berkelanjutan atas tindakan penegakan hukum yang dinamis.