Dugaan Bantuan Tiga KPM Tak Diterima, LSM BIDIK Siapkan Langkah Hukum, TKN Desak APH

Ditulis oleh

di

 

 

 

 

 

PROBOLINGGO — Persoalan dugaan tidak diterimanya bantuan oleh tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Ketiga KPM tersebut diduga tidak pernah menerima bantuan yang tercatat untuk periode 2025 hingga 2026.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, LSM BIDIK Jawa Timur kembali menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Leces, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.Audiensi dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Camat Leces, Sekretaris LSM BIDIK DPW Jawa Timur Syarif, pendamping PKH/TKSK, perwakilan BNI 46 melalui Customer Satisfaction Survey (CSS), serta para penerima manfaat.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang terkait dugaan bantuan yang dipersoalkan.Sekretaris LSM BIDIK DPW Jawa Timur, Syarif, mengatakan pihaknya masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pendistribusian bantuan kepada para KPM.

“Untuk audiensi hari ini masih belum ada titik terang,” ungkap Syarif.

Menurut Syarif, LSM BIDIK meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendistribusian bantuan memberikan penjelasan secara terbuka. Pihaknya juga meminta ketua kelompok, pendamping PKH maupun TKSK membuat pernyataan tertulis mengenai proses penyaluran bantuan.

“Kami mempertegas bahwa audiensi kali ini meminta kepada stakeholder terkait pendistribusian. Kami juga meminta ketua kelompok, pendamping PKH dan TKSK untuk membuat pernyataan,” jelasnya.

LSM BIDIK Telusuri Rekening Koran

Syarif mengatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para KPM, termasuk rekening koran BNI.Dari penelusuran tersebut, LSM BIDIK mengaku menemukan dugaan adanya indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, pihaknya menyatakan masih membutuhkan klarifikasi serta dokumen pendukung untuk mengetahui secara jelas alur bantuan tersebut.

“Kami dari BIDIK, dari pembukaan rekening koran BNI, ada dugaan terindikasi ke beberapa titik dan akan saya bawa ke ranah hukum,” tegas Syarif.

Ia juga menyebut adanya tiga nama perorangan dari masyarakat yang menurutnya memiliki kewenangan tertentu dalam proses yang berkaitan dengan bantuan tersebut. Kendati demikian, Syarif menegaskan pihaknya masih mengedepankan proses klarifikasi dan pengumpulan bukti.

“Kami sudah pertegas dari audiensi tadi akan kami bawa ke ranah hukum. Kami tadi sudah sepakat meminta untuk membuatkan dulu surat pernyataan oleh ketua kelompok, pendamping PKH dan TKSK,” ujarnya.

Selain meminta pernyataan tertulis, LSM BIDIK juga meminta pihak BNI memberikan berita acara terkait proses pendistribusian bantuan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Leces.

“Untuk BNI, kami sudah meminta berita acara ketika pendistribusian di Kecamatan Leces. Saya sudah tekankan itu ke BNI,” kata Syarif.

Syarif menambahkan, LSM BIDIK juga telah melayangkan somasi kepada BNI dan Dinas Sosial. Somasi tersebut, menurutnya, telah ditembuskan kepada Kementerian Sosial dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Somasi kami tetap berjalan. Kami katakan somasi kami sudah masuk ke Kemensos, termasuk OJK sebagai tembusan,” imbuhnya.

BNI Tegaskan Penyaluran Sesuai SOP

Sementara itu, pihak BNI dalam audiensi memberikan penjelasan terkait proses pelayanan kepada KPM. Pihak bank menyatakan bahwa permohonan dan pelayanan yang menjadi kewenangan BNI telah diberikan sesuai prosedur operasional perbankan.

“Yang menjadi permohonan KPM semua sudah kami berikan sesuai dengan SOP yang ada di Bank BNI,” tegas pihak BNI dalam audiensi tersebut.

TKN Minta Persoalan Tidak Berlarut

Adanya persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Abdullah S. Ia meminta seluruh pihak berpikir jernih dan mengutamakan kepentingan para KPM.

Menurut Abdullah, setelah penjelasan dari pihak BNI disampaikan dalam audiensi, persoalan tersebut seharusnya tidak terus berputar pada kegiatan audiensi tanpa adanya langkah penyelesaian yang jelas.

“Jangan terus-menerus hanya audiensi. Kasihan KPM harus mondar-mandir. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, segera buat laporan resmi kepada APH agar semuanya terang,” tegas Abdullah.

Abdullah menilai, apabila masih terdapat dugaan penyalahgunaan atau penggelapan bantuan maupun penggunaan kartu KPM oleh pihak lain, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia meminta LSM BIDIK maupun pihak KPM yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti yang cukup.

“Kalau memang ada dugaan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan, biarkan APH yang memeriksa dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik tanpa kepastian,” pungkasnya.

Menurut Abdullah, langkah hukum diperlukan agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai keterangan secara resmi dan alur bantuan dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen serta bukti yang ada.

 

Hery / fbl.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *