Tag: #Akuntabilitas

  • Sekda Kabupaten Probolinggo Buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026, Perkuat Pengawasan yang Profesional dan Berintegritas

    Sekda Kabupaten Probolinggo Buka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026, Perkuat Pengawasan yang Profesional dan Berintegritas

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 yang digelar di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Senin (3/8/2026).

    Pelatihan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo ini berlangsung selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kapabilitas APIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI yang diwakili Richard, Kepala Bagian Umum Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Anthoni, S.Sos., M.P., narasumber Dony Pratomo, S.E. selaku Auditor Ahli Muda Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Plt. Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi, serta para pejabat struktural, fungsional, dan peserta pelatihan.

    Dalam sambutannya, Sekda Ugas Irwanto menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga menuntut hadirnya pengawasan internal yang semakin profesional dan adaptif.

    Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas yang mencari kesalahan, melainkan harus mampu menjadi strategic partner sekaligus trusted advisor bagi seluruh perangkat daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

    “Penguatan kapabilitas APIP bukan sekadar memenuhi target administratif ataupun mengejar peningkatan level kapabilitas, tetapi menjadi fondasi agar fungsi pengawasan benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi,” ujar Ugas.

    Ia menegaskan, peningkatan kompetensi APIP diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini, memastikan efektivitas pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, mengawal akuntabilitas program-program strategis pemerintah daerah, serta memberikan solusi terhadap berbagai risiko tata kelola pemerintahan.

    Pelatihan tersebut menghadirkan materi yang komprehensif, antara lain overview peningkatan kapabilitas APIP, perencanaan pengawasan berbasis risiko, profesionalisme penugasan, dukungan sumber daya dan kinerja, budaya serta hubungan organisasi, hingga kualitas layanan dan pelaporan manajemen.

    Sekda juga mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan pelatihan sebagai momentum memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi yang nantinya harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Saya percaya, dengan semangat belajar yang tinggi dan komitmen seluruh insan APIP, Inspektorat Kabupaten Probolinggo akan semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan yang independen, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

    Di akhir sambutannya, Sekda Ugas Irwanto secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2026 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seraya berharap kegiatan tersebut mampu menghasilkan aparatur pengawasan yang semakin kompeten, berintegritas, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan pemerintahan daerah yang bersih di Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, yang menyebut wilayahnya tidak ditemukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Pujo Wisnu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    “Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sejauh ini kami belum mengetahui atau menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, apabila nanti ditemukan bukti atau laporan yang mengarah ke sana, kami pasti akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi penuh dengan pihak berwenang,” ujar Pujo kepada wartawan.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya isu dugaan jual beli titik SPPG yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. Menurut Pujo, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa klaim tidak adanya praktik jual beli titik perlu didukung dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

    “Kami menghormati pernyataan Korwil MBG. Namun, untuk memastikan tidak ada penyimpangan, diperlukan transparansi mengenai proses penentuan dan seleksi titik SPPG serta pengawasan yang berjalan,” ujar Syaiful Bahri, Kamis (4/6/2026).

    Syaiful mengaku organisasinya saat ini sedang mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari lapangan terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo.

    “Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, maka akan kami sampaikan langsung kepada Jaksa Agung dan JAMPidsus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Ia juga mendorong adanya keterbukaan data mengenai mitra pelaksana, proses seleksi lokasi, serta mekanisme pengawasan program guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    “Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui bagaimana proses penentuan titik SPPG dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

    Syaiful menegaskan bahwa seluruh informasi yang saat ini diperoleh organisasinya masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang apabila nantinya terdapat laporan resmi.

    Hingga saat ini belum terdapat temuan resmi maupun proses hukum yang menyatakan adanya praktik jual beli titik SPPG di Kabupaten Probolinggo. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)

     

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)

     

  • Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    Klarifikasi dan Kritik Anggaran Harjakapro 2026, Disdikdaya Probolinggo Disorot dari Dua Sisi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Polemik alokasi anggaran kegiatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikdaya) Kabupaten Probolinggo menyampaikan klarifikasi. Namun, penjelasan tersebut kembali menuai tanggapan kritis dari pegiat masyarakat sipil.

    Penjelasan Dinas: Agenda Rutin dan Dorong UMKM

    Kadisdikdaya Kab. Probolinggo, Hary Thahjono, menegaskan bahwa kegiatan Harjakapro merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelestarian budaya maupun penguatan ekonomi lokal.

    Menurutnya, alokasi anggaran (pagu) sebesar Rp130 juta, yang mencakup pengadaan jasa event organizer (EO) pagu sekitar Rp100 juta dan belanja makan-minum pagu sekitar Rp30 juta, tidak semata bersifat seremonial.

    “Kegiatan ini bukan hanya perayaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM agar naik kelas melalui promosi produk kepada masyarakat luas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan sponsor, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

    “Keterbatasan APBD membuat kolaborasi menjadi penting. Ini bentuk gotong royong dalam membangun daerah,” tambahnya.

    Tanggapan LSM: Soroti Efisiensi dan Transparansi

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa argumentasi yang disampaikan pihak dinas belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

    Menurutnya, status kegiatan sebagai agenda rutin tidak serta-merta menjadi pembenaran atas besaran anggaran.

    “Justru karena rutin, seharusnya ada pola efisiensi yang lebih terukur setiap tahun, bukan sekadar mengacu pada kebiasaan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara klaim efisiensi dengan tetap besarnya alokasi anggaran dari APBD, meskipun disebut ada dukungan dari pihak eksternal.

    Selain itu, Muhyiddin mempertanyakan efektivitas program dalam mendorong UMKM.

    “Perlu ada data konkret, apakah benar kegiatan seperti ini mampu meningkatkan omzet atau kapasitas usaha secara berkelanjutan, bukan hanya berdampak sementara selama acara berlangsung,” katanya.

    Minta Rincian Anggaran dan Output Terukur

    Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, termasuk rincian komponen biaya dan indikator capaian kegiatan.

    Ia menilai bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis yang menjadi perhatian utama masyarakat.

    “Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk standar biaya dan output yang dihasilkan. Ini penting agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel,” tegasnya.

    Perlu Ruang Dialog Terbuka

    Sejumlah pihak menilai, perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya ruang dialog yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam perencanaan dan evaluasi program yang menggunakan anggaran publik.

    Dengan adanya klarifikasi dari dinas serta masukan dari elemen masyarakat sipil, diharapkan ke depan pengelolaan kegiatan daerah dapat semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran. (Redaksi)

     

  • BPPKAD Kabupaten Probolinggo Anggarkan Reward 10 Unit Sepeda MTB Rp49,6 Juta, Pengkaji: Tidak Tepat dan Berpotensi Melanggar Aturan

    Foto: Ilustrasi Grafis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kebijakan penganggaran di lingkungan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan reward berupa sepeda gunung (MTB) sebanyak 10 unit dalam Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp49.600.000.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda MTB tersebut rencananya akan diberikan kepada instansi kecamatan yang dinilai berprestasi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengkaji kebijakan publik. Achmad, SH menilai bahwa pemberian reward dalam bentuk barang seperti sepeda tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Achmad, dalam regulasi yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah, bentuk penghargaan telah ditentukan secara jelas, yakni berupa tambahan penghasilan atau insentif dalam bentuk uang, bukan barang. Ia menegaskan bahwa pengadaan sepeda MTB sebagai reward justru berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam aspek penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    “Sependek pengetahuan sayay, kalau merujuk pada aturan, insentif itu harus dalam bentuk tambahan penghasilan dan dianggarkan sebagai belanja pegawai. Bukan dalam bentuk pengadaan barang seperti sepeda. Ini berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan klasifikasi belanja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Achmad juga mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa dengan nilai hampir Rp50 juta, pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik atau optimalisasi sistem pemungutan pajak itu sendiri.

    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi. Jika tidak, maka kebijakan semacam ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

    “Memberi apresiasi itu penting, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau memberi reward, gunakan mekanisme insentif yang sah, bukan dengan membeli barang yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sependek pengetahuan saya, tidak boleh menganggarkan sepeda MTB sebagai reward camat dari pos insentif pajak, karena bentuk insentif harus uang (bukan barang), harus masuk belanja pegawai, bukan belanja barang/modal,” tegasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut jumlah sepeda yang direalisasikan lebih sedikit dari rencana awal.

    “Awalnya kami merencanakan lebih dari 10 unit, namun karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya bisa merealisasikan 10 unit sepeda,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

    Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika dikaitkan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)

     

  • Jangan Sampai Jadi Proyek Gagal: “Paving Alun-Alun Kraksaan Harus Evaluasi Total, Bukan Sekadar Tambal Sulam”

    Perbaikan paving

    Probolinggo, kabarbromo.com – Proyek rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kraksaan dengan Pagu senilai ±Rp.4,6 miliar terus menuai perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pengerjaan menyusul temuan paving yang tidak rata dan adanya genangan air pasca hujan di area parkir serta sekeliling alun-alun.

    Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, menegaskan bahwa proyek tersebut secara administratif masih dalam masa pemeliharaan (maintenance).

    ​”Pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan. Bulan ini (April 2026) adalah batas akhir masa maintenance. Kami sudah berkoordinasi dengan pelaksana dan hari ini langsung dilakukan perbaikan,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/4/2026).

    ​Menurut Agus, masa pemeliharaan merupakan mekanisme resmi dalam kontrak konstruksi untuk menyempurnakan hasil pekerjaan jika ditemukan kekurangan di lapangan.

    Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan warga. Ahmad, menilai bahwa kerusakan teknis seperti genangan air seharusnya tidak terjadi jika proses pengawasan sejak tahap awal pengerjaan dilakukan secara ketat.

    ​”Masa pemeliharaan memang ada, namun jika ditemukan genangan air, itu mengindikasikan masalah pada elevasi atau kemiringan lahan yang fundamental. Kualitas pemadatan (sub-grade) yang juga terindikasi buruk. Munculnya cekungan (depression) pada beberapa titik mengindikasikan bahwa lapisan dasar tanah atau material pengisi di bawahnya tidak dipadatkan secara maksimal. Kami berharap perbaikan ini bersifat permanen, bukan sekadar respons sesaat karena ramai di media,” ungkap Ahmad, Kamis (2/4/2026).

    ​Ia menambahkan, sebagai proyek dengan anggaran miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan hasil infrastruktur yang presisi dan tahan lama. Ahmad mendesak agar tim teknis melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik paving sebelum masa pemeliharaan berakhir pada akhir April ini.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak mulai melakukan perbaikan di titik-titik yang sempat dikeluhkan warga. Pihak dinas menjamin akan terus mengawasi pelaksana proyek agar hasil akhir rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kraksaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

    ​Masyarakat Kraksaan kini menanti komitmen pemerintah daerah untuk memastikan ikon kota tersebut tidak hanya selesai secara seremonial, tetapi benar-benar fungsional dan berkualitas tinggi bagi kenyamanan publik. (Redaksi)