Tag: #AMukhoffi

  • ​Kekerasan di Kantor DPRD Probolinggo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    Foto: Fabiel Is Maulana (pegang kertas)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut diketahui terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

    ​Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 28 April 2026, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

    ​Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

    ​Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Aksi tersebut dilakukan di area publik, yakni di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

    ​”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.

    ​Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

    ​Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.

    ​Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

    ​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

    Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.

    ​”Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.

    ​Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.

    “Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.

    Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)