Tag: #AntiKorupsi

  • Sulap Dinding Gelora Merdeka Jadi Kanvas Kejujuran, Inovasi Inspektorat Probolinggo Panen Apresiasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar Lomba Mural dalam rangkaian Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 (Pariwara Antikorupsii 2026) di Gelora Merdeka Kraksaan, Kamis (10/9/2026). Ajang bertema gerakan antikorporasi dan integritas ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp19,5 juta.

    Melalui kompetisi ini, dinding Gelora Merdeka Kraksaan disulap menjadi kanvas kejujuran. Pesan-pesan antikorupsi dan nilai-nilai integritas dituangkan secara visual oleh para peserta dalam bentuk karya seni mural yang sarat makna, sebagai media pengingat publik akan pentingnya budaya jujur.

    Inisiatif Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, S.P., M.M., dalam mengemas kampanye integritas melalui media seni dan pelibatan masyarakat ini memantik apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, ormas, dan aktivis di Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan, Khofy, S.H., M.H., menilai langkah Inspektorat sangat edukatif dan menyentuh akar rumput.

    “Inovasi Pak Imron Rosyadi bersama Inspektorat patut diacungi jempol. Edukasi antikorupsi lewat seni visual seperti mural ini jauh lebih mudah diterima publik, khususnya generasi muda,” ujar Khofy.

    Dukungan senada disampaikan oleh Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Menurutnya, pendekatan kreatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam keterbukaan dan penguatan budaya integritas.

    “Pak Imron berhasil membawa pendekatan baru yang segar. Anti-corruption fest ini tidak sekadar formalitas seremonial, tetapi menjadi gerakan kebudayaan yang nyata,” tegas Lutfi.

    Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menambahkan bahwa giat ini menjadi bukti keterbukaan Inspektorat dalam merangkul semua elemen masyarakat.

    “Langkah nyata Inspektur Imron Rosyadi ini patut didukung penuh. Mengajak publik menyuarakan perlawanan terhadap korupsi lewat seni adalah bentuk transparansi dan edukasi publik yang sangat baik,” ungkap Muhyiddin.

    Sementara itu, Ketua Madas Nusantara, Kamil Wahyudi, S.H., dan Sekretaris Lembaga PSSA, Aris, juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Imron Rosyadi yang humanis dan progresif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

    “Pengemasan acara Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini sangat relevan dengan semangat zaman. Inspektorat di bawah kepemimpinan Pak Imron membuktikan bahwa kampanye pencegahan korupsi bisa dilakukan secara inklusif dan merangkul imajinasi warga,” jelas Kamil Wahyudi.

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, S.H., menegaskan kesiapan organisasinya untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah positif Inspektorat.

    “Kami sangat mengapresiasi terobosan Inspektur Imron Rosyadi, S.P., M.M. Ajang ini memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang jujur, transparan, dan berintegritas,” kata H. Samiran.

    Gelaran Probolinggo Anti Corruption Fest 2026 ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang kompetisi semata, melainkan menjadi pemantik konsistensi penegakan integritas dan budaya malu melakukan korupsi di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Mohammad Haris, terkait perkara dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga menjerat Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Moch. Mahrus diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Menurut Syaiful, jabatan tersebut merupakan posisi strategis sehingga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan organisasi dalam proses rekrutmen maupun pembinaan kader.

    Syaiful menilai Ketua Dewan Penasehat memiliki peran penting untuk memastikan setiap figur yang dipercaya menduduki jabatan inti partai memiliki rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

    “Ketua Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk memastikan figur-figur yang masuk ke dalam struktur inti partai memiliki rekam jejak yang baik. Ketika seseorang yang kini berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sebelumnya dipercaya menjadi Bendahara Partai sekaligus anggota legislatif, maka mekanisme pengawasan dan uji integritas internal sudah sepatutnya dievaluasi,” ujar Syaiful, pada Rabu (5/8/2026).

    Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang yang proses hukumnya masih berjalan, melainkan mendorong adanya evaluasi organisasi agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tetap terjaga.

    Menurut Syaiful, status tersangka dan penahanan terhadap seorang pejabat struktural partai bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut citra dan kredibilitas organisasi politik di mata publik.

    “Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, banyak partai politik mengambil langkah organisatoris berupa pemberhentian sementara terhadap kadernya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Langkah itu bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas partai di hadapan masyarakat,” katanya.

    Ia berpandangan, langkah serupa layak dipertimbangkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo terhadap pejabat partai yang tengah menjalani proses hukum, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun prinsip tersebut tidak menghalangi organisasi untuk mengambil kebijakan administratif atau organisatoris demi menjaga integritas lembaga. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Itu merupakan langkah etik dan tata kelola organisasi,” tegasnya.

    Syaiful juga menilai narasi yang menyebut perkara tersebut semata-mata sebagai persoalan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi melepaskan tanggung jawab moral terhadap figur yang sebelumnya diberi amanah menduduki jabatan strategis.

    “Publik tentu berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan kader. Partai politik adalah pilar demokrasi sehingga sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

    Meski demikian, Syaiful menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian perkara kepada KPK serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Mohammad Haris maupun pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo atas pandangan yang disampaikan Syaiful Bahri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)

     

  • Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    Klaim “Bersih” Korwil MBG Probolinggo Ditanggapi Laskar Advokasi Siliwangi, Mengaku Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, yang menyebut wilayahnya tidak ditemukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Pujo Wisnu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    “Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sejauh ini kami belum mengetahui atau menemukan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, apabila nanti ditemukan bukti atau laporan yang mengarah ke sana, kami pasti akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi penuh dengan pihak berwenang,” ujar Pujo kepada wartawan.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya isu dugaan jual beli titik SPPG yang tengah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. Menurut Pujo, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa klaim tidak adanya praktik jual beli titik perlu didukung dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

    “Kami menghormati pernyataan Korwil MBG. Namun, untuk memastikan tidak ada penyimpangan, diperlukan transparansi mengenai proses penentuan dan seleksi titik SPPG serta pengawasan yang berjalan,” ujar Syaiful Bahri, Kamis (4/6/2026).

    Syaiful mengaku organisasinya saat ini sedang mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari lapangan terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo.

    “Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, maka akan kami sampaikan langsung kepada Jaksa Agung dan JAMPidsus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Ia juga mendorong adanya keterbukaan data mengenai mitra pelaksana, proses seleksi lokasi, serta mekanisme pengawasan program guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    “Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui bagaimana proses penentuan titik SPPG dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

    Syaiful menegaskan bahwa seluruh informasi yang saat ini diperoleh organisasinya masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang apabila nantinya terdapat laporan resmi.

    Hingga saat ini belum terdapat temuan resmi maupun proses hukum yang menyatakan adanya praktik jual beli titik SPPG di Kabupaten Probolinggo. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. (Redaksi)