Tag: #APBDProbolinggo

  • LSM AMPP Siapkan Pulbaket terhadap 89 Paket Pengadaan Langsung di Kabupaten Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) menyiapkan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LSM AMPP Luthfi Hamid mengatakan, pulbaket tersebut dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara data pengadaan dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Berdasarkan data rekapitulasi pengadaan yang menjadi bahan telaah LSM AMPP yg diupdate hingga tanggal 23 September 2026, terdapat 89 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp14,027 miliar yang tercatat menggunakan metode pengadaan langsung pada tahun anggaran berjalan.

    “Data yang kami miliki akan kami telaah dan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, volume, serta ketentuan yang berlaku,” kata Luthfi, Rabu (23/09/2026).

    Dinas Pendidikan dan Pertanian

    Data tersebut menunjukkan paket pengadaan langsung tersebar pada sekitar 20 satuan kerja perangkat daerah.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memiliki 35 paket dengan nilai sekitar Rp6,29 miliar. Selanjutnya, Dinas Pertanian tercatat memiliki 17 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Sementara itu, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tercatat memiliki 11 paket senilai sekitar Rp1,27 miliar, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tercatat memiliki 6 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

    Adapun paket pada 16 satuan kerja lainnya tercatat sekitar 20 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Menurut Luthfi, angka tersebut masih menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

    “Pengadaan langsung memiliki ketentuan dan batas nilai tertentu. Karena itu, kami akan melihat dokumen dan pola pengadaannya secara utuh. Termasuk apakah terdapat kesamaan pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, atau penyedia yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

    Cek Kondisi Fisik hingga Dokumen Pengadaan

    Luthfi mengatakan, tim AMPP tidak hanya mengandalkan data administrasi. Tim juga berencana melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang masuk dalam daftar telaah.

    Pengecekan tersebut antara lain menyangkut kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Beberapa pekerjaan yang akan menjadi bagian dari penelusuran antara lain rehabilitasi ruang kelas, pekerjaan jaringan irigasi, serta pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani.

    Selain kondisi fisik, AMPP juga akan menelaah informasi mengenai penyedia jasa, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta status paket yang tercatat masih berjalan maupun telah selesai.

    “Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada verifikasi. Kalau memang sesuai, tentu harus disampaikan sesuai fakta. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, data dan bukti itulah yang akan menjadi dasar langkah berikutnya,” kata Luthfi.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses pulbaket ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan hasil telaah tersebut kepada instansi atau aparat yang berwenang.

    “Kami akan bekerja berdasarkan data dan bukti. Kalau ada temuan yang memang memenuhi unsur untuk dilaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” ujarnya.

    Hingga berita ini ditulis, data mengenai 89 paket tersebut masih menjadi bahan telaah LSM AMPP. Status dan pelaksanaan masing-masing paket perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan serta pemeriksaan kondisi pekerjaan di lapangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. (Redaksi)

     

  • 31 Transaksi Sewa Sound System DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Satu RUP Disorot, LSM Minta Klarifikasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pola pengadaan sewa alat kantor berupa sound system untuk kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat atau reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan.

    Berdasarkan data realisasi e-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 Tahun Anggaran 2026 yang dihimpun, terdapat 31 transaksi untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sound System) – Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat – Pelaksanaan Reses (SILPA) dengan total nilai mencapai Rp309.246.000.

    Puluhan transaksi tersebut tercatat menggunakan satu Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), yakni 62791075. Dalam data yang sama, sejumlah penyedia tercatat memperoleh transaksi secara berulang, dengan nilai paket yang relatif seragam.

    Pola tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Libas88 Nusantara. Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan paket, penentuan penyedia, serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan tersebut.

    Menurut Muhyiddin, pengadaan yang terdiri atas banyak transaksi dalam satu kegiatan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembagian paket tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    “Perlu dijelaskan mengapa satu kegiatan tercatat dalam 31 transaksi dan seluruhnya berada dalam satu kode RUP. Apakah pembagian tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing kegiatan reses atau terdapat pertimbangan lain,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).

    Ia juga menyoroti pola nominal transaksi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 transaksi dengan nilai Rp9.324.000 dan 8 transaksi senilai Rp3.108.000.

    Muhyiddin meminta aparat pengawasan internal maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, harga, volume pekerjaan, dan realisasi di lapangan.

    “Yang perlu diuji bukan semata-mata jumlah transaksinya, tetapi apakah setiap transaksi memang memiliki kebutuhan, lokasi, volume pekerjaan, dan dasar harga yang berbeda. Kalau seluruhnya sesuai kebutuhan dan harga pasar, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan,” ujarnya.

    Secara prinsip, pemecahan paket pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, RUP, spesifikasi teknis, HPS atau dasar penetapan harga, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan metode pemilihan penyedia yang digunakan.

    Karena itu, data transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai alasan penggunaan satu RUP untuk 31 transaksi, dasar penentuan nilai masing-masing transaksi, serta mekanisme pemilihan penyedia.

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Redaksi)