Tag: #BeaCukaiMakinBaik

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun.

    Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM. Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando dan Arrizal menjelaskan wilayah kerja KPPBC Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Dari target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp10 miliar.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

    Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

    Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial. Sementara pada bidang kesehatan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga program vaksinasi. Sedangkan pada bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

    Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

    Masyarakat dihimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran. “Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Arrizal.

    Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

    Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

    Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

    Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu, antara lain maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

    Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap tercipta kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

     

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Penipuan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Upaya itu dilakukan melalui siaran interaktif di LPPL Radio Bromo FM, Kamis (16/7/2026) di Studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Center Kraksaan.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholehah dari Kantor Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Melalui program ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal, pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

    Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap negara, pelaku usaha maupun masyarakat. “Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara sehingga target penerimaan negara tidak tercapai, berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, hingga Mei 2026, wilayah Tapal Kuda telah mencatat sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Selain menjelaskan dampaknya, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Menurut Umi Mar’atun Sholehah, ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas berbeda dari pita asli, tidak memiliki kode pengaman, memakai merek yang menyerupai produk legal serta dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

    Tak hanya membahas rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

    “Modus yang sering ditemukan antara lain permintaan transfer uang melalui telepon, penawaran barang lelang palsu dengan harga murah, pemberitahuan barang kiriman yang ditahan Bea Cukai dan harus ditebus, ancaman pemblokiran IMEI telepon seluler hingga undian dan hadiah palsu,” jelas Umi.

    Ia menambahkan, pelaku biasanya menggunakan akun media sosial atau nomor telepon yang menyerupai identitas resmi Bea Cukai. Korban kemudian ditekan agar segera melakukan pembayaran ke rekening pribadi dengan alasan tertentu atau diancam dengan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran.

    “Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi di nomor 089-8181-5599 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp,” terangnya.

    Dwi Rahayu menghimbau masyarakat untuk memilih rokok legal karena penerimaan cukainya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan.

    Sementara Umi Mar’atun Sholehah mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Redaksi)