Tag: #BeritaTerbaru

  • Tuntutan Audit Pasien Meninggal: Dewas Turun Tangan Evaluasi RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mulai mengevaluasi pelayanan medis menyusul sorotan atas dugaan jeda kunjungan dokter spesialis selama 33 jam terhadap pasien kritis yang kemudian meninggal dunia.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati, mengatakan evaluasi menyeluruh tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

    “Saat ini lagi proses evaluasi menyeluruh pemantauan untuk peningkatan pelayanan prima,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).

    Evaluasi tersebut menyusul laporan resmi tim kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, pasien korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

    Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh dokter spesialis penanggung jawab pasien selama kurang lebih 33 jam ketika kondisi pasien dilaporkan kritis.

    Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, untuk meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit investigatif terhadap aspek pelayanan medis dan administrasi rumah sakit.

    Audit yang diminta mencakup penelusuran dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), serta administrasi klaim jasa pelayanan medis.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan dokumen medis dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya siap mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

    Evaluasi Dewan Pengawas dan proses penelaahan laporan di Inspektorat menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi dugaan persoalan pelayanan yang dipersoalkan keluarga pasien.

    Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur pelayanan medis sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Waluyo Jati. (Redaksi)

     

  • TOL PROSIWANGI SEGMEN GENDING-PAITON BISA DILINTASI GRATIS MULAI 30 SEPTEMBER 2026

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) resmi mengumumkan rencana pengoperasian Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Prosiwangi) untuk Segmen Gending – Simpang Susun (SS) Kraksaan – SS Paiton mulai Rabu, 30 September 2026, pukul 10.00 WIB. Menariknya, selama masa sosialisasi 14 hari kalender, pengguna jalan dapat melintasi ruas tol sepanjang 23,515 kilometer tersebut tanpa dikenakan tarif alias gratis.

    Kepastian pengoperasian ini tertuang dalam surat resmi PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi Nomor DU.PP.02.02.662 tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Probolinggo. Surat tersebut merujuk pada rujukan dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nomor BM0702/B/TI/2026/254 tanggal 25 September 2026.

    “Telah disampaikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7674/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Simpang Susun Kraksaan-Simpang Susun Paiton,” tulis dokumen tersebut.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Operasi tersebut, ruas tol sepanjang 23,515 km ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, maupun sistem operasi tol.

    Selain penetapan pengoperasian, Menteri Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Kepmen Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 yang mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor beserta besaran tarif. Sesuai ketentuan, PT JPB diwajibkan melakukan sosialisasi mencakup sistem transaksi, golongan kendaraan, hingga besaran tarif selama 14 hari kalender sejak Kepmen ditetapkan.

    Selama masa sosialisasi yang dimulai pada Rabu esok pukul 10.00 WIB, masyarakat dan pengguna jalan dapat memanfaatkan ruas Tol Gending – SS Kraksaan – SS Paiton ini secara gratis sebelum nantinya diberlakukan tarif resmi. (Redaksi)

     

  • Jeda Visite 33 Jam Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Inspektorat Audit Penanganan Pasien di RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com –

    Penanganan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

    Tim kuasa hukum keluarga pasien meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien yang kemudian meninggal dunia.

    Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 28 September 2026 oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk kepentingan Misyatun (istri dari pasien an. Pauzi), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

    Advokat Achmad Mukhoffi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pasien sejak 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Pasien menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan resume medis yang disebut dalam pengaduan, diagnosis akhir pasien tercatat Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.

    Menurut kuasa hukum, terdapat empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari sejumlah bidang spesialis, yakni bedah umum, bedah saraf, orthopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.

    Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan pola pemantauan dan evaluasi medis selama pasien menjalani perawatan.

    Kuasa Hukum Persoalkan Jeda Visite

    Salah satu hal yang diminta untuk diaudit adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh sejumlah DPJP selama sekitar ± 33 jam ketika kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.

    “Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Achmad Mukhoffi dalam keterangannya, pada Senin (28/09/2026).

    Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan perkembangan pasien, jadwal dan log kunjungan dokter, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan.

    Mukhoffi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan penyebab kematian pasien hanya berdasarkan satu aspek pelayanan. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan medis maupun administrasi rumah sakit.

    “Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit

    Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Objek yang diminta diperiksa antara lain pihak manajemen RSUD Waluyo Jati, Komite Medis, DPJP yang menangani pasien, serta dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).

    Kuasa hukum juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumentasi visite, termasuk kesesuaian antara catatan pelayanan dengan pelaksanaan pelayanan secara faktual.

    Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap administrasi klaim insentif atau jasa pelayanan medis dokter yang berkaitan dengan perawatan pasien, termasuk kesesuaian dokumentasi pelayanan dengan pembayaran apabila memang terdapat klaim tersebut.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.

    Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

    Inspektorat Pelajari Pengaduan

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum memeriksa secara langsung isi surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

    “Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Imron. (Redaksi)

     

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    ​Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)