Tag: #BKPSDM

  • BKPSDM Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan PAK Konversi via E-Kinerja

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme kepegawaian terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi melalui Aplikasi E-Kinerja.

    ‎​Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini bertempat di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Acara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Bapak Hari Kriswanto, S.Sos., dengan menghadirkan dua orang Analis Sumber Daya Aparatur dari Kantor Regional 2 Badan Kepegawaian Negara (Kanreg 2 BKN) Surabaya sebagai narasumber.

    ‎​Agenda strategis ini dihadiri oleh para pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, serta perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.

    ‎​Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKPSDM, Hari Kriswanto, menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya PNS memberikan kinerja yang optimal di bidang tugasnya masing-masing.

    ‎​Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam era penerapan Manajemen Talenta, instrumen kinerja menjadi faktor penentu utama dalam perjalanan karier seorang aparatur negara.

    ‎​”Sesuai dengan penerapan Manajemen Talenta, maka siapa yang berkinerja bagus, dialah yang akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat maupun promosi jabatan. Kami berharap kenaikan pangkat ini menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Hari Kriswanto.

    ‎​Pada sesi utama, tim narasumber dari Kanreg 2 BKN Surabaya memaparkan materi teknis mengenai proses pengusulan kenaikan pangkat, penginputan kinerja, hingga mekanisme penyusunan PAK Konversi.

    ‎​Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami seluruh tata cara administratif terbaru secara gamblang. Target utama dari sistem baru ini adalah agar proses pengusulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memenuhi 3 pilar utama, Berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Optimal dalam pemanfaatan aplikasi E-Kinerja. Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    ‎​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah komitmen besar BKN untuk meminimalkan usulan kenaikan pangkat yang Berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui gerakan “Zero BTS”.

    ‎​Apa itu Zero BTS?

    ‎Zero BTS memiliki arti Tidak Ada Berkas Tidak Sesuai. Slogan ini menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan pangkat harus benar-benar dilampiri oleh dokumen yang valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    ‎​Lewat slogan ini, setiap pengelola kepegawaian di seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja se-Kabupaten Probolinggo diinstruksikan untuk memberikan atensi penuh agar setiap berkas yang diusulkan benar-benar valid. Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan mulus tanpa kendala penolakan di tingkat pusat.

    ‎​Di akhir acara, ditekankan kembali bahwa keberhasilan program Zero BTS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memerlukan perhatian khusus dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak demi mengeliminasi kesalahan berkas sehingga proses mutasi kepegawaian berjalan lancar. (Redaksi)

     

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)