Tag: #BupatiProbolinggo

  • Keabsahan Kedudukan Jabatan Kepala Desa Pasca-Menjalani Hukuman Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Antinomi Norma dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

    Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.

    KABARBROMO.COM – Dalam diskursus Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, kasus pemberhentian seorang Kepala Desa yang telah divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 466 ayat 1 KUHP) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menuntut ketelitian dogmatis yang cermat, presisi, serta taat asas. Terjadi kekeliruan bernalar (fallacy of law) yang amat mendasar apabila Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Bupati, tergesa-gesa menerbitkan Keputusan Pemberhentian (Beschikking) hanya dengan mencabut satu pasal secara parsial tanpa memahami konstruksi norma perundang-undangan secara utuh, berjenjang, dan sistematis.

    Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab secara objektif dan dogmatis adalah: Apakah Kepala Desa yang dipidana 2 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan (dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun) tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya?

    Jawaban tegas secara hukum adalah: TIDAK BISA DIBERHENTIKAN SECARA SAH.

    Mari kita bedah secara mendalam antinomi norma dan pertentangan peraturan perundang-undangan ini melalui analisis yuridis berjenjang.

    Pertama, HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI

    Secara tata urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berada pada tingkatan tertinggi sebagai primary legislation. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 berada di bawahnya sebagai delegated legislation (peraturan pelaksana).

    Berdasarkan asas hukum fundamental lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh menyimpangi, memperluas, membatasi, atau bertentangan dengan undang-undang induknya. Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah hanyalah instrumen organisatoris-eksekutif yang fungsionalitasnya terbatas pada pelaksanaan aturan induk. Oleh sebab itu, PP dan Perda sama sekali tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menghidupkan norma hukum baru secara ultra vires yang merugikan hak subjek hukum.

    Kedua, BEDAH KONSTRUKSI NORMA DALAM UNDANG-UNDANG DESA

    Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, skema pemberhentian Kepala Desa akibat tindak pidana diatur secara ketat melalui pola hubungan sebab-akibat (causaliteit) yang sekuensial dan tidak terpisahkan.

    1. Skema Pemberhentian Sementara (Pasal 41 & Pasal 42 UU Desa)

    Dalam Pasal 41 UU Desa, Bupati/Wali Kota hanya dapat memproses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa apabila Kades tersebut dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Sementara Pasal 42 UU Desa membatasi pemberhentian sementara bagi tersangka tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara).

    Tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 466 ayat 1 KUHP) hanya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus, maka secara yuridis Kades bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat dan tidak pernah dapat diberhentikan sementara.

    2. Kausalitas Pemberhentian Tetap (Pasal 43 UU Desa)

    Komplementer dengan Pasal 41 dan 42, Pasal 43 UU Desa merumuskan syarat pemberhentian tetap secara eksplisit:

    “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

    Pasal 43 UU Desa ini secara tegas mengunci bahwa pemberhentian tetap bagi Kades terpidana hanyalah berlaku bagi Kades yang sebelumnya telah diberhentikan sementara. Apabila seorang Kepala Desa tidak pernah dan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara (karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun), maka pintu pemberhentian tetap berdasarkan Undang-Undang Desa secara otomatis tertutup rapat demi hukum.

    Ketiga, DALIL PASAL 59 PP NO. 16/2026 DAN DUA LAPIS ANTINOMI PADA PERDA KAB. PROBOLINGGO NO. 9/2017

    Pihak yang mendasarkan pemecatan dengan bersandar pada Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16 Tahun 2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017—yang memuat frasa umum “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, telah terjebak dalam penafsiran tekstual yang dangkal, parsial, dan merusak struktur hukum.

    1. Pertentangan PP 16/2026 dengan UU Desa

    Jika Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16/2026 ditafsirkan seolah-olah semua Kades terpidana (termasuk vonis 2 bulan penganiayaan) bisa dipecat, maka pasal dalam Peraturan Pemerintah ini jelas bertentangan dengan Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa. Mengingat posisi PP berada di bawah UU, maka tafsir meluas yang melampaui kewenangan (ultra vires) tersebut wajib dikesampingkan demi hukum demi menegakkan asas lex superior derogat legi inferiori.

    2. Antinomi Internal Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017 (Pasal 44 vs Pasal 45)

    Di tingkat Perda Kabupaten Probolinggo sendiri, terjadi benturan norma internal (antinomi hukum) yang sangat nyata antara Pasal 44 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (3):

    • Pasal 44 ayat (2) huruf g: Memuat frasa umum bahwa Kades diberhentikan karena “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan yang inkracht”.
    • Pasal 45 ayat (3): Mengunci secara eksplisit bahwa Kades yang diberhentikan sebagai terpidana adalah “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” (yaitu tindak pidana yang diancam 5 tahun atau pidana khusus).

    Di sinilah berlaku prinsip penafsiran sistematis (systematische interpretatie). Jika Pasal 44 ayat (2) huruf g ditafsirkan berdiri sendiri (seolah semua terpidana dipecat tanpa memandang ancaman pidananya), maka Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Perda menjadi tidak berguna atau mubazir (superfluous).

    Dalam teknik pembentukan dan penafsiran hukum yang rasional, tidak boleh ada satu pasal pun di dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap sia-sia atau tidak bermakna (verba cum effectu sunt accipienda). Oleh karena itu, agar Pasal 45 tetap memiliki makna hukum dan daya guna, maka Pasal 44 ayat (2) huruf g harus dibaca dan dibatasi oleh syarat Pasal 45 ayat (3) Perda, yang pada gilirannya tunduk dan berinduk pada Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa.

    Keempat, KESIMPULAN HUKUM DAN IMPLIKASI BAGI PEJABAT TATA USAHA NEGARA

    Berdasarkan seluruh uraian dogmatis di atas, ditarik kesimpulan hukum yang pasti:

    1. Kades Tidak Dapat Diberhentikan. Kepala Desa yang divonis 2 bulan penjara atas pidana penganiayaan (ancaman di bawah 5 tahun) tidak dapat diberhentikan secara sah, karena tidak memenuhi kualifikasi Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa, serta Pasal 45 ayat (3) Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017.
    2. Cacat Hukum Keputusan Bupati. Apabila Bupati tetap memaksakan menerbitkan Keputusan Pemberhentian (SK) dengan hanya bersandar pada Pasal 59 PP No. 16/2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda, maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut mengandung cacat substansi, cacat wewenang, dan melanggar hukum.
    3. Pelanggaran AUPB. Tindakan pemecatan tersebut nyata-nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

    Jika Keputusan Pemberhentian tersebut tetap dipaksakan diterbitkan oleh Bupati, Kepala Desa yang bersangkutan memiliki dasar hukum yang amat kokoh dan sempurna untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan peluang kemenangan yang sangat besar. (*)

  • Baru Diluncurkan, Layanan AI “Halo SAE” Pemkab Probolinggo Dikritik Warga: Laporan Pohon Tumbang Malah Dibalas Respons Tak Nyambung

    Baru Diluncurkan, Layanan AI “Halo SAE” Pemkab Probolinggo Dikritik Warga: Laporan Pohon Tumbang Malah Dibalas Respons Tak Nyambung

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Layanan pengaduan berbasis kecerdasan buatan (AI) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, “Halo SAE”, mulai menuai sorotan publik meski baru beberapa hari diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026) lalu.

    Sistem yang diklaim mampu mempercepat pelayanan masyarakat itu dinilai belum optimal setelah seorang warga mengaku kesulitan menyampaikan laporan kedaruratan terkait pohon tumbang di wilayah Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.

    Kritik tersebut disampaikan Achmad, warga Kecamatan Kraksaan, yang pada Jumat pagi (22/05/2026), sekitar pukul 05.52 WIB melaporkan adanya dahan pohon berukuran besar yang patah dan menggantung di kawasan Jalan Ir. H. Juanda No. 39, Patokan.

    Dalam laporan yang dikirim melalui layanan WhatsApp Halo SAE di nomor 0821-3100-1001, Achmad mengaku telah menyertakan foto lokasi, kronologi kejadian, hingga titik koordinat GPS agar petugas terkait dapat segera melakukan penanganan karena dahan pohon dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima, sistem AI Halo SAE justru memberikan respons otomatis yang dianggap tidak memahami konteks laporan.

    Bot tersebut membalas:

    “Gambar diterima. Jika ini untuk aduan, mohon lanjutkan dengan detail aduan Anda atau balas dengan ‘ini lampiran aduan’.”

    Padahal, menurut Achmad, seluruh detail laporan sudah ditulis dalam satu rangkaian pesan.

    Merasa respons yang diterima tidak sesuai situasi darurat, Achmad kemudian membalas dengan nada kecewa. Namun, sistem AI kembali merespons menggunakan format percakapan layaknya layanan pelanggan umum.

    “Halo Sobat SAE! Maaf, bisakah Kak menjelaskan lebih detail apa yang ingin Kak ketahui tentang mesin atau layanan yang Kak maksud? Saya siap membantu!”

    Achmad menilai respons tersebut justru memperlambat proses penanganan laporan yang berkaitan dengan keselamatan publik.

    Keluhan Warga

    Achmad mengaku kecewa karena layanan yang dipromosikan sebagai sistem pengaduan cepat berbasis AI belum mampu memahami laporan masyarakat secara kontekstual.

    “Katanya sistem canggih pakai AI untuk mempercepat layanan, tapi faktanya malah membuang waktu masyarakat. Ini laporan soal keselamatan pengguna jalan, bukan sekadar percakapan biasa,” ujarnya.

    Ia juga menilai penggunaan bahasa balasan otomatis yang terlalu formal dan berulang justru membuat warga kesulitan mendapatkan kepastian tindak lanjut.

    “Semua detail lokasi, foto, sampai koordinat GPS sudah saya kirim lengkap. Tapi sistem malah mengira saya sedang bertanya soal mesin. Kami butuh penanganan cepat dari instansi terkait, bukan diajak chatting berputar-putar,” tambahnya.

    Setelah Ac hmad meminta agar admin manusia turun tangan, sistem akhirnya memberikan jawaban bahwa laporan akan diteruskan kepada operator.

    Pemkab Diharapkan Evaluasi Sistem

    Peristiwa ini memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem AI Halo SAE, terutama dalam menangani laporan bersifat darurat seperti kebencanaan, pohon tumbang, maupun kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

    Sebelumnya, Bupati Probolinggo disebut menyampaikan bahwa layanan Halo SAE dirancang untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat dengan klasifikasi penanganan tertentu sesuai tingkat urgensi laporan.

    Ironisnya, layanan yang mengusung jargon “Sampaikan, Adukan, Eksekusi” itu justru dinilai belum mampu mengeksekusi respons awal secara tepat terhadap laporan warga yang bersifat mendesak. Warga berharap slogan tersebut tidak sekadar menjadi tagline pelayanan digital, melainkan benar-benar diwujudkan melalui sistem yang responsif, akurat, dan mampu memahami konteks aduan masyarakat secara cepat, terutama terkait keselamatan publik.

    Hingga berita ini disusun, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo maupun pengelola layanan Halo SAE terkait respons sistem tersebut serta tindak lanjut penanganan laporan warga. (Red)

     

  • Dinkes Probolinggo Koordinasi dengan Bupati untuk Realisasikan Visum Gratis bagi Korban Tindak Pidana

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo terus mematangkan rencana pembebasan biaya retribusi visum bagi korban tindak pidana. Saat ini, Dinkes tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati Probolinggo untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

    ​Langkah ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kritik publik mengenai beban biaya visum yang selama ini harus ditanggung oleh korban, yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak saksi dan korban.

    ​Koordinasi dengan Kepala Daerah

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan terkait penghapusan biaya visum ini. Ia menegaskan bahwa proses birokrasi sedang berjalan, khususnya koordinasi di tingkat pimpinan daerah.

    ​”Masukan tersebut sangat bagus dan kami apresiasi. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi, khususnya kepada Bupati Probolinggo. Kami sudah melakukan beberapa langkah agar visum untuk korban tindak pidana bisa dibebas-retribusikan,” ujar Kadinkes dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

    ​Pihaknya berharap proses koordinasi dan penyesuaian regulasi ini dapat berjalan lancar sehingga kebijakan tersebut bisa terealisasi dalam tahun anggaran ini.

    ​Menjawab Ketimpangan Hukum

    ​Sebelumnya, praktisi hukum A. Mukhoffi menyoroti praktik penarikan biaya visum sebesar ±Rp200.000 di rumah sakit setempat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 KUHAP 2025, biaya penyidikan seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara.

    ​Mukhoffi menilai, belum adanya sinkronisasi anggaran antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan membuat korban kejahatan justru terbebani secara finansial di tengah musibah yang dialami.

    ​”Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi. Kita berharap sinkronisasi antara Bupati dan Kapolres bisa segera memberikan solusi nyata,” tegas Mukhoffi.

    ​Target Realisasi Tahun Ini

    ​Dinas Kesehatan optimis bahwa dengan dukungan dari Bupati Probolinggo, hambatan administratif terkait retribusi daerah dapat segera diatasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana melalui kemudahan akses layanan kesehatan gratis untuk kepentingan hukum.

    ​”Doakan saja tahun ini bisa terealisasikan,” pungkas Kadinkes. (Redaksi)

  • Alun-Alun Kraksaan ‘Botak’ Pasca-Harjakapro, Bupati Probolinggo Dinilai Gagal Jaga Fasilitas Publik

    Foto: Kondisi rumput di alun-alun kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kondisi ruang terbuka hijau di Alun-Alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai kritik tajam pasca-pelaksanaan resepsi Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280. Rumput di ikon kota tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat beban aktivitas selama kegiatan berlangsung.

    ​Pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026), Pukul 07.00 WIB, menunjukkan hamparan rumput yang sebelumnya hijau kini dipenuhi bercak cokelat dan area gundul. Pola kerusakan tampak mengikuti bekas tapak stan dan panggung, yang mengindikasikan adanya tekanan beban statis dalam waktu lama serta minimnya proteksi terhadap vegetasi di bawahnya.

    ​Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, Alun-Alun Kraksaan merupakan fasilitas publik yang pemeliharaannya dibiayai oleh pajak daerah, sehingga tidak seharusnya dibiarkan rusak demi kepentingan seremonial sesaat.

    ​”Kami melihat ada degradasi estetika dan fungsi lingkungan yang cukup parah. Alun-alun itu wajah kota. Pasca-acara, kondisi rumputnya ‘botak’ dan belang-belang di banyak titik. Ini menunjukkan perencanaan mitigasi kerusakan dari pihak penyelenggara sangat lemah,” ujar Lutfi saat ditemui di Kraksaan, Selasa (28/4/2026).

    ​Tuntut Sterilisasi dan Alihkan ke Stadion

    ​Melihat kerusakan tersebut, Lutfi Hamid melayangkan tuntutan keras kepada Bupati Probolinggo agar segera mengevaluasi kebijakan penggunaan ruang publik. Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin bagi acara-acara besar yang menggunakan area rumput sentral Alun-Alun Kraksaan.

    ​Sebagai solusi, Lutfi menyarankan agar pemerintah mengalihkan pusat kegiatan besar ke lokasi yang lebih memadai secara kapasitas tanpa merusak estetika pusat kota.

    ​”Kami menuntut Bupati Probolinggo untuk tidak lagi mengadakan acara di alun-alun. Jika ingin membuat keramaian atau pameran, silakan diarahkan ke Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. Di sana areanya luas, parkir lebih teratur, dan tidak akan merusak wajah kota yang menjadi tempat warga bersantai setiap hari,” tegas Lutfi.

    ​Pemkab Siapkan Langkah Rehabilitasi

    ​Menanggapi kritik tersebut, ​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi sudah masuk dalam pantauan dan segera ditangani oleh dinas terkait.

    ​“Untuk rumput yang mengering dan tanaman rusak, akan dilakukan perawatan pasca-acara. Komitmen kami adalah mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang asri dan nyaman dalam waktu dekat,” tutur Ugas Irwanto kepada awak media.

    ​Meski demikian, LSM AMPP menekankan pentingnya transparansi anggaran rehabilitasi tersebut agar tidak membebani APBD akibat kelalaian teknis dalam penyelenggaraan acara komersial. (Redaksi)

     

  • Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    ​PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap langkah Bupati Probolinggo, M. Haris Damanhuri, yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG 3 kg di tengah kelangkaan yang melanda wilayah tersebut.

    ​Perwakilan Lembaga PSSA, Achmad, menyatakan bahwa sekadar imbauan tidak akan cukup efektif untuk menjamin ketersediaan gas melon bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah hukum yang lebih konkret dan mengikat.

    ​Perlu Produk Hukum dan Sanksi Tegas

    ​Achmad menegaskan bahwa fenomena kelangkaan gas yang dipicu oleh perilaku konsumsi yang tidak tepat sasaran memerlukan intervensi regulasi yang kuat.

    ​”Kami dari PSSA meminta Bupati agar tidak hanya berhenti pada imbauan moral. Sudah seharusnya Bupati menerbitkan produk hukum yang jelas, baik itu berupa Keputusan Bupati atau Surat Edaran yang disertai dengan klausul sanksi bagi ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg,” ujar Achmad, Sabtu (18/4).

    ​Ia menambahkan, tanpa adanya payung hukum yang memuat sanksi administratif maupun disiplin, pengawasan di lapangan akan menjadi tumpul. Sanksi dianggap perlu sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan integritas bagi abdi negara agar memiliki empati terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

    ​Selain soal ASN, Lembaga PSSA juga menyoroti peringatan Bupati terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    ​”Langkah sweeping dan sidak yang diinstruksikan Bupati sudah tepat, namun harus dibarengi dengan transparansi data distribusi. Kami di PSSA akan terus memantau apakah distribusi tambahan 34 ribu tabung dari Pertamina ini benar-benar sampai ke tangan rakyat atau justru menguap di tingkat spekulan,” tegasnya.

    ​PSSA menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan beberapa langkah, yakni: Pertama, ​Validasi Data Penerima, yakni emastikan data rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro terupdate agar distribusi tepat sasaran. Kedua, ​Optimalisasi Pengawasan di Pangkalan, yakni melibatkan unsur masyarakat dan LSM dalam pengawasan rantai distribusi di 24 kecamatan. Ketiga, ​Konversi ke Bright Gas, yakni mempermudah akses bagi ASN untuk menukarkan tabung melon mereka ke Bright Gas melalui program kerja sama dengan Pertamina.

    ​”Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kebijakan hanya manis di lisan, tapi pahit di pelaksanaan. Ketegasan Bupati adalah kunci,” pungkas Achmad.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengenaan sanksi administratif bagi ASN tersebut. Namun, sebelumnya Bupati M. Haris menekankan bahwa kesadaran ASN adalah langkah awal yang krusial. (Redaksi)