Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.
KABARBROMO.COM – Dalam diskursus Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, kasus pemberhentian seorang Kepala Desa yang telah divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 466 ayat 1 KUHP) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menuntut ketelitian dogmatis yang cermat, presisi, serta taat asas. Terjadi kekeliruan bernalar (fallacy of law) yang amat mendasar apabila Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Bupati, tergesa-gesa menerbitkan Keputusan Pemberhentian (Beschikking) hanya dengan mencabut satu pasal secara parsial tanpa memahami konstruksi norma perundang-undangan secara utuh, berjenjang, dan sistematis.
Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab secara objektif dan dogmatis adalah: Apakah Kepala Desa yang dipidana 2 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan (dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun) tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya?
Jawaban tegas secara hukum adalah: TIDAK BISA DIBERHENTIKAN SECARA SAH.
Mari kita bedah secara mendalam antinomi norma dan pertentangan peraturan perundang-undangan ini melalui analisis yuridis berjenjang.
Pertama, HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI
Secara tata urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berada pada tingkatan tertinggi sebagai primary legislation. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 berada di bawahnya sebagai delegated legislation (peraturan pelaksana).
Berdasarkan asas hukum fundamental lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh menyimpangi, memperluas, membatasi, atau bertentangan dengan undang-undang induknya. Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah hanyalah instrumen organisatoris-eksekutif yang fungsionalitasnya terbatas pada pelaksanaan aturan induk. Oleh sebab itu, PP dan Perda sama sekali tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menghidupkan norma hukum baru secara ultra vires yang merugikan hak subjek hukum.
Kedua, BEDAH KONSTRUKSI NORMA DALAM UNDANG-UNDANG DESA
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, skema pemberhentian Kepala Desa akibat tindak pidana diatur secara ketat melalui pola hubungan sebab-akibat (causaliteit) yang sekuensial dan tidak terpisahkan.
1. Skema Pemberhentian Sementara (Pasal 41 & Pasal 42 UU Desa)
Dalam Pasal 41 UU Desa, Bupati/Wali Kota hanya dapat memproses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa apabila Kades tersebut dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Sementara Pasal 42 UU Desa membatasi pemberhentian sementara bagi tersangka tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara).
Tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 466 ayat 1 KUHP) hanya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus, maka secara yuridis Kades bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat dan tidak pernah dapat diberhentikan sementara.
2. Kausalitas Pemberhentian Tetap (Pasal 43 UU Desa)
Komplementer dengan Pasal 41 dan 42, Pasal 43 UU Desa merumuskan syarat pemberhentian tetap secara eksplisit:
“Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pasal 43 UU Desa ini secara tegas mengunci bahwa pemberhentian tetap bagi Kades terpidana hanyalah berlaku bagi Kades yang sebelumnya telah diberhentikan sementara. Apabila seorang Kepala Desa tidak pernah dan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara (karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun), maka pintu pemberhentian tetap berdasarkan Undang-Undang Desa secara otomatis tertutup rapat demi hukum.
Ketiga, DALIL PASAL 59 PP NO. 16/2026 DAN DUA LAPIS ANTINOMI PADA PERDA KAB. PROBOLINGGO NO. 9/2017
Pihak yang mendasarkan pemecatan dengan bersandar pada Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16 Tahun 2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017—yang memuat frasa umum “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, telah terjebak dalam penafsiran tekstual yang dangkal, parsial, dan merusak struktur hukum.
1. Pertentangan PP 16/2026 dengan UU Desa
Jika Pasal 59 ayat (2) huruf f PP No. 16/2026 ditafsirkan seolah-olah semua Kades terpidana (termasuk vonis 2 bulan penganiayaan) bisa dipecat, maka pasal dalam Peraturan Pemerintah ini jelas bertentangan dengan Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa. Mengingat posisi PP berada di bawah UU, maka tafsir meluas yang melampaui kewenangan (ultra vires) tersebut wajib dikesampingkan demi hukum demi menegakkan asas lex superior derogat legi inferiori.
2. Antinomi Internal Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017 (Pasal 44 vs Pasal 45)
Di tingkat Perda Kabupaten Probolinggo sendiri, terjadi benturan norma internal (antinomi hukum) yang sangat nyata antara Pasal 44 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (3):
- Pasal 44 ayat (2) huruf g: Memuat frasa umum bahwa Kades diberhentikan karena “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan yang inkracht”.
- Pasal 45 ayat (3): Mengunci secara eksplisit bahwa Kades yang diberhentikan sebagai terpidana adalah “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” (yaitu tindak pidana yang diancam 5 tahun atau pidana khusus).
Di sinilah berlaku prinsip penafsiran sistematis (systematische interpretatie). Jika Pasal 44 ayat (2) huruf g ditafsirkan berdiri sendiri (seolah semua terpidana dipecat tanpa memandang ancaman pidananya), maka Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Perda menjadi tidak berguna atau mubazir (superfluous).
Dalam teknik pembentukan dan penafsiran hukum yang rasional, tidak boleh ada satu pasal pun di dalam peraturan perundang-undangan yang dianggap sia-sia atau tidak bermakna (verba cum effectu sunt accipienda). Oleh karena itu, agar Pasal 45 tetap memiliki makna hukum dan daya guna, maka Pasal 44 ayat (2) huruf g harus dibaca dan dibatasi oleh syarat Pasal 45 ayat (3) Perda, yang pada gilirannya tunduk dan berinduk pada Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa.
Keempat, KESIMPULAN HUKUM DAN IMPLIKASI BAGI PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Berdasarkan seluruh uraian dogmatis di atas, ditarik kesimpulan hukum yang pasti:
- Kades Tidak Dapat Diberhentikan. Kepala Desa yang divonis 2 bulan penjara atas pidana penganiayaan (ancaman di bawah 5 tahun) tidak dapat diberhentikan secara sah, karena tidak memenuhi kualifikasi Pasal 41 dan Pasal 43 UU Desa, serta Pasal 45 ayat (3) Perda Kab. Probolinggo No. 9/2017.
- Cacat Hukum Keputusan Bupati. Apabila Bupati tetap memaksakan menerbitkan Keputusan Pemberhentian (SK) dengan hanya bersandar pada Pasal 59 PP No. 16/2026 atau Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda, maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut mengandung cacat substansi, cacat wewenang, dan melanggar hukum.
- Pelanggaran AUPB. Tindakan pemecatan tersebut nyata-nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
Jika Keputusan Pemberhentian tersebut tetap dipaksakan diterbitkan oleh Bupati, Kepala Desa yang bersangkutan memiliki dasar hukum yang amat kokoh dan sempurna untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan peluang kemenangan yang sangat besar. (*)