Tag: #DanaDesa

  • Perkara Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton Diduga Mengendap, Laskar Siliwangi Surati Kejari Kabupaten Probolinggo

    Syaiful Bahri
    (Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan publik. Kurangnya informasi mengenai perkembangan penyidikan memicu desakan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo lebih transparan dalam memaparkan progres perkara kepada masyarakat.

    ​Kegelisahan tersebut direspons oleh lembaga kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi, dengan melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/4/2026). Langkah ini dipicu oleh kesan mandeknya penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut.

    ​Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, dalam keterangannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai, penyimpangan dana desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi warga desa.

    ​”Pengelolaan dana desa bersumber dari keuangan negara yang peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. Hingga saat ini, kami melihat progres penanganan perkara terkesan tertutup. Publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas penegakan hukum ini dijalankan,” ujar Syaiful.

    ​Menurut Syaiful, ketidakpastian status hukum dalam sebuah perkara korupsi berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, Kejaksaan diharapkan memberikan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah warga.

    ​Dalam suratnya, terdapat empat poin krusial yang dimohonkan untuk dijelaskan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, diantaranya ​kejelasan proses hukum para pihak yang terlapor, apakah masih tahap penyelidikan atau penyidikan.

    ​Sebagai upaya pengawasan berjenjang, tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini dimaksudkan agar terdapat supervisi internal yang memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa intervensi.

    ​Hingga Selasa sore, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Paiton. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

    ​Syaiful menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan jalur konstitusional dalam mengawal kasus ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika respons yang diberikan tidak mencerminkan semangat transparansi penegakan hukum.

    ​”Kami akan terus mengawal secara konstruktif. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penuntasan kasus-kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Tunjangan BPD, RT/RW Kab. Probolinggo Macet: Antara Masalah Administrasi Desa dan Minimnya Tenaga Verifikator PMD

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih tersumbat. Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdalih kendala ada pada administrasi desa, fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah krusial pada sistem verifikasi di tingkat kabupaten.

    Dalih Dinas: Desa Belum ‘Balance’

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksiapan administrasi di tingkat desa. Ia merujuk pada Permendes No. 16 Tahun 2025 yang mewajibkan rekonsiliasi APBDes 2025 harus seimbang (balance) sebelum tahap berikutnya cair.

    ​“Masalahnya sering kali rekonsiliasi tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran. Kami bekerja sesuai SOP, tidak ada kesengajaan menghambat,” tegas Munaris, Senin (13/4).

    Fakta Operator: Beban Kerja Overload dan Gagap Sistem

    Namun, pembelaan pihak dinas berbanding terbalik dengan pengakuan para operator desa. Investigasi lapangan mengungkap bahwa perubahan fitur pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) sering kali membingungkan pengguna di tingkat bawah.

    ​Yang paling menonjol, muncul keluhan mengenai minimnya tenaga verifikator di Dinas PMD. Sumber internal menyebutkan bahwa verifikasi ratusan desa di Probolinggo diduga hanya ditangani oleh satu orang operator.

    ​”Banyak perubahan-perubahan yang memang agak menyulitkan beberapa operator desa, kalau operatornya tidak over kerjanya maka akan lama untuk memenuhi perubahan tersebut. Selain itu, jika operator di dinas hanya satu orang, tentu terjadi kemacetan (bottleneck). Kami sudah aktif, tapi kalau antreannya ratusan desa dan verifikatornya tunggal, ya pasti lama,” ungkap salah satu operator desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kritik Publik: Butuh Akselerasi, Bukan Sekadar SOP

    Keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, hingga RW yang menjadi ujung tombak pelayanan. Muncul desakan agar Pemkab Probolinggo segera menambah tenaga ahli verifikasi di PMD guna mempercepat proses sinkronisasi data.

    ​Layanan konsultasi yang dibuka PMD dinilai tidak akan efektif selama rasio jumlah verifikator berbanding jumlah desa tidak proporsional. Publik kini menunggu langkah konkret dinas: apakah akan menambah personel untuk akselerasi, atau tetap bertahan pada prosedur yang lamban di tengah tuntutan ekonomi terkait tunjangan/honorarium yang kian mendesak. (Redaksi)

  • Tanggapi Keluhan Tunjangan BPD, Kadis PMD Probolinggo: Kendala Ada di Rekonsiliasi Desa yang Belum ‘Balance’

    Foto: Munaris

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi sorotan terkait tersumbatnya penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Munaris, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak dinas bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dan menepis tudingan adanya kesengajaan penghambatan di tingkat operator.

    Evaluasi Internal dan Kepatuhan SOP

    Munaris menyatakan bahwa durasi verifikasi berkas sudah diatur secara jelas dalam SOP. Meski demikian, ia terbuka terhadap kritik dan meminta pihak desa maupun pendamping desa untuk melapor jika menemukan oknum staf yang bekerja di luar prosedur.

    ​”Jika ada pelanggaran SOP oleh staf kami, silakan lapor. Itu akan menjadi bahan teguran dan perbaikan bagi kami. Namun hingga saat ini, proses terus berjalan, bahkan separuh desa di Probolinggo sudah berhasil cair tunjangannya,” ujar Munaris saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

    Akar Masalah: Administrasi Desa Belum Sinkron

    Munaris menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sejumlah desa bukan semata-mata masalah di dinas, melainkan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pengajuan dari pihak desa itu sendiri. Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2025, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi untuk penyaluran APBDes Tahap 1.

    ​”Masalah yang sering kami temukan di lapangan adalah rekonsiliasi APBDes 2025 yang belum sesuai atau tidak balance antara penerimaan dan pengeluaran. Selain itu, rincian APBDes 2026 sering kali belum tuntas diunggah di Siskeudes,” ungkapnya.

    Pintu Konsultasi Terbuka Lebar

    Pihak PMD menyadari bahwa transisi sistem digital memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, Munaris mengimbau para operator desa yang mengalami kesulitan teknis untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas daripada membiarkan berkas tertahan karena kesalahan input.

    ​”Kami membuka layanan konsultasi setiap hari kerja. Kami harap operator desa proaktif datang jika ada kendala agar dicarikan solusinya segera. Semua bergantung pada kelengkapan berkas yang disetor desa,” pungkasnya.

    ​Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan sinkronisasi data antara pemerintah desa dan Dinas PMD dapat segera tuntas agar honorarium RT, RW, hingga tunjangan BPD yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat. (red)

     

  • Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    Penyaluran Tunjangan BPD Kabupaten Probolinggo Tersumbat, Verifikasi Siskeudes di Dinas PMD Disorot

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ratusan kader desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo terpaksa gigit jari. Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber tunjangan dan operasional mereka dilaporkan mandek di tingkat kabupaten, meski pihak desa mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah Pendamping Desa (PD) menyebutkan bahwa titik sumbat pencairan berada pada proses verifikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikelola oleh operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

    ​”Laporan dari bawah, desa sudah upload dan setor berkas, tapi proses verifikasi di tingkat operator dinas memakan waktu lama. Ini yang membuat pencairan dana tidak turun-turun,” ujar salah satu Pendamping Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Keterlambatan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Dampak nyatanya dirasakan oleh para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, dan lain-lain yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Mandeknya tunjangan/honorarium ini dikhawatirkan menurunkan motivasi kerja di tingkat akar rumput.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo terkait kendala teknis yang terjadi di bagian verifikasi Siskeudes. Publik menunggu jawaban: apakah kendala ini murni masalah kuantitas, kapasitas SDM operator, gangguan sistem operasional, atau adanya prosedur tambahan yang belum tersosialisasi. (redaksi)