Tag: #DinasLingkunganHidup

  • Lewat Film “Menolak Punah”, Komunitas Jenggala Galang Aksi Lintas Sektor Hadapi Krisis Mikroplastik

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Isu pencemaran lingkungan akibat tata kelola limbah yang belum tuntas kembali memantik diskusi serius di tingkat tapak. Guna merespons krisis tersebut, Komunitas Jenggala (Jejaring Jaga Alam) berkolaborasi dengan organisasi konservasi lahan basah Ecoton menggelar agenda Eco-Cinema & Talkshow Ekologi dengan memutar film dokumenter bertajuk Menolak Punah.

    ‎​Acara yang mengusung tema Menolak Punah Saat Semua Semakin Mudah dan Murah ini digelar secara tatap muka di Kandang Jenggala, Perumahan Tanjung Marina Blok B No. 51, Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi tiga arah yang mempertemukan unsur pemerintah selaku regulator, pihak swasta selaku pendukung sumber daya, serta komunitas warga sebagai motor penggerak aksi di lapangan.

    ‎​Founder Komunitas Jenggala, Ning Hani, mengungkapkan bahwa menyaksikan realitas gunungan sampah yang kian tak terkendali kerap mendatangkan rasa putus asa. Kendati demikian, sinema ekologi ini justru diharapkan menjadi pemantik optimisme baru bahwa gerakan pelestarian lingkungan tidak berjalan sendirian.

    ‎​”Meski setelah menonton film ini kita mungkin akan bertambah kepikiran, namun lewat kekhawatiran itulah insya Allah semangat untuk lebih istiqomah dalam berbakti bagi komunitas akan semakin tinggi,” ujar Ning Hani dalam sambutannya.

    ‎​Ia menegaskan, di tengah bayang-bayang krisis ekologi, masih banyak pihak yang memiliki visi dan niat serupa untuk melestarikan alam. Oleh karenanya, jika kita menolak punah, maka kita harus berbenah,” lanjutnya.

    ‎Sesi diskusi yang menghadirkan panelis dari berbagai sektor mengupas tuntas ancaman nyata limbah yang kerap kasat mata. Perwakilan dari Ecoton, M. Alaika Rahmatullah, memaparkan bahaya laten mikroplastik yang mayoritas bersumber dari limbah tekstil berbahan sintetis. Serat pakaian yang terlepas saat proses pencucian domestik, menurutnya, mengalir ke saluran air hingga bermuara dan mencemari ekosistem laut.

    ‎​Alaika memaparkan data hasil riset Ecoton melalui program Ekspedisi Sungai Nusantara tahun 2022, yang memotret tingkat pencemaran mikroplastik yang mengkhawatirkan di berbagai sungai di Indonesia.

    ‎​“Hasil penelitian menunjukkan bahwa 98 persen sungai di Indonesia telah terkontaminasi mikroplastik. Dari seluruh partikel yang ditemukan, 58 persen di antaranya merupakan jenis fiber atau serat. Yang mengerikan, mikroplastik saat ini juga telah ditemukan di dalam tubuh manusia, bahkan mampu menembus darah hingga otak,” papar Alaika.

    ‎Merespons ancaman tersebut, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Yusdi Vari Afandi, menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan instrumen hukum kuat untuk menekan laju timbulan sampah langsung dari produsennya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    ‎​Meski regulasi telah tersedia, Yusdi menggarisbawahi bahwa penanganan krisis lingkungan memerlukan kerja kolektif yang masif di semua lini.

    ‎​”Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Diperlukan keterlibatan aktif dari dunia usaha dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” tegas Yusdi.

    ‎Menanggapi hal itu, dari sisi sektor industri, Ignatius Ian Avianto menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, korporasi dan pelaku usaha memiliki peran strategis dalam membangun budaya pengurangan sampah yang dimulai dari lingkungan kerja mereka sendiri.

    ‎​“Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Kami juga berkomitmen untuk selalu mendukung komunitas atau para penggerak yang memiliki inisiatif nyata di bidang lingkungan,” kata Ignatius selaku Account Manager ISS.

    ‎​Kehadiran seluruh elemen lintas sektor dalam forum ini diharapkan dapat mengonstruksi solusi nyata yang aplikatif bagi penanganan sampah di kawasan Paiton dan sekitarnya.

    ‎​Sebagai wujud komitmen langsung terhadap pengurangan limbah, panitia menerapkan aturan ketat malam itu. Seluruh peserta yang hadir diwajibkan membawa botol minum tumbler masing-masing, sebagai aksi nyata dalam mewujudkan konsep Zero Waste Event Acara Minim Sampah.

    ( Fabil )

  • Birokrasi di Atas Ekologi: DLH Kabupaten Probolinggo Dinilai Belum Optimal Tangani Dugaan Pencemaran Limbah Panas di Dringu

    Birokrasi di Atas Ekologi: DLH Kabupaten Probolinggo Dinilai Belum Optimal Tangani Dugaan Pencemaran Limbah Panas di Dringu

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo kembali menuai kritik dari sebagian masyarakat. Instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan tersebut dinilai belum optimal dalam merespons laporan dugaan pencemaran limbah panas di wilayah Kecamatan Dringu.

    Menurut laporan dan persepsi sejumlah warga, penanganan yang dilakukan diduga belum diikuti langkah lapangan secara cepat, seperti mitigasi awal maupun pengambilan sampel untuk verifikasi.

    Aplikasi ‘Halo SAE’ Dinilai Belum Menjawab Harapan Pelapor

    Sebagian warga menilai mekanisme pelaporan melalui aplikasi Halo SAE yang diharapkan dapat mempercepat respons terhadap persoalan lingkungan diduga masih terkendala tahapan administratif.

    Dalam tanggapan resminya, DLH Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari pelapor dinilai belum cukup spesifik, karena belum mencantumkan sumber air limbah secara rinci serta titik lokasi yang lebih presisi. DLH kemudian meminta pelapor untuk melengkapi data melalui formulir lanjutan.

    Respons tersebut dinilai sebagian pihak terlalu menekankan aspek administratif dibanding langkah verifikasi awal di lapangan.

    Salah satu warga Dringu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pandangannya:

    “Masyarakat melaporkan apa yang mereka rasakan dan lihat, seperti perubahan suhu air atau dugaan gangguan lingkungan. Menurut kami, identifikasi teknis lebih lanjut merupakan bagian dari kewenangan instansi terkait.”

    Menanggapi polemik tersebut, Didit, yang disebut sebagai pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, berpendapat bahwa respons pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) dalam menangani laporan dugaan pencemaran.

    Menurut Didit, apabila terdapat laporan yang diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, maka langkah verifikasi lapangan oleh petugas berwenang dapat menjadi bagian dari respons awal.

    “Dalam situasi seperti ini, verifikasi lapangan menjadi penting agar ada kepastian apakah benar terjadi pencemaran atau tidak,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.

    Menurutnya, apabila mekanisme pelaporan dianggap terlalu rumit oleh masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan terkait hasil verifikasi lapangan maupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pencemaran di lokasi yang dilaporkan. (Redaksi)

     

  • Dugaan Bau Menyengat di SPPG Liprak Kidul: Komitmen Gizi atau Ancaman Sanitasi?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sebuah potongan video amatir berdurasi singkat mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga Probolinggo pada 06 Mei 2026. Video tersebut diduga merekam aliran limbah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, yang dinarasikan menjadi sumber aroma busuk yang menusuk hidung warga sekitar.

    ​Limbah yang diduga berasal dari sisa operasional pengolahan bahan pangan tersebut memicu polemik. Di satu sisi, SPPG hadir dengan misi mulia menekan angka stunting; di sisi lain, tata kelola sanitasi yang buruk berpotensi menjadi bumerang bagi kesehatan publik.

    ​Berdasarkan rekaman yang beredar, terlihat aliran limbah organik di area selokan terbuka yang menurut narasi pengunggah video, memicu bau tak sedap.

    ​”Baunya sangat menyengat,” ujar salah satu warga dalam narasi video tersebut.

    ​Ketajaman profesionalisme Kepala SPPG kini dipertanyakan. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah, hal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) fasilitas pengolahan pangan yang seharusnya mengedepankan aspek higienitas, mulai dari hulu hingga ke pembuangan akhir.

    ​Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala SPPG Liprak Kidul guna meminta penjelasan terkait temuan limbah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban resmi.

    ​Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan memeriksa kelayakan pengelolaan limbah di lokasi yang seharusnya menjadi simbol kesehatan tersebut. (Redaksi)