Tag: #DisiplinASN

  • Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    Teka-Teki Pesan Berantai Absensi ASN di Alun-Alun Kraksaan, Publik Desak Penjelasan BKPSDM

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pesan berantai yang berisi dugaan instruksi internal terkait mekanisme absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 beredar di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi pesan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kedisiplinan kerja ASN.

    Dalam pesan yang beredar, disebutkan ASN diminta hadir di Alun-Alun Kraksaan untuk melakukan presensi menggunakan aplikasi AK sebagai pengganti absensi kantor. Pesan tersebut juga memuat narasi bahwa setelah melakukan absensi kedatangan, ASN diperbolehkan meninggalkan lokasi.

    Namun demikian, hingga saat ini keabsahan dan sumber resmi pesan tersebut belum dapat dipastikan. Belum diketahui apakah isi pesan merupakan kebijakan formal, bentuk penyesuaian jam kerja, atau hanya informasi yang berkembang tanpa dasar resmi.

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Luthfi Hamid, menilai informasi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

    “Jika benar ada pengaturan seperti itu, perlu dijelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kehadiran ASN hanya bersifat administratif tanpa diikuti tanggung jawab pelayanan,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan peringatan daerah tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.

    Sejumlah pengamat kebijakan publik juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengaturan kerja ASN, terutama dalam momentum kegiatan seremonial berskala besar.

    “Yang perlu diperjelas adalah apakah ini bagian dari penugasan resmi atau hanya imbauan. Kejelasan itu penting agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi.

    Publik berharap, apabila terdapat kebijakan khusus selama pelaksanaan Harjakapro, pengaturannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap langkah Bupati Probolinggo, M. Haris Damanhuri, yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG 3 kg di tengah kelangkaan yang melanda wilayah tersebut.

    ​Perwakilan Lembaga PSSA, Achmad, menyatakan bahwa sekadar imbauan tidak akan cukup efektif untuk menjamin ketersediaan gas melon bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah hukum yang lebih konkret dan mengikat.

    Perlu Produk Hukum dan Sanksi Tegas

    ​Achmad menegaskan bahwa fenomena kelangkaan gas yang dipicu oleh perilaku konsumsi yang tidak tepat sasaran memerlukan intervensi regulasi yang kuat.

    ​”Kami dari PSSA meminta Bupati agar tidak hanya berhenti pada imbauan moral. Sudah seharusnya Bupati menerbitkan produk hukum yang jelas, baik itu berupa Keputusan Bupati atau Surat Edaran yang disertai dengan klausul sanksi bagi ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg,” ujar Achmad, Sabtu (18/4).

    ​Ia menambahkan, tanpa adanya payung hukum yang memuat sanksi administratif maupun disiplin, pengawasan di lapangan akan menjadi tumpul. Sanksi dianggap perlu sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan integritas bagi abdi negara agar memiliki empati terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

    ​Selain soal ASN, Lembaga PSSA juga menyoroti peringatan Bupati terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    ​”Langkah sweeping dan sidak yang diinstruksikan Bupati sudah tepat, namun harus dibarengi dengan transparansi data distribusi. Kami di PSSA akan terus memantau apakah distribusi tambahan 34 ribu tabung dari Pertamina ini benar-benar sampai ke tangan rakyat atau justru menguap di tingkat spekulan,” tegasnya.

    ​PSSA menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan beberapa langkah, yakni: Pertama, ​Validasi Data Penerima, yakni emastikan data rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro terupdate agar distribusi tepat sasaran. Kedua, ​Optimalisasi Pengawasan di Pangkalan, yakni melibatkan unsur masyarakat dan LSM dalam pengawasan rantai distribusi di 24 kecamatan. Ketiga, ​Konversi ke Bright Gas, yakni mempermudah akses bagi ASN untuk menukarkan tabung melon mereka ke Bright Gas melalui program kerja sama dengan Pertamina.

    ​”Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kebijakan hanya manis di lisan, tapi pahit di pelaksanaan. Ketegasan Bupati adalah kunci,” pungkas Achmad.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengenaan sanksi administratif bagi ASN tersebut. Namun, sebelumnya Bupati M. Haris menekankan bahwa kesadaran ASN adalah langkah awal yang krusial. (Redaksi)