Tag: #DLHJatim

  • Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang oleh CV Mutiara Timur dan CV Yuslury Benta.

    Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan masyarakat Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan terkait dugaan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.

    Berdasarkan hasil monitoring bersama pada 6 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tambang.

    Pada aktivitas CV Yuslury Benta, ditemukan dugaan kegiatan penambangan yang berada di luar titik koordinat izin atau tidak sesuai dengan IUP Produksi yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 14 meter.

    Sementara pada CV Mutiara Timur, ditemukan adanya bangunan kandang peternakan ayam yang masuk dalam luasan wilayah IUP dan peta area izin usaha pertambangan. Perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 7 meter. Aktivitas tambang CV Mutiara Timur diketahui meliputi pengambilan pasir, tanah, dan top soil.

    Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

    Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut salah satu aktivitas tambang diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.

    Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.

    Ugas: Hubungi Kepala DLH, Saya Tidak Mengikuti Persoalan Tambang

    Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Hubungi Kepala DLH, saya tidak mengikuti terkait tambang,” ujar Ugas saat memberikan tanggapan, Kamis (11/6/2026).

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Jawa Timur terkait tindak lanjut atas surat pengaduan Pemkab Probolinggo.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026, Pemkab Probolinggo bersama DPRD telah mendorong agar kedua perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga, serta memberikan transparansi terkait pembagian dana kompensasi kepada masyarakat. (Redaksi)