Tag: #DLHProbolinggo

  • Rentan di Balik Wangi Anggaran: Menyoal Truk Sampah “Karatan” DLH Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo, kabarbromo.com – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo dengan nomor polisi N 8858 MP tertangkap kamera tengah melintas di jalanan kota pada Selasa, 6 Oktober 2026. Alih-alih menampilkan wajah pelayanan publik yang profesional dan bersih, kendaraan operasional yang mengangkut kontainer bertuliskan kode “A4” itu justru tampak sangat memprihatinkan. Badan kontainer penampung sampahnya berkarat di sekujur sisi, kusam, dan terkesan dibiarkan tanpa sentuhan perawatan berkala yang memadai.

    Pemandangan kontras ini langsung menampar realitas pengelolaan fasilitas publik di daerah. Berdasarkan data realisasi dan dokumen paket pengadaan DLH Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026, pos anggaran yang bersinggungan langsung dengan penanganan kebersihan, pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA, serta pemeliharaan sarana prasarana penunjang tercatat menembus angka fantastis sebesar ±Rp1.812.730.390 (1,81 miliar rupiah) secara akumulatif.

    Rincian alokasi anggaran penanganan dan pemeliharaan persampahan tersebut terbagi ke dalam berbagai pos belanja strategis dengan melibatkan sejumlah penyedia rekanan, di antaranya:

    • Pengadaan Modal & Infrastruktur Persampahan: Belanja Modal Loader pada Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (Kode RUP: 67262615) sebesar Rp294.150.000 yang dikerjakan oleh pihak penyedia G*** J*** G******; Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dari sumber PAD (Kode RUP: 63549553) senilai Rp202.686.000 oleh M******* R********; serta Belanja Barang Serupa dari sumber SILPA (Kode RUP: 63549575) senilai Rp101.343.000 oleh penyedia yang sama.
    • Belanja Bahan Bangunan, Konstruksi & Perlengkapan: Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Persampahan dari PBH Pajak Rokok (Kode RUP: 63548410) sebesar Rp152.533.425 oleh M**** J*** dan Rp102.097.800 oleh M*******, serta dari sumber SILPA (Kode RUP: 63548385) sebesar Rp17.283.255 oleh M**** J***. Selain itu terdapat Belanja Perlengkapan Dinas Lapangan (Kode RUP: 63548992) sebesar Rp57.459.150 oleh K****** M*********.
    • Belanja Pemeliharaan Alat Besar & Angkutan: Belanja Pemeliharaan Alat Besar Darat Lainnya (Kode RUP: 63528552) sebesar Rp119.214.000 dan Suku Cadang Alat Besar (Kode RUP: 63498910) sebesar Rp98.790.000 yang digarap oleh S A**** E********** serta T M֑; Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Penumpang (Kode RUP: 63559351) sebesar Rp56.332.500 dan (Kode RUP: 63530948) sebesar Rp30.247.500 oleh S A**** E**********; serta pos Suku Cadang Alat Angkutan (Kode RUP: 63492904, 63497775, 63495903) dengan total puluhan juta rupiah oleh T K M*********.

    Menanggapi fenomena ini, Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Achmad, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja birokrasi DLH Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kondisi fisik truk sampah yang dibiarkan berkarat parah di tengah gelontoran anggaran pemeliharaan yang melampaui angka ±1,8 miliar rupiah mengindikasikan adanya anomali serius dalam prinsip pengadaan dan akuntabilitas publik.

    “Alokasi dana perawatan dan suku cadang yang menembus angka miliar rupiah itu seharusnya termanifestasi nyata pada kelayakan armada di lapangan. Jika truk operasional masih tampak babak belur dan tidak terawat, patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Ini bukan sekadar kelalaian estetika, melainkan dugaan pelemahan pengawasan internal yang berisiko merugikan pelayanan publik,” tegas Achmad.

    Kondisi fisik kendaraan yang buruk ini memang bukan sekadar masalah pandangan mata. Bak truk yang keropos dan uzur berpotensi menimbulkan kebocoran limbah cair atau lindi sampah di sepanjang jalan raya, menebar bau busuk yang mengganggu warga, serta membahayakan keselamatan pengendara lain.

    Redaksi telah meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, namun masih belum direspon.

    Konfirmasi dari DLH diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada kesan visual maupun perbandingan antara kondisi kendaraan dengan nilai anggaran yang tercatat.

    Publik Kabupaten Probolinggo kini menuntut transparansi penuh dari instansi berwenang. Anggaran publik yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan kelayakan sarana di lapangan, bukan sekadar menjadi angka administratif di atas kertas sementara armada operasional terus merana diabaikan. (Redaksi)

     

  • Birokrasi di Atas Ekologi: DLH Kabupaten Probolinggo Dinilai Belum Optimal Tangani Dugaan Pencemaran Limbah Panas di Dringu

    Birokrasi di Atas Ekologi: DLH Kabupaten Probolinggo Dinilai Belum Optimal Tangani Dugaan Pencemaran Limbah Panas di Dringu

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo kembali menuai kritik dari sebagian masyarakat. Instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan tersebut dinilai belum optimal dalam merespons laporan dugaan pencemaran limbah panas di wilayah Kecamatan Dringu.

    Menurut laporan dan persepsi sejumlah warga, penanganan yang dilakukan diduga belum diikuti langkah lapangan secara cepat, seperti mitigasi awal maupun pengambilan sampel untuk verifikasi.

    Aplikasi ‘Halo SAE’ Dinilai Belum Menjawab Harapan Pelapor

    Sebagian warga menilai mekanisme pelaporan melalui aplikasi Halo SAE yang diharapkan dapat mempercepat respons terhadap persoalan lingkungan diduga masih terkendala tahapan administratif.

    Dalam tanggapan resminya, DLH Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari pelapor dinilai belum cukup spesifik, karena belum mencantumkan sumber air limbah secara rinci serta titik lokasi yang lebih presisi. DLH kemudian meminta pelapor untuk melengkapi data melalui formulir lanjutan.

    Respons tersebut dinilai sebagian pihak terlalu menekankan aspek administratif dibanding langkah verifikasi awal di lapangan.

    Salah satu warga Dringu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pandangannya:

    “Masyarakat melaporkan apa yang mereka rasakan dan lihat, seperti perubahan suhu air atau dugaan gangguan lingkungan. Menurut kami, identifikasi teknis lebih lanjut merupakan bagian dari kewenangan instansi terkait.”

    Menanggapi polemik tersebut, Didit, yang disebut sebagai pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, berpendapat bahwa respons pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) dalam menangani laporan dugaan pencemaran.

    Menurut Didit, apabila terdapat laporan yang diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, maka langkah verifikasi lapangan oleh petugas berwenang dapat menjadi bagian dari respons awal.

    “Dalam situasi seperti ini, verifikasi lapangan menjadi penting agar ada kepastian apakah benar terjadi pencemaran atau tidak,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.

    Menurutnya, apabila mekanisme pelaporan dianggap terlalu rumit oleh masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan terkait hasil verifikasi lapangan maupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pencemaran di lokasi yang dilaporkan. (Redaksi)

     

  • Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    ​PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Ironi besar tertangkap kamera oleh akun media sosial salah seorang masyarakat di sepanjang jalur protokol Kabupaten Probolinggo. Sebuah armada truk pengangkut sampah dengan nomor lambung C8 terlihat tetap beroperasi meski kondisi kontainernya sangat memprihatinkan. Bagian bawah dan sudut kontainer tampak keropos hingga berlubang besar, yang secara teknis membiarkan air lindi dan sisa sampah berceceran di jalan raya, mengancam kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    ​Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.

    ​Ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang sudah “digedok” dengan realita di lapangan ini memicu reaksi keras dari Aris, Ketua LSM Pusat Studi Kabupaten Probolinggo. Dengan nada tajam, Aris menuding adanya dugaan ketidakberesan dalam manajemen aset dan pelaksanaan anggaran di internal DLH. Ia menilai, membiarkan kontainer berlubang tetap beroperasi di saat anggaran pemeliharaan tersedia ratusan juta adalah diduga bentuk kelalaian yang mengarah pada potensi kerugian pelayanan publik.

    ​”Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat angka ratusan juta di sistem Rencana Pengadaan TA. 2026 untuk perbaikan plat kontainer, tapi di jalanan kita justru disuguhi pemandangan kontainer bolong yang menebar bau dan sampah. Ke mana larinya uang rakyat itu?. Jika anggaran sudah ada tapi barangnya tetap rusak, maka patut diduga ada permainan dalam realisasi paket pemeliharaan tersebut. DLH jangan hanya pandai menyusun daftar belanja, tapi nol besar dalam eksekusi lapangan,” tegas Aris dalam kritik pedasnya.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan mengaudit paket-paket pemeliharaan alat besar di DLH Probolinggo. Menurutnya, pembiaran kontainer rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Dr. Roby Siswanto, ST., MT., setelah dikonfirmasi masih belum memberikan respon terkait kondisi armada tersebut maupun realisasi paket pemeliharaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengadaan TA. 2026.

    Masyarakat kini menanti jawaban nyata, apakah ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan menjadi “obat” bagi kontainer yang keropos, atau hanya sekadar angka yang menguap di balik meja birokrasi. (Redaksi)