Tag: ​#DPRDProbolinggo

  • Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    Muchlis Pimpin Pansus I Matangkan Raperda Petani, Janjikan Perlindungan Lebih Nyata

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui forum bedah naskah akademik yang digelar Kamis (18/6/2026), DPRD menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberi perlindungan hukum dan penguatan ekonomi bagi petani daerah.

    Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyampaikan bahwa regulasi inisiatif tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan struktural yang selama ini membelit sektor pertanian, mulai dari lemahnya posisi tawar petani hingga ketidakstabilan harga komoditas.

    “Kami fokus pada tiga aspek utama, yakni perlindungan hukum, pemberdayaan yang terukur, dan dukungan fasilitas nyata dari pemerintah daerah bagi petani komoditas unggulan,” ujar Muchlis.

    Tiga Komoditas Prioritas dalam Pembahasan Raperda

    1. Petani Bawang Merah

    Pansus menempatkan sektor bawang merah sebagai perhatian utama, khususnya pada persoalan tata niaga dan distribusi hasil panen.

    Selama ini, petani dinilai berada pada posisi yang lemah dalam rantai perdagangan. Ketika panen raya terjadi, harga kerap jatuh akibat dominasi pedagang besar dan mekanisme pasar yang tidak berpihak.

    Raperda diharapkan dapat membuka ruang intervensi pemerintah daerah agar distribusi dan pembentukan harga menjadi lebih adil.

    2. Petani Tembakau

    Pada sektor tembakau, pembahasan diarahkan pada hubungan antara petani dan industri pengolahan.

    Pansus menilai diperlukan instrumen yang mampu memperkuat posisi tawar petani, termasuk kepastian standar kualitas, transparansi penentuan grade, serta mekanisme pembelian yang lebih berkeadilan.

    3. Petani Sayuran Dataran Tinggi

    Wilayah pertanian di Kecamatan Sumber dan Sukapura juga menjadi perhatian karena masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan modal dan ketergantungan pada tengkulak.

    Akibat kondisi tersebut, sejumlah komoditas seperti kentang dan kubis sering dipasarkan pada harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

    Catatan Kritis: Jangan Sampai Menjadi “Perda Macan Kertas”

    Menanggapi proses penyusunan Raperda tersebut, Aris, Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, memberikan sejumlah catatan kritis.

    Menurutnya, langkah DPRD layak diapresiasi, tetapi substansi regulasi menjadi penentu apakah perda ini benar-benar berdampak atau hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi.

    “Raperda ini harus lahir sebagai instrumen hukum yang progresif dan berani, bukan sekadar formalitas politik atau rutinitas legislasi,” ujarnya.

    Aris menilai persoalan utama sektor pertanian bukan semata produksi, melainkan struktur pasar.

    Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk hadir sebagai pengendali agar petani tidak terus berada dalam posisi lemah.

    “Kalau perda tidak mampu memperbaiki tata niaga atau menciptakan mekanisme perlindungan harga, maka manfaatnya akan sangat terbatas.”

    Aris juga mengaitkan pembahasan Raperda dengan tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja legislatif.

    Menurutnya, ketika anggaran kelembagaan meningkat, masyarakat berhak menilai kualitas produk kebijakan yang dihasilkan.

    “Perda ini bisa menjadi ukuran apakah fungsi legislasi benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat.”

    Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan.

    Program perlindungan petani, menurutnya, harus didukung skema anggaran yang jelas untuk modal usaha, perlindungan gagal panen, dan penguatan sarana produksi.

    “Pemberdayaan tanpa dukungan anggaran berisiko berhenti pada tataran konsep.”

    Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu dari empat regulasi inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Publik kini menunggu apakah regulasi ini mampu menjawab persoalan nyata di lapangan atau hanya menambah daftar panjang aturan yang sulit diwujudkan dalam kebijakan konkret. (Redaksi)

     

  • DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kritik keras disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Politisi Fraksi PKB tersebut meminta para kepala OPD tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025 yang digelar Senin (15/6/2026), setelah Bupati Gus Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,51 triliun.

    Menurut Muchlis, penyusunan anggaran di lingkungan OPD masih perlu dibenahi. Ia menilai sebagian perangkat daerah masih terlalu bergantung pada besaran pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, tanpa melakukan perencanaan yang lebih komprehensif berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat.

    Karena itu, ia mendorong agar proses penyusunan anggaran ke depan menggunakan pendekatan bottom-up, yakni berangkat dari persoalan dan kebutuhan yang berkembang di tingkat masyarakat.

    “OPD jangan hanya terpaku pada besaran anggaran yang tersedia. Perencanaan harus dimulai dari kebutuhan di lapangan, sehingga program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga dapat menjadi tolok ukur kemampuan kepala OPD dalam merumuskan strategi dan terobosan ketika menghadapi keterbatasan fiskal daerah.

    Selain menyoroti mekanisme perencanaan, Muchlis juga mengkritik keberadaan sejumlah program yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, menurutnya, masih ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.

    Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kualitas perencanaan di beberapa OPD masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perangkat daerah tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

    “Jangan sampai anggaran habis terserap, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan. Yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi dan langkah konkret,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

    Sorotan DPRD ini muncul di tengah capaian Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD menilai keberhasilan administrasi dan tata kelola keuangan tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Pengamat keuangan daerah, Achmad, SH. menilai kritik DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap OPD sangat relevan di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Menurutnya, keberhasilan sebuah OPD tidak dapat diukur hanya dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan, bukan sekadar alat membelanjakan uang negara. Karena itu, setiap program harus memiliki target, indikator kinerja, serta dampak yang terukur. “Opini WTP hanya menunjukkan kepatuhan administrasi keuangan. Yang lebih penting adalah efektivitas penggunaan anggaran. Serapan tinggi tanpa hasil yang dirasakan publik merupakan kegagalan perencanaan dan kepemimpinan birokrasi,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)

     

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • ​Kekerasan di Kantor DPRD Probolinggo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    Foto: Fabiel Is Maulana (pegang kertas)

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut diketahui terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

    ​Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 28 April 2026, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

    ​Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

    ​Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Aksi tersebut dilakukan di area publik, yakni di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

    ​”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.

    ​Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

    ​Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.

    ​Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

    ​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

    Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.

    ​”Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Muchlis: Musyawarah Warga Wonomerto Jadi Solusi Tanpa Perlu Meja Hijau

    Muchlis: Musyawarah Warga Wonomerto Jadi Solusi Tanpa Perlu Meja Hijau

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Konflik sosial yang sempat memicu ketegangan antarwarga di Desa Sepuh Gembul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mencapai titik damai. Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini mendapat apresiasi khusus dari jajaran legislatif dan eksekutif setempat karena mengedepankan pendekatan kekeluargaan dibandingkan jalur hukum formal.

    ​Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, yang hadir langsung dalam proses mediasi di Kantor Kecamatan Wonomerto, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa kekuatan musyawarah di tingkat desa masih menjadi instrumen paling efektif dalam meredam konflik.

    ​”Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai titik temu. Ini menjadi bukti bahwa tidak semua persoalan di masyarakat harus diselesaikan melalui meja hijau,” ujar Muchlis dalam keterangannya.

    Menurut beliau, kehadiran negara melalui DPRD, Camat, serta aparat TNI dan Polri adalah untuk memastikan bahwa ruang dialog tetap terbuka bagi masyarakat yang berselisih.

    ​Senada dengan hal tersebut, Camat Wonomerto, Rasyidi, memuji kedewasaan sikap warga yang terlibat. Ia menilai keberhasilan mediasi ini mencerminkan kuatnya modal sosial di wilayahnya.

    ​”Kami mengapresiasi kedewasaan masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai. Persoalan sosial di tingkat lokal memang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, gotong royong, dan saling memaafkan,” ungkap Rasyidi kepada awak media.

    ​Konflik yang sebelumnya dipicu oleh kesalahpahaman status lahan jalan dan pembangunan jembatan swadaya ini dianggap tuntas setelah pihak keluarga pemilik lahan memberikan klarifikasi dan pihak lainnya menyatakan permohonan maaf. Para pejabat yang hadir berharap momentum perdamaian ini dapat memperkuat kembali stabilitas lingkungan dan kerukunan warga di Desa Sepuh Gembul ke depannya. (Redaksi)

     

  • LPKJ Bupati Probolinggo 2025 Dinilai Menang Kertas, Kalah Fakta: DPRD Sebut Data Tak Sesuai Realita

    LPKJ Bupati Probolinggo 2025 Dinilai Menang Kertas, Kalah Fakta: DPRD Sebut Data Tak Sesuai Realita

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Probolinggo tahun anggaran 2025 yang digelar April 2026 di gedung DPRD setempat berlangsung panas. Alih-alih mendapat apresiasi, dokumen yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo justru dihujani catatan kritis oleh legislatif.

    ​Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, secara blak-blakan menyebut adanya jurang pemisah yang lebar antara angka-angka dalam laporan dengan realita di lapangan. Menurutnya, banyak capaian yang diklaim sukses oleh Pemkab namun tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

    ​”DPRD Kabupaten Probolinggo menemukan banyak data capaian dalam LPKJ 2025 tersebut yang tidak sesuai dengan realita,” tegas Oka pasca sidang tersebut.

    ​Kritik pedas tidak hanya datang dari kursi parlemen. Aris, perwakilan dari LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), menilai ketidaksesuaian data ini merupakan sinyal merah bagi akuntabilitas publik di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menyoroti bahwa ketidakakuratan data LPKJ bisa berujung pada kebijakan yang salah sasaran di tahun mendatang. Ia menduga adanya upaya “mempercantik” laporan demi mendapatkan penilaian performa yang baik di atas kertas.

    ​”Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu adalah puncak gunung es. Kami dari PSSA melihat ada indikasi data yang disajikan bersifat manipulatif tanpa verifikasi lapangan yang ketat,” ujar Aris kepada awak media.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak DPRD tidak hanya memberikan catatan, tetapi juga melakukan investigasi lintas komisi terhadap proyek-proyek yang diklaim tuntas 100 persen.

    Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo mengenai tudingan ketidaksesuaian data LPKJ tersebut. (Redaksi)

     

  • Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.

    ​Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.

    “Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.

    Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp396,6 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Rencana yang tercantum sistem Pengadaan ini mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik.

    ​Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan kode 63073216 tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”. Dana yang bersumber dari APBD 2026 ini rencananya akan digunakan untuk publikasi media cetak (koran) sebanyak 141 paket melalui metode E-Purchasing.

    ​Perwakilan LSM PSSA, Aris, memberikan kritik terkait skala prioritas dalam penentuan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran angka untuk dokumentasi perlu ditinjau kembali efektivitasnya terhadap kepentingan masyarakat luas.

    ​”Kami menyoroti nilai pagu yang mencapai hampir 400 juta rupiah tersebut. Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, alokasi untuk jasa publikasi, khususnya media cetak dengan volume sebesar itu, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).

    ​Aris menambahkan bahwa transparansi mengenai hasil dari publikasi tersebut sangat penting agar tidak terkesan hanya sebagai belanja rutin tanpa dampak signifikan.

    ​”Publik berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan informasi terkait kinerja legislatif yang diterima masyarakat, atau hanya sekadar pemenuhan aspek administratif dokumentasi saja,” lanjutnya.

    ​Dalam data yang dihimpun media ini, pengadaan ini telah mencantumkan aspek pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, Aris mendorong agar pihak Sekretariat DPRD lebih terbuka mengenai rincian teknis pembagian 141 paket tersebut.

    ​”Metodenya memang E-Purchasing, yang secara sistem sudah transparan. Namun, kami dari PSSA akan tetap memantau realisasinya agar penggunaan anggaran ini tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan,” tegas Aris.

    ​Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi dan rincian program kerja di balik pengadaan jasa publikasi tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Redaksi)

     

  • Apresiasi Kinerja Cepat Polres Probolinggo, Kuasa Hukum: Saatnya Penetapan Tersangka!

    Foto: Gedung Satreskrim Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fabil Is Maulana, seorang wartawan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

    ​Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan terbitnya SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku tersebut dikabarkan masih sebatas saksi.

    ​Kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu itu telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

    ​”Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy alQuthfby, SH., Kuasa Hukum pelapor, pada Rabu (8/4/2026).

    ​Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam memeriksa para terduga pelaku patut diapresiasi, namun kepastian hukum hanya bisa dicapai jika status perkara ini segera ditingkatkan ke penetapan tersangka.

    ​Di sisi lain, pihak pelapor tetap memberikan nilai positif terhadap kinerja tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dianggap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    ​”Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

    ​Peristiwa pengeroyokan ini dibidik dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka atau kerusakan barang.

    ​Kini, publik menunggu keberanian Polres Probolinggo untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku tersebut guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di area instansi pemerintahan tersebut. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Alokasikan Pagu Rp 592 Juta untuk Jasa Publikasi 2026, LSM Beri Catatan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyusun Rencana Pengadaan untuk tahun anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, total Pagu yang dialokasikan untuk belanja jasa iklan, pembuatan konten media, hingga langganan jurnal mencapai Rp 592.821.200.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pengadaan, terdapat empat paket utama:

    • Kode 62730301 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Konten Media DPRD Kabupaten Probolinggo 120.000.000 E-Purchasing
    • Kode 63073216 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (EP/SILPA) 396.600.000 E-Purchasing
    • Kode 63072357 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (PL/SILPA) 49.400.000 Pengadaan Langsung
    • Kode 62730375 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 26.821.200 E-Purchasing

    Total Keseluruhan Pagu Rp 592.821.200 (Lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah)

    Tanggapan LSM: Soroti Urgensi dan Dana SILPA

    Besarnya alokasi anggaran ini mendapat perhatian dari LSM LIBAS88 NUSANTARA. Ia menyoroti besarnya penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang dialokasikan untuk sektor publikasi.

    “Kami mempertanyakan urgensi penggunaan dana SILPA yang mencapai hampir 450 juta rupiah hanya untuk jasa iklan dan konten media. Semestinya, dana sisa anggaran diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat atau pembangunan infrastruktur yang masih tertunda,” ujar Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS88 NUSANTARA kepada media.

    Ia menambahkan, meski publikasi penting untuk transparansi kinerja dewan, efisiensi anggaran tetap harus menjadi panglima. “Di era digital, Sekretariat DPRD seharusnya bisa lebih kreatif memaksimalkan sumber daya internal agar anggaran ratusan juta ini bisa ditekan,” lanjutnya.

    Pentingnya Akuntabilitas

    Kritik juga mengarah pada mekanisme pengadaan. Pihak LSM LIBAS88 NUSANTARA berharap proses E-Purchasing maupun Pengadaan Langsung (PL) dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.

    “Kami akan terus memantau realisasinya. Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya habis untuk seremonial tanpa memberikan edukasi politik yang berarti bagi rakyat Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian teknis serta tujuan dari pengalokasian anggaran tersebut. (Redaksi)