Tag: #EKatalog

  • LSM AMPP Pertanyakan Efisiensi Anggaran Media DPRD Probolinggo Rp 566 Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) mempertanyakan efisiensi pengelolaan anggaran publikasi dan dokumentasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan analisis, total pagu anggaran untuk kegiatan tersebut tercatat sekitar Rp 566 juta. Anggaran itu terbagi dalam tiga paket pengadaan.

    Rinciannya, paket e-purchasing dengan Kode RUP 67026897 memiliki pagu Rp 365,5 juta. Kemudian paket e-purchasing konten media dengan Kode RUP 62730301 sebesar Rp 120 juta dan paket pengadaan langsung dengan Kode RUP 67026933 sebesar Rp 80,5 juta.

    Dari data realisasi yang dianalisis, penyerapan anggaran tercatat Rp 240.390.999 atau sekitar 42,47 persen. Nilai tersebut berasal dari 66 transaksi melalui E-Katalog Versi 6.0.

    Analisis terhadap data transaksi juga menunjukkan adanya konsentrasi nilai belanja pada sejumlah penyedia. Tiga penyedia media tercatat menerima transaksi dengan nilai gabungan sekitar Rp 99,9 juta atau lebih dari 41,5 persen dari total realisasi Rp 240,39 juta.

    Namun, konsentrasi transaksi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakefisienan. Penilaian mengenai kewajaran harga, kebutuhan pengadaan, kualitas output, serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang diterima masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan.

    Ketua LSM AMPP, Luthfi Hamid, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo menjelaskan dasar kebutuhan dan capaian output dari belanja publikasi tersebut.

    Menurut dia, penggunaan E-Katalog merupakan mekanisme pengadaan, tetapi efektivitas belanja tetap perlu dilihat dari hasil yang diperoleh pemerintah daerah dan masyarakat.

    “Masuknya pengadaan ke E-Katalog merupakan bagian dari mekanisme pengadaan. Namun, itu belum dengan sendirinya menjawab apakah belanja tersebut sudah efisien dan memberikan output yang sepadan. Dengan pagu sekitar Rp 566 juta, masyarakat berhak mengetahui apa saja hasil konkret dari belanja publikasi tersebut,” kata Luthfi, pada Selasa (28/09/2026).

    Ia juga menyoroti masih adanya alokasi anggaran yang belum terealisasi. Berdasarkan selisih antara pagu dan realisasi yang dianalisis, terdapat sekitar Rp 325,6 juta yang belum terserap.

    LSM AMPP meminta sisa anggaran tersebut tidak semata-mata dilihat dari aspek penyerapan, tetapi juga dari kebutuhan riil, manfaat kegiatan, serta kualitas output yang dihasilkan.

    “Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai kinerja DPRD benar-benar sampai kepada masyarakat dan apakah belanja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

    LSM AMPP juga meminta agar setiap transaksi publikasi dapat ditelusuri berdasarkan penyedia, nilai transaksi, jenis layanan, periode publikasi, serta output yang dihasilkan. Menurutnya, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan belanja publikasi dapat diuji dari sisi efektivitas dan akuntabilitas.

    Hingga berita ini disusun, Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan mengenai dasar penetapan pagu, mekanisme pembagian paket, alasan pemilihan penyedia, serta capaian output dari realisasi anggaran tersebut.

    Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)