Tag: #EProcurement

  • BPK dan APH Didesak Usut Pengadaan Sound System Reses DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pengalokasian anggaran sebesar Rp309,24 juta yang terbagi ke dalam 31 paket e-Purchasing untuk sewa alat pengeras suara (sound system) reses dinilai mengindikasikan modus pemecahan paket (splitting) guna menghindari mekanisme tender terbuka.

    ​Berdasarkan penelusuran data pengadaan per 16 September 2026, seluruh 31 paket pekerjaan tersebut bersumber dari satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sama dengan Kode RUP 62791075. Nilai tiap paket dipatok sangat homogen pada angka dasar Rp3.108.000 atau kelipatannya, seperti Rp6,21 juta, Rp9,32 juta, hingga Rp24,86 juta.

    ​Selain keseragaman pola nilai transaksi, mayoritas penerima pekerjaan tercatat atas nama perorangan, seperti Kh*s*y*h, CH, Ed* H*rt*n*, S*c*pt*, hingga Sy*ms*d*n, yang masing-masing mengantongi dua hingga tiga paket transaksi dalam waktu berdekatan.

    ​Indikasi Modus Baju Pengadaan Langsung
    ​Aktivis dan praktisi hukum Kabupaten Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai pola pengadaan tersebut mengangkut dugaan aroma rekayasa administratif untuk memotong jalur transparansi. Menurutnya, pemecahan RUP tunggal menjadi puluhan transaksi berskala kecil diduga merupakan trik klasik dalam tata kelola anggaran daerah.

    ​”Ini bukan sekadar persoalan efisiensi e-Purchasing, melainkan indikasi kuat pemecahan paket (splitting) untuk menghindari kewajiban tender atau pengadaan yang lebih transparan,” ujar Kamil Wahyudi saat dimintai konfirmasi di Probolinggo, Kamis (17/9/2026).

    ​Kamil menegaskan, pengelompokan pekerjaan yang sejenis dalam satu RUP seharusnya dieksekusi secara terpadu agar efisien serta membuka ruang kompetisi yang adil bagi vendor profesional.

    ​”Ketika satu kegiatan reses dipecah menjadi 31 paket kecil dan dibagikan secara repetitif kepada penyedia perorangan, publik berhak bertanya: apakah mereka ini benar-benar vendor pemilik aset sound system, atau sekadar pinjam bendera serta ‘papan nama’ untuk menyerap anggaran SILPA semata?” kata Kamil.

    ​Lebih lanjut, temuan ini juga memperlihatkan adanya dugaan anomali pelaporan data pada E-Katalog. Salah satu penyedia perorangan, CH, mengelola dua transaksi bernilai total Rp18,64 juta dengan catatan nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar nol rupiah.

    ​Kamil Wahyudi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana tersebut.

    ​”Pengawas intern pemerintah dan penegak hukum harus melacak aliran dana hasil pencairan dari rekening para penyedia ini. Jangan sampai fasilitas instrumen E-Katalog justru dijadikan benteng untuk menutupi praktik jatah-menjatah anggaran di balik agenda reses dewan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)