Tag: #EPurchasing

  • Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    Puskesmas Banyuanyar Kelola Dana Gizi Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Bungkam Ditanya Soal Kontrak dan Vendor!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Probolinggo kian menguat. Paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar senilai Rp264.330.000 kini memicu tanda tanya terkait akuntabilitas dan keterbukaan pelaksanaannya.

    Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi jurnalis mengenai identitas perusahaan atau vendor penyedia yang terpilih dalam sistem E-Purchasing, termasuk kepastian tanggal kontrak pengadaan tersebut disepakati.

    Sikap tertutup tersebut memantik kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Probolinggo.

    Peneliti Anggaran Soroti Transparansi Pengadaan

    Peneliti Anggaran Kabupaten Probolinggo, Kurniawan, menilai sikap bungkam pihak Puskesmas Banyuanyar berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Jika proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi terkait vendor maupun tanggal kontrak. Karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

    Menurutnya, anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan makanan dan minuman pelayanan gizi masyarakat tersebut harus disertai perencanaan yang detail dan transparan agar mudah diawasi publik.

    Kurniawan juga menyoroti sejumlah catatan dalam data Rencana Umum Pengadaan yang dinilai masih minim penjabaran teknis.

    Ia mengkritisi spesifikasi pekerjaan yang hanya ditulis “1 paket” tanpa rincian volume porsi, frekuensi distribusi, maupun standar gizi yang jelas.

    “Model pengisian spesifikasi yang terlalu umum seperti itu berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap harga satuan maupun kualitas barang yang disediakan,” katanya.

    Selain itu, ia menyoroti aspek Sustainable Procurement atau pengadaan berkelanjutan yang dalam sistem tercantum dengan keterangan “Tidak” pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Menurut Kurniawan, pengadaan makanan untuk pelayanan gizi masyarakat semestinya juga memperhatikan pemberdayaan pelaku UMKM lokal serta dampak lingkungan dari penggunaan kemasan.

    “Pengadaan modern seharusnya tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagaimana prinsip pengadaan berkelanjutan,” tambahnya.

    Desak Keterbukaan Informasi

    Kurniawan mendesak manajemen Puskesmas Banyuanyar agar segera membuka informasi terkait pihak penyedia dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa program pelayanan gizi masyarakat memiliki tujuan penting bagi kelompok rentan, seperti balita dan ibu hamil, sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari potensi tata kelola yang tidak transparan.

    “E-Purchasing pada dasarnya dibuat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Banyuanyar masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan jurnalis. (Redaksi)

     

  • Soroti Paket Mamin Puskesmas Banyuanyar Rp264 Juta, Kepala Puskesmas Buka Suara Terkait Lini Masa dan Jenis Pengadaan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan Kode 63388752 tersebut baru diumumkan pada 13 Januari 2026. Namun, dugaan kejanggalan muncul pada atribut jadwal pelaksanaan kontrak yang tertulis berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026 secara penuh.

    Pola lini masa itu memunculkan dugaan potensi backdating atau pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan lebih dahulu sebelum adanya ikatan kontrak formal.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar Ariska Oktawardani memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik penanggalan mundur dalam proses e-Purchasing.

    “Pencantuman atribut jadwal kontrak Januari–Desember 2026 pada aplikasi SiRUP LKPP merupakan pemetaan periodisasi anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan, bukan legalitas ikatan kontrak fisik. Proses klik produk di e-Katalog dan penandatanganan Surat Pesanan (SP) baru dilakukan pasca paket diumumkan resmi pada 13 Januari 2026,” jelas Ariska.

    Alasan Distribusi Cepat vs Kewajiban Konsolidasi

    Selain persoalan lini masa, kebijakan pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan mandiri di tingkat puskesmas, bukan melalui konsolidasi di tingkat OPD ikut menuai perhatian.

    Pihak puskesmas beralasan pola mandiri dipilih demi efektivitas distribusi. Karakteristik komoditas makanan tambahan gizi dinilai membutuhkan distribusi cepat, higienis, dan tepat sasaran kepada masyarakat di wilayah kerja Banyuanyar.

    Metode pengadaan disebut telah menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui e-Katalog yang dianggap lebih transparan dan efisien.

    Puskesmas juga menjelaskan soal ketidaksinkronan data paket yang tertulis “Belanja Makanan dan Minuman” namun dimasukkan dalam kategori “Jasa Lainnya”.

    Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pihak puskesmas berpendapat bahwa pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis bahan lokal lebih menitikberatkan pada unsur keterampilan pengolahan pangan, standar gizi, dan sanitasi, sehingga lebih relevan diklasifikasikan sebagai jasa boga atau katering.

    Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi persoalan tata kelola.

    Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.

    “Jika klik e-Katalog baru dilakukan setelah 13 Januari, artinya tidak ada penyediaan makanan dan minuman dari puskesmas pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2026. Pertanyaannya, apakah pada tanggal 1–12 Januari itu program pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas Banyuanyar benar-benar libur atau kosong?” tegas Kurniawan.

    Menurutnya, apabila di lapangan ditemukan adanya distribusi makanan tambahan gizi sebelum tanggal pengadaan resmi dilakukan, maka akan muncul konsekuensi serius dalam aspek administrasi pengadaan.

    “Jika ternyata ada pembagian makanan gizi pada tanggal tersebut, maka klaim mereka runtuh. Artinya ada kegiatan tanpa payung kontrak formal, atau ada manipulasi tanggal pengiriman pada SPJ yang dimundurkan,” ujarnya.

    Kurniawan juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi penyedia apabila paket tersebut dikategorikan sebagai “Jasa Lainnya” atau jasa boga/katering.

    “Kalau PMT berbasis bahan lokal diklaim melibatkan proses pengolahan, keahlian sanitasi, dan standar gizi sehingga dimasukkan sebagai Jasa Boga atau Katering, maka publik berhak tahu siapa penyedianya. Penyedia yang diklik di e-Katalog wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga dan izin edar yang valid,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa akurasi klasifikasi paket dalam Rencana Pengadaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mekanisme pengawasan, legalitas penyedia, hingga standar keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas penyedia yang mendapatkan kontrak atas paket dengan kode tersebut, Kepala Puskesmas Banyuanyar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan tambahan. (Redaksi)

     

  • Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    Sorotan Pengadaan 2026: Paket Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Pagu Rp.476 Juta Tuai Kritik

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pengelolaan Gerbang Wisata Sukapura Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan kritis.

    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket dengan kode 66920725 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp.476.065.520, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan volume pekerjaan 14 orang selama 8 bulan. Menariknya, dalam sistem tercantum label “Usaha Kecil: Ya”, namun di sisi lain metode yang digunakan dinilai berpotensi tidak ramah bagi pelaku usaha lokal.

    Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai terdapat kontradiksi antara semangat pemberdayaan usaha kecil dengan praktik di lapangan.

    “Secara normatif ditulis ‘Usaha Kecil: Ya’, tapi praktik E-Purchasing di e-katalog seringkali hanya bisa diakses oleh perusahaan outsourcing besar. Mereka punya modal, legalitas, dan kelengkapan teknis yang tidak dimiliki pelaku lokal,” ujarnya.

    Menurut Aris, jika DKUPP tidak mampu memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal Probolinggo, maka fungsi pembinaan UMKM patut dipertanyakan.

    “Ini ironi. Dinas yang seharusnya membina UMKM justru berpotensi membuka ruang aliran anggaran keluar daerah,” tambahnya.

    Awal Kontrak Dinilai Janggal

    Dalam dokumen, pelaksanaan pekerjaan baru dimulai April 2026 hingga Desember 2026. Artinya, terdapat jeda pelayanan selama Januari–Maret.

    Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesinambungan layanan kebersihan di kawasan wisata tersebut.

    “Kalau selama tiga bulan awal ditangani tenaga internal, maka urgensi paket ini perlu diuji. Kalau tidak ada layanan optimal, berarti ada potensi pembiaran fasilitas publik dalam kondisi tidak terkelola,” kata Aris.

    Kritik lain mengarah pada tidak tercantumnya Service Level Agreement (SLA) secara rinci dalam spesifikasi pekerjaan.

    Menurut Aris, tanpa indikator kinerja yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat terbuka.

    “Tanpa standar seperti frekuensi pembersihan, batas waktu penanganan sampah, atau kualitas layanan, negara berisiko hanya membayar kehadiran tenaga kerja, bukan hasil kerja,” tegasnya.

    E-Purchasing dan Risiko Minim Kompetisi

    Metode E-Purchasing juga disorot karena dinilai membuka ruang minimnya kompetisi terbuka antar penyedia.

    Meski secara regulasi sah dan efisien, Aris menilai transparansi tetap harus diperkuat.

    “Dengan nilai hampir setengah miliar rupiah, publik berhak tahu standar harga, komposisi biaya tenaga kerja, serta spesifikasi alat yang digunakan. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan kualitas,” ujarnya.

    Sejumlah catatan tersebut dinilai penting untuk segera dijawab oleh pihak DKUPP guna memastikan bahwa pengadaan benar-benar memberikan manfaat optimal, baik bagi kualitas layanan publik maupun pemberdayaan ekonomi lokal.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan klarifikasi resmi.

    PSSA mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dijalankan dalam setiap proses pengadaan. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp396,6 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Rencana yang tercantum sistem Pengadaan ini mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik.

    ​Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan kode 63073216 tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”. Dana yang bersumber dari APBD 2026 ini rencananya akan digunakan untuk publikasi media cetak (koran) sebanyak 141 paket melalui metode E-Purchasing.

    ​Perwakilan LSM PSSA, Aris, memberikan kritik terkait skala prioritas dalam penentuan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran angka untuk dokumentasi perlu ditinjau kembali efektivitasnya terhadap kepentingan masyarakat luas.

    ​”Kami menyoroti nilai pagu yang mencapai hampir 400 juta rupiah tersebut. Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, alokasi untuk jasa publikasi, khususnya media cetak dengan volume sebesar itu, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).

    ​Aris menambahkan bahwa transparansi mengenai hasil dari publikasi tersebut sangat penting agar tidak terkesan hanya sebagai belanja rutin tanpa dampak signifikan.

    ​”Publik berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan informasi terkait kinerja legislatif yang diterima masyarakat, atau hanya sekadar pemenuhan aspek administratif dokumentasi saja,” lanjutnya.

    ​Dalam data yang dihimpun media ini, pengadaan ini telah mencantumkan aspek pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, Aris mendorong agar pihak Sekretariat DPRD lebih terbuka mengenai rincian teknis pembagian 141 paket tersebut.

    ​”Metodenya memang E-Purchasing, yang secara sistem sudah transparan. Namun, kami dari PSSA akan tetap memantau realisasinya agar penggunaan anggaran ini tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan,” tegas Aris.

    ​Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi dan rincian program kerja di balik pengadaan jasa publikasi tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Alokasikan Pagu Rp 592 Juta untuk Jasa Publikasi 2026, LSM Beri Catatan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyusun Rencana Pengadaan untuk tahun anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, total Pagu yang dialokasikan untuk belanja jasa iklan, pembuatan konten media, hingga langganan jurnal mencapai Rp 592.821.200.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pengadaan, terdapat empat paket utama:

    • Kode 62730301 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Konten Media DPRD Kabupaten Probolinggo 120.000.000 E-Purchasing
    • Kode 63073216 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (EP/SILPA) 396.600.000 E-Purchasing
    • Kode 63072357 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (PL/SILPA) 49.400.000 Pengadaan Langsung
    • Kode 62730375 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 26.821.200 E-Purchasing

    Total Keseluruhan Pagu Rp 592.821.200 (Lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah)

    Tanggapan LSM: Soroti Urgensi dan Dana SILPA

    Besarnya alokasi anggaran ini mendapat perhatian dari LSM LIBAS88 NUSANTARA. Ia menyoroti besarnya penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang dialokasikan untuk sektor publikasi.

    “Kami mempertanyakan urgensi penggunaan dana SILPA yang mencapai hampir 450 juta rupiah hanya untuk jasa iklan dan konten media. Semestinya, dana sisa anggaran diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat atau pembangunan infrastruktur yang masih tertunda,” ujar Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS88 NUSANTARA kepada media.

    Ia menambahkan, meski publikasi penting untuk transparansi kinerja dewan, efisiensi anggaran tetap harus menjadi panglima. “Di era digital, Sekretariat DPRD seharusnya bisa lebih kreatif memaksimalkan sumber daya internal agar anggaran ratusan juta ini bisa ditekan,” lanjutnya.

    Pentingnya Akuntabilitas

    Kritik juga mengarah pada mekanisme pengadaan. Pihak LSM LIBAS88 NUSANTARA berharap proses E-Purchasing maupun Pengadaan Langsung (PL) dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi kepentingan tertentu.

    “Kami akan terus memantau realisasinya. Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya habis untuk seremonial tanpa memberikan edukasi politik yang berarti bagi rakyat Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian teknis serta tujuan dari pengalokasian anggaran tersebut. (Redaksi)