Tag: #GasMelon

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)

     

  • PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    Probolinggo, kabarbromo.com – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belakangan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sidak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

    ​Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Ahmad, menyatakan bahwa sidak memang tepat untuk memetakan masalah di lapangan secara cepat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar “pemadam kebakaran”.

    ​”Sidak itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Pemkab harus memiliki cetak biru pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir,” ujar Ahmad saat ditemui di sekretariat PSSA, Kamis (16/04).

    ​Untuk mengatasi karut-marut distribusi LPG 3 kg, Ahmad menawarkan empat poin masukan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkab:

    1. Digitalisasi dan Audit Rantai Pasok

    ​Ahmad menekankan bahwa pengawasan harus dimulai sejak dari SPBE hingga ke konsumen akhir. Ia mendorong adanya Audit Kuota pada agen dan pangkalan guna memastikan penyaluran sesuai dengan logbook. “Jika ada selisih yang mencurigakan, sanksi tegas harus jatuh. Selain itu, digitalisasi monitoring melalui pendataan NIK di setiap pangkalan wajib diperketat untuk mencegah penimbunan skala kecil,” tegasnya.

    2. Penertiban Konsumen “Salah Sasaran”

    ​Kelangkaan sering kali dipicu oleh penggunaan elpiji melon oleh pihak yang tidak berhak. Ahmad menyarankan Pemkab untuk melakukan razia rutin pada sektor usaha menengah ke atas seperti restoran besar. Dan menginisiasi gerakan “ASN Tanpa Elpiji Melon” sebagai teladan bagi masyarakat mampu.

    3. Stabilisasi Harga dan Operasi Pasar

    ​Masalah di masyarakat bukan hanya barang yang langka, tapi harga yang melonjak drastis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pemkab harus berani menindak pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar. Operasi pasar terjadwal di pemukiman padat juga perlu dilakukan untuk menekan tensi panic buying di masyarakat,” tambah Ahmad.

    ​4. Transparansi Informasi dan Kanal Aduan

    ​Ketidakpastian informasi sering kali memicu kepanikan. PSSA menyarankan Pemkab untuk lebih transparan mengenai stok distribusi melalui media sosial resmi. Selain itu, penyediaan Hotline Pengaduan via WhatsApp dianggap krusial agar respons pemerintah bisa dilakukan secara real-time.

    ​Sebagai penutup, Ahmad mengingatkan bahwa Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan Pertamina untuk meninjau ulang apakah kuota daerah saat ini masih relevan dengan pertumbuhan penduduk.

    ​”Pemkab perlu mengevaluasi, apakah masalahnya ada di distribusi atau memang kuotanya yang sudah tidak mencukupi. Jika kurang, segera usulkan penambahan kuota fakultatif,” pungkasnya. (Redaksi/Ir)