Tag: #Hukum

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Kades Ngadisari Jadi Tersangka Penganiayaan? Polres Probolinggo Belum Berikan Penjelasan Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kepala Desa (Kades) Ngadisari Kecamatan Sukapura bersama perangkat desanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

    Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut beredar di sejumlah media pemberitaan. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Probolinggo hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, belum memberikan tanggapan resmi terkait pasal yang dikenakan kepada Kades Ngadisari dan pihak lain yang disebut telah berstatus tersangka.

    Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Hendra, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian Humas Polres Probolinggo.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Vita, juga belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

    Publik Menanti Keterbukaan Informasi

    Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi penting dilakukan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa.

    “Masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Redaksi)

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)

     

  • Apresiasi Kinerja Cepat Polres Probolinggo, Kuasa Hukum: Saatnya Penetapan Tersangka!

    Foto: Gedung Satreskrim Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fabil Is Maulana, seorang wartawan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

    ​Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan terbitnya SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku tersebut dikabarkan masih sebatas saksi.

    ​Kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu itu telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

    ​”Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy alQuthfby, SH., Kuasa Hukum pelapor, pada Rabu (8/4/2026).

    ​Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam memeriksa para terduga pelaku patut diapresiasi, namun kepastian hukum hanya bisa dicapai jika status perkara ini segera ditingkatkan ke penetapan tersangka.

    ​Di sisi lain, pihak pelapor tetap memberikan nilai positif terhadap kinerja tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dianggap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    ​”Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

    ​Peristiwa pengeroyokan ini dibidik dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka atau kerusakan barang.

    ​Kini, publik menunggu keberanian Polres Probolinggo untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku tersebut guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di area instansi pemerintahan tersebut. (Redaksi)