Tag: #HukumIndonesia

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    PROBOLINGGO – Dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, menuai kritik keras. Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai Unit Reskrim Polsek Pakuniran diduga tidak profesional dan mencederai rasa keadilan korban.

    Kritik muncul setelah Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda AP, diadukan ke Seksi Propam Polres Probolinggo, pada Kamis (7/5/2026), lantaran laporan AR ke SPKT Polsek Pakuniran tertanggal 5 Januari 2026 tak kunjung menunjukkan progres signifikan selama empat bulan.

    Syaiful menyebut alasan “menunggu jadwal gelar perkara” sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganan penyidik dalam mempercepat kepastian hukum.

    “Empat bulan tanpa SP2HP melanggar Perkap tentang Manajemen Penyidikan. Korban rugi Rp.44 juta, identitas terlapor jelas, barang bukti ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan gelar perkara di Polres sebagai alibi untuk menggantung nasib pelapor,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

    Soroti Arahan Penyerahan Unit Kendaraan

    Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kejanggalan prosedur saat korban diarahkan untuk menyerahkan unit mobil Honda BR-V ke pihak rental di depan Mapolsek. Menurut Syaiful, langkah itu sangat berisiko bagi posisi hukum korban yang seharusnya dilindungi.

    “Penyidik seharusnya mengamankan barang bukti tersebut di bawah otoritas kepolisian, bukan justru meminta korban menyerahkannya begitu saja kepada pihak lain dengan dalih ancaman penadahan. Ini seolah-olah korban ditekan secara psikologis untuk melepas haknya tanpa ada jaminan pengembalian kerugian,” ujarnya.

    Desak Propam Bertindak Tegas

    Syaiful meminta Seksi Propam Polres Probolinggo tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan audit investigasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran.

    “Kami kawal aduan ini di Propam. Jika ada indikasi pembiaran perkara (undue delay) atau ketidakprofesionalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, maka harus ada sanksi etik yang tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan administratif yang dibuat-buat,” tutupnya. (Redaksi)