Tag: #KabarBromo

  • BPK dan APH Didesak Usut Pengadaan Sound System Reses DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pengalokasian anggaran sebesar Rp309,24 juta yang terbagi ke dalam 31 paket e-Purchasing untuk sewa alat pengeras suara (sound system) reses dinilai mengindikasikan modus pemecahan paket (splitting) guna menghindari mekanisme tender terbuka.

    ​Berdasarkan penelusuran data pengadaan per 16 September 2026, seluruh 31 paket pekerjaan tersebut bersumber dari satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sama dengan Kode RUP 62791075. Nilai tiap paket dipatok sangat homogen pada angka dasar Rp3.108.000 atau kelipatannya, seperti Rp6,21 juta, Rp9,32 juta, hingga Rp24,86 juta.

    ​Selain keseragaman pola nilai transaksi, mayoritas penerima pekerjaan tercatat atas nama perorangan, seperti Kh*s*y*h, CH, Ed* H*rt*n*, S*c*pt*, hingga Sy*ms*d*n, yang masing-masing mengantongi dua hingga tiga paket transaksi dalam waktu berdekatan.

    ​Indikasi Modus Baju Pengadaan Langsung
    ​Aktivis dan praktisi hukum Kabupaten Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai pola pengadaan tersebut mengangkut dugaan aroma rekayasa administratif untuk memotong jalur transparansi. Menurutnya, pemecahan RUP tunggal menjadi puluhan transaksi berskala kecil diduga merupakan trik klasik dalam tata kelola anggaran daerah.

    ​”Ini bukan sekadar persoalan efisiensi e-Purchasing, melainkan indikasi kuat pemecahan paket (splitting) untuk menghindari kewajiban tender atau pengadaan yang lebih transparan,” ujar Kamil Wahyudi saat dimintai konfirmasi di Probolinggo, Kamis (17/9/2026).

    ​Kamil menegaskan, pengelompokan pekerjaan yang sejenis dalam satu RUP seharusnya dieksekusi secara terpadu agar efisien serta membuka ruang kompetisi yang adil bagi vendor profesional.

    ​”Ketika satu kegiatan reses dipecah menjadi 31 paket kecil dan dibagikan secara repetitif kepada penyedia perorangan, publik berhak bertanya: apakah mereka ini benar-benar vendor pemilik aset sound system, atau sekadar pinjam bendera serta ‘papan nama’ untuk menyerap anggaran SILPA semata?” kata Kamil.

    ​Lebih lanjut, temuan ini juga memperlihatkan adanya dugaan anomali pelaporan data pada E-Katalog. Salah satu penyedia perorangan, CH, mengelola dua transaksi bernilai total Rp18,64 juta dengan catatan nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar nol rupiah.

    ​Kamil Wahyudi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana tersebut.

    ​”Pengawas intern pemerintah dan penegak hukum harus melacak aliran dana hasil pencairan dari rekening para penyedia ini. Jangan sampai fasilitas instrumen E-Katalog justru dijadikan benteng untuk menutupi praktik jatah-menjatah anggaran di balik agenda reses dewan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Imbas Tonase Tronton di Jalur Condong–Segaran: Perencanaan Logistik Proyek Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengoperasian armada tronton berbobot tinggi oleh pelaksana proyek di jalur Condong–Segaran menuai perhatian publik. Langkah melintaskan kendaraan berat di jalur kelas III, yang diperuntukkan bagi muatan maksimal 8 ton, dinilai berisiko terhadap daya tahan infrastruktur jalan lokal.

    ​Meski dikabarkan telah mengantongi izin dispensasi dari instansi terkait, penggunaan armada kelas berat tersebut tetap dinilai riskan dari sudut pandang teknis sipil.

    ​Pengamat kebijakan publik, Kamil Wahyudi, menilai dokumen dispensasi tidak secara otomatis mengubah ketahanan fisik struktur jalan di lapangan.

    ​”Izin resmi tidak mengubah daya dukung aspal. Memaksakan beban puluhan ton di jalan kelas III berpotensi mempercepat kerusakan fasilitas umum, terlepas dari ada atau tidaknya lembar dispensasi,” ujar Kamil, Kamis (3/9/2026).

    ​Menurut Kamil, pengawasan di lapangan tidak akan berdampak signifikan selama beban muatan fisik yang melintas tetap melampaui ambang batas toleransi jalan.

    Soroti Perencanaan Logistik

    ​Kamil juga menyoroti strategi logistik kontraktor dan tim pengawas yang dinilai perlu mengadaptasi kondisi medan. Menurutnya, percepatan proyek hendaknya tidak mengabaikan kapasitas jalur yang dilalui.

    ​”Seharusnya pilihan armada disesuaikan dengan kapasitas jalur sejak tahap perencanaan. Pembangunan infrastruktur idealnya tidak sampai mengorbankan akses publik lain yang berujung pada kerugian masyarakat,” tegasnya.

    ​Ia mendesak pemerintah daerah lebih cermat melindungi aset publik agar anggaran daerah tidak terbeban pemeliharaan jalan yang rusak akibat muatan berlebih.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pelaksana proyek serta dinas terkait mengenai pertimbangan teknis penggunaan armada tronton dan mekanisme pengawasan di lapangan. (Fbl)

  • Muktamar Ke-35 NU: Mengakhiri Era Pemilihan Langsung, Menuju Penguatan Khittah

    Muktamar Ke-35 NU: Mengakhiri Era Pemilihan Langsung, Menuju Penguatan Khittah

    JOMBANG, kabarbromo.com — Peta sosiologis dan struktural organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), resmi memasuki babak baru. Melalui dinamika persidangan yang ketat di Arena Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, para muktamirin menyepakati perubahan mendasar pada sistem pemilihan kepemimpinan tertinggi dan penegasan independensi organisasi dari panggung politik praktis.
    Langkah progresif ini menandai pergeseran besar jika dibandingkan dengan Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada tahun 2021 lalu. Perubahan regulasi internal ini digadang-gadang sebagai upaya membentengi marwah NU dalam menyongsong abad kedua pendiriannya.
    Era Baru Pemilihan Ketua Umum
    Perbedaan paling mencolok yang memicu perdebatan panjang di Jombang adalah mekanisme penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Pada Muktamar ke-34 di Lampung, pemilihan ketua umum masih menggunakan sistem semi-langsung (one man one vote) setelah melewati tahap penyaringan usulan cabang dan persetujuan Rais Aam.
    Namun, pada Sidang Pleno III Muktamar ke-35 yang berakhir Minggu dini hari, sistem pemilihan langsung tersebut resmi dihapus. Melalui pemungutan suara tertutup, opsi perubahan mekanisme menang telak dengan mengantongi 401 suara, mengalahkan opsi mempertahankan sistem lama yang hanya meraih 150 suara.
    Dengan hasil tersebut, Ketua Umum PBNU kini tidak lagi dipilih langsung oleh ratusan pengurus cabang di bilik suara. Mandat penentuan dialihkan sepenuhnya kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah dewan yang berisikan sembilan kiai sepuh. Model musyawarah mufakat tertutup lewat AHWA—yang sebelumnya hanya digunakan untuk memilih Rais Aam—kini diadopsi secara penuh untuk menyaring dan menetapkan Ketua Umum Tanfidziyah. Langkah ini diambil guna meminimalkan gesekan sosiologis dan potensi politik transaksional di tingkat bawah.
    Benteng kokoh larangan rangkap jabatan
    Selain urusan suksesi kepemimpinan, Muktamar ke-35 di Jombang mengesahkan regulasi yang jauh lebih ketat terkait larangan rangkap jabatan struktural. Ketentuan ini menjadi antitesis dari situasi pada Muktamar ke-34, di mana batasan kepengurusan dengan jabatan politik praktis dinilai masih menyisakan ruang abu-abu.
    Di Jombang, komisi organisasi menyepakati aturan rigid yang mengunci posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dari ranah kekuasaan. Dua pucuk pimpinan tertinggi ini dilarang keras merangkap posisi sebagai pimpinan partai politik, anggota legislatif, hingga pejabat eksekutif struktural menteri dan kepala daerah. Aturan ini mempertegas komitmen NU untuk menjaga jarak yang sama dengan seluruh kekuatan politik pasca-Pemilu, sekaligus mengembalikan esensi organisasi kembali ke Khittah 1926.
    Visi 25 tahun ke depan
    Perbedaan terakhir terletak pada output strategis yang dihasilkan organisasi. Jika Muktamar ke-34 di Lampung didominasi oleh perayaan simbolis menyambut usia satu abad NU, maka Muktamar ke-35 bertindak sebagai peletak batu pertama untuk abad kedua.
    Di bawah tenda besar permusyawaratan Jombang, NU menetapkan roadmap atau peta jalan strategis untuk 25 tahun ke depan. Fokus pembahasan bergeser dari isu-isu konsolidasi internal tradisional menuju digitalisasi dakwah, ketahanan ekonomi warga berbasis kemandirian, hingga respons hukum yang lebih taktis terhadap konflik agraria kemasyarakatan yang kerap menimpa warga nahdliyin di akar rumput. (Red)
  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Mohammad Haris, terkait perkara dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga menjerat Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Moch. Mahrus diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Menurut Syaiful, jabatan tersebut merupakan posisi strategis sehingga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan organisasi dalam proses rekrutmen maupun pembinaan kader.

    Syaiful menilai Ketua Dewan Penasehat memiliki peran penting untuk memastikan setiap figur yang dipercaya menduduki jabatan inti partai memiliki rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

    “Ketua Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk memastikan figur-figur yang masuk ke dalam struktur inti partai memiliki rekam jejak yang baik. Ketika seseorang yang kini berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sebelumnya dipercaya menjadi Bendahara Partai sekaligus anggota legislatif, maka mekanisme pengawasan dan uji integritas internal sudah sepatutnya dievaluasi,” ujar Syaiful, pada Rabu (5/8/2026).

    Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang yang proses hukumnya masih berjalan, melainkan mendorong adanya evaluasi organisasi agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tetap terjaga.

    Menurut Syaiful, status tersangka dan penahanan terhadap seorang pejabat struktural partai bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut citra dan kredibilitas organisasi politik di mata publik.

    “Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, banyak partai politik mengambil langkah organisatoris berupa pemberhentian sementara terhadap kadernya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Langkah itu bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas partai di hadapan masyarakat,” katanya.

    Ia berpandangan, langkah serupa layak dipertimbangkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo terhadap pejabat partai yang tengah menjalani proses hukum, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun prinsip tersebut tidak menghalangi organisasi untuk mengambil kebijakan administratif atau organisatoris demi menjaga integritas lembaga. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Itu merupakan langkah etik dan tata kelola organisasi,” tegasnya.

    Syaiful juga menilai narasi yang menyebut perkara tersebut semata-mata sebagai persoalan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi melepaskan tanggung jawab moral terhadap figur yang sebelumnya diberi amanah menduduki jabatan strategis.

    “Publik tentu berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan kader. Partai politik adalah pilar demokrasi sehingga sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

    Meski demikian, Syaiful menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian perkara kepada KPK serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Mohammad Haris maupun pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo atas pandangan yang disampaikan Syaiful Bahri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)

     

  • Isu Penyelidikan Ditreskrimsus di RSUD Waluyo Jati Mencuat, Publik Menanti Jawaban Resmi

    Isu Penyelidikan Ditreskrimsus di RSUD Waluyo Jati Mencuat, Publik Menanti Jawaban Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Isu terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo, mulai mencuat di tengah masyarakat.

    Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut maupun detail perkara yang dimaksud.

    Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Direktur RSUD Waluyo Jati, Dr. dr. Hj. Yessi Rahmawati, Sp.OG (K), M.H., M.Kes., FISQua. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menanggapi isu yang berkembang dengan meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada kejelasan dari aparat berwenang.

    “Kami mendorong agar informasi ini diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait. Jika memang ada proses hukum, sebaiknya disampaikan secara resmi. Namun jika belum, masyarakat juga perlu menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Namun jika benar ada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Syaiful Bahri mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

    ​”Jika benar ada proses penyelidikan, kami mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Jatim dalam melakukan penyelidikan di RSUD Waluyo Jati. Jika benar ditemukan praktik ‘main mata’ dalam pengadaan barang dan jasa, maka hal ini tidak boleh dibiarkan. Anggaran rumah sakit seharusnya murni untuk pelayanan rakyat, bukan ladang bancakan. Kami bersurat ke Kapolda hingga Kapolri untuk meminta transparansi,” ujar Syaiful Bahri saat ditemui di kantornya.

    ​Lebih lanjut, Syaiful Bahari juga mendesak Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk transparan. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Direktur RSUD seharusnya kooperatif dalam memberikan informasi kepada media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

    “Sikap tidak responsif ini justru memperkeruh spekulasi di masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukumnya,” tambahnya.

    Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah isu tersebut benar berkaitan dengan proses hukum atau hanya sebatas informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan keterangan resmi dari pihak berwenang maupun manajemen rumah sakit guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

    Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    Sekretariat DPRD Probolinggo Anggarkan Rp.396 Juta untuk Jasa Publikasi, LSM PSSA Beri Catatan Kritis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp396,6 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Rencana yang tercantum sistem Pengadaan ini mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik.

    ​Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan kode 63073216 tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”. Dana yang bersumber dari APBD 2026 ini rencananya akan digunakan untuk publikasi media cetak (koran) sebanyak 141 paket melalui metode E-Purchasing.

    ​Perwakilan LSM PSSA, Aris, memberikan kritik terkait skala prioritas dalam penentuan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran angka untuk dokumentasi perlu ditinjau kembali efektivitasnya terhadap kepentingan masyarakat luas.

    ​”Kami menyoroti nilai pagu yang mencapai hampir 400 juta rupiah tersebut. Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, alokasi untuk jasa publikasi, khususnya media cetak dengan volume sebesar itu, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).

    ​Aris menambahkan bahwa transparansi mengenai hasil dari publikasi tersebut sangat penting agar tidak terkesan hanya sebagai belanja rutin tanpa dampak signifikan.

    ​”Publik berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan informasi terkait kinerja legislatif yang diterima masyarakat, atau hanya sekadar pemenuhan aspek administratif dokumentasi saja,” lanjutnya.

    ​Dalam data yang dihimpun media ini, pengadaan ini telah mencantumkan aspek pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, Aris mendorong agar pihak Sekretariat DPRD lebih terbuka mengenai rincian teknis pembagian 141 paket tersebut.

    ​”Metodenya memang E-Purchasing, yang secara sistem sudah transparan. Namun, kami dari PSSA akan tetap memantau realisasinya agar penggunaan anggaran ini tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan,” tegas Aris.

    ​Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi dan rincian program kerja di balik pengadaan jasa publikasi tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Redaksi)