PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Gelaran kumpul pencinta Vespa bertajuk Argopuro Scooter Holiday (ASH) 2026 bakal segera dihelat di Bermi Eco Park, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu hingga Minggu, 19–20 September 2026.
Acara yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Batalyon Yonif TP 836/Brahma Yodha ini dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pengendarai dan komunitas scooterist dari berbagai daerah.
Berbagai pengisi acara turut dihadirkan untuk memeriahkan suasana, mulai dari Fredi Kayaman, Denny Frust, hingga grup musik asal Malaysia, Banyak Bunyik Republik. Selain itu, panggung hiburan juga bakal diisi oleh Ex.Great, Putra Dajuan & Rastajamz, serta Holla Dancer, dengan panduan pembawa acara MC Simon dan Viskah.
Antusiasme menyambut gelaran ini datang dari berbagai kalangan pecinta Vespa di wilayah Probolinggo dan sekitarnya, salah satunya Khofy Alquthfby, pencinta Vespa asal Kraksaan.
Khofy mengungkapkan bahwa ajang Argopuro Scooter Holiday 2026 ini bukan sekadar ajang kumpul biasa, melainkan momen penting untuk mempererat kebersamaan antar-scooterist.
”Ajang seperti ini sangat kami nantikan. Selain bisa menyalurkan hobi dan menjalin silaturahmi sesama pencinta Vespa, lokasi acara di Bermi Eco Park juga memberikan suasana yang segar. Harapannya acara berjalan tertib, kondusif, dan bisa mengenalkan potensi wisata Kabupaten Probolinggo ke komunitas dari luar daerah,” ujar Khofy.
Acara yang memadukan keindahan alam Bermi Eco Park dan keseruan budaya otomotif ini diprediksi bakal menyedot ratusan hingga ribuan penikmat Vespa dari kawasan Jawa Timur maupun luar provinsi. (Redaksi)
Probolinggo, kabarbromo.com – Keberangkatan sebanyak ±460 jamaah umroh PT Nur Haramain Mulia memicu kemacetan parah di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu pagi (12/8/2026). Selain mengunci arus lalu lintas hingga ±2 kilometer, imbas kemacetan pada jam krusial ini menyebabkan banyak anak sekolah terlambat tiba di kelas.
Penumpukan kendaraan pengantar jamaah mulai membludak sejak pukul 07.00 WIB. Banyaknya kendaraan roda empat yang memakan bahu jalan membuat ruas jalan utama menyempit drastis. Kemacetan lalu lintas bahkan memanjang hingga ke wilayah Kelurahan Sidomukti dan ruas jalan kabupaten sekitarnya.
Anak Sekolah Terjebak, Warga Murka
Dampak dari penumpukan kendaraan ini dirasakan langsung oleh masyarakat umum, khususnya para pelajar dan orang tua yang sedang mengantar anak ke sekolah pada jam sibuk pagi hari. Banyak siswa terpaksa tertahan di jalan akibat arus kendaraan yang tidak bergerak.
“Jam masuk sekolah itu kan sekitar jam 07.00 WIB, sementara jalan sudah mati total dari jam yang sama. Banyak anak sekolah yang terjebak macet sampai terlambat masuk kelas,” keluh beberapa orang pengguna jalan.
Tidak hanya di jalan raya, kekesalan banyak warga Kelurahan Patokan juga dipicu oleh ulah sebagian pemilik kendaraan pengantar yang memarkirkan mobil di halaman rumah warga.
Tanggapan Pihak Manajemen PT Nur Haramain Mulia
Menanggapi keluhan publik dan kekacauan arus lalu lintas ini, Komisaris PT Nur Haramain Mulia, KH. Dr. Mukhlisin Sa’ad, mengarahkan konfirmasi media kepada jajaran direksi operasional.
“Alaikumussalam war wab. Terima kasih atas kesediaan untuk meminta info dari kami. Silakan langsung meminta informasi ke direksi terkait, yakni Direktur Operasional Haramain, Ustadz Moh. Rifa’i,” ujar KH. Dr. Mukhlisin Sa’ad.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT Nur Haramain Mulia, Moh. Rifa’i, menyatakan bahwa manajemen tengah melakukan koordinasi internal sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Waalaikumusslam, baik. Akan kami respon segera, setelah musyawarah pimpinan agar jelas,” tuturnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengguna jalan mendesak Dinas Perhubungan serta Kepolisian setempat untuk bertindak tegas menertibkan kantong parkir liar dan melakukan rekayasa lalu lintas setiap kali ada agenda pelepasan jamaah skala besar. (Red)
PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momen penuh berkah bagi masyarakat di pelosok Kabupaten Probolinggo. Mengusung semangat kepedulian, Polres Probolinggo menggelar aksi nyata lewat program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bakti sosial di Desa Jangkang, Kecamatan Tiris, pada Rabu (24/6/2026).
Langkah kemanusiaan ini ditinjau langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif. Didampingi Wakapolres, jajaran Pejabat Utama (PJU), serta Forkopimcam Tiris, Kapolres turun ke lapangan untuk memastikan pengerjaan hunian baru bagi warga berjalan tanpa kendala.
Sasaran pertama yang dikunjungi adalah kediaman Arwa Sayedi di Dusun Kramat. Di lokasi ini, senyum bahagia mulai terpancar karena progres pembangunan rumahnya telah menyentuh angka 90% dan siap dihuni dalam waktu dekat.
Tak jauh dari sana, kebahagiaan serupa juga menyambangi kediaman Misja di Dusun Pao Kecik. Rumah yang dulunya memprihatinkan, kini bertransformasi menjadi hunian yang aman, sehat, dan layak untuk ditinggali.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa momentum Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pembuktian bahwa Polri selalu ada di garda terdepan dalam membantu kesulitan masyarakat.
”Hari Bhayangkara adalah momentum untuk mempererat kedekatan kami dengan masyarakat. Lewat program bedah rumah ini, kami ingin memberikan tempat bernaung yang lebih aman dan sehat, yang kami harap bisa membawa kebahagiaan baru bagi keluarga penerima,” ujar AKBP Latif di sela-sela peninjauan.
Aksi nyata kepolisian ini memantik keharuan. Arwa Sayedi, salah satu penerima manfaat, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat melihat rumahnya kini berdiri kokoh.
”Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres dan seluruh anggota polisi. Bantuan ini adalah impian yang jadi nyata bagi keluarga kami,” ucap Arwa lirih.
Senada dengan Arwa, Misja juga menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian Polres Probolinggo yang telah menyentuh kehidupan masyarakat kecil di desanya. ” Terima kasih banyak, semoga Polri ke depan semakin jaya dan selalu dicintai rakyat,” tuturnya.
Melalui bakti sosial yang menyentuh langsung akar rumput ini, Polres Probolinggo kembali mempertegas komitmennya dalam mengimplementasikan Polri yang Presisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang humanis. ( Fabil )
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang oleh CV Mutiara Timur dan CV Yuslury Benta.
Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan masyarakat Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan terkait dugaan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.
Berdasarkan hasil monitoring bersama pada 6 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tambang.
Pada aktivitas CV Yuslury Benta, ditemukan dugaan kegiatan penambangan yang berada di luar titik koordinat izin atau tidak sesuai dengan IUP Produksi yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 14 meter.
Sementara pada CV Mutiara Timur, ditemukan adanya bangunan kandang peternakan ayam yang masuk dalam luasan wilayah IUP dan peta area izin usaha pertambangan. Perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 7 meter. Aktivitas tambang CV Mutiara Timur diketahui meliputi pengambilan pasir, tanah, dan top soil.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD
Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut salah satu aktivitas tambang diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.
Ugas: Hubungi Kepala DLH, Saya Tidak Mengikuti Persoalan Tambang
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Hubungi Kepala DLH, saya tidak mengikuti terkait tambang,” ujar Ugas saat memberikan tanggapan, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Jawa Timur terkait tindak lanjut atas surat pengaduan Pemkab Probolinggo.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026, Pemkab Probolinggo bersama DPRD telah mendorong agar kedua perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga, serta memberikan transparansi terkait pembagian dana kompensasi kepada masyarakat. (Redaksi)
PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Suasana tenang di sekitar wisata alam Ranu Betok, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mendadak berubah menjadi histeris pada Jumat (05/06/2026). Dua bocah yang masih berstatus pelajar berusia 10 tahun, masing-masing berinisial A dan Y, ditemukan tewas setelah tenggelam di danau tersebut saat sedang bermain air.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, petaka ini bermula ketika kedua korban datang ke lokasi bersama seorang teman sebayanya. Terpikat oleh kesegaran air danau, A dan Y memutuskan untuk menceburkan diri dan berenang. Sementara itu, satu rekan mereka memilih untuk tetap berada di tepi danau.
Kegembiraan masa kecil itu seketika berubah menjadi kepanikan luar biasa. Dalam hitungan menit, tubuh A dan Y tiba-tiba hilang dari permukaan air dan tidak kunjung muncul kembali ke atas.
Melihat kedua temannya raib ditelan air, rekannya yang berada di tepi danau langsung berlari kencang mencari pertolongan dan berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.
Mendengar jeritan bocah tersebut, warga setempat langsung bergerak cepat melakukan aksi pencarian darurat. Menggunakan peralatan seadanya, warga menyisir area titik terakhir korban terlihat.
Setelah beberapa saat melakukan pencarian yang menegangkan, tubuh kedua korban akhirnya berhasil dievakuasi dari dasar danau dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Warga pun langsung melarikan kedua korban ke fasilitas kesehatan terdekat dengan harapan nyawa mereka masih bisa diselamatkan.
Namun takdir berkata lain. Kepala Puskesmas Tiris, Agus Nurawan, mengonfirmasi bahwa saat tiba di puskesmas, kondisi kedua bocah tersebut sudah sangat kritis.
”Kedua korban datang dalam kondisi sudah tidak sadar. Tim medis langsung melakukan pemeriksaan intensif, namun keduanya dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap Agus Nurawan.
Mendapat laporan insiden tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Tiris langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus menggali keterangan dari para saksi guna menyusun kronologi utuh.
Kapolsek Tiris, Iptu Syamsul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami penyebab pasti tenggelamnya kedua bocah tersebut. Berdasarkan analisis awal di lapangan, kuat dugaan korban mengalami kram atau tidak mampu menguasai medan danau yang memiliki kedalaman cukup ekstrem bagi anak-anak.
”Kami masih berada di TKP untuk melakukan penanganan lebih lanjut, mengamankan lokasi, dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui awal mula kejadian,” jelas Iptu Syamsul Arifin tegas.
Tragedi memilukan ini menjadi alarm keras bagi publik. Pihak kepolisian dan otoritas setempat mengimbau dengan sangat agar para orang tua meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di sekitar perairan terbuka seperti ranu, sungai, maupun danau, demi mencegah tragedi serupa kembali terulang. ( Fabil )
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.
“Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.
Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang
Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.
“Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.
Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.
Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.
Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.
Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.
Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.
Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)
Syaiful Bahri, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo, kini tengah berada di titik nadir. Setelah sekian lama perkara dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan, “jalan di tempat”, pihak kepolisian tiba-tiba mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus kepada pelapor pada Minggu (10/5/2026).
Langkah “borongan” ini diduga kuat merupakan reaksi panik setelah pelapor, AR, melayangkan aduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait lambannya penanganan perkara, pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima, empat SP2HP tersebut mencakup rentang waktu penyelidikan dari Januari hingga Februari 2026. Namun, surat-surat tersebut baru diserahkan secara bersamaan pada bulan Mei.
Kejanggalan ini memicu kritik keras terkait transparansi kepolisian. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mendapatkan informasi berkala, diduga sengaja ditahan dan baru dikeluarkan sebagai “tameng” untuk menghindari sanksi etik penyidik.
Menanggapi fenomena unik ini, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Adi Perdana, adalah diduga bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat kecil yang mencari keadilan.
”Ini diduga namanya ‘Administrasi Sulap’. Bagaimana mungkin surat yang tertanggal Januari dan Februari baru sampai ke tangan rakyat di bulan Mei setelah ada pengaduan ke Propam?. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Polsek Pakuniran terindikasi sedang sakit dan tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).
Syaiful menduga ada upaya manipulasi data administratif seolah-olah penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak awal tahun, padahal kenyataannya pelapor dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan.
”Kami mendesak Kapolres Probolinggo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kanit Reskrim Pakuniran. Jangan sampai slogan ‘Polri Presisi’ hanya jadi pajangan tembok. Sementara di lapangan penyidik baru bergerak setelah ada pengaduan ke Propam. Kalau tidak mampu melayani, lebih baik mundur daripada memalukan institusi Polri!” tambahnya.
Dalam empat dokumen yang diserahkan sekaligus itu, terlihat progres yang terkesan dipaksakan untuk tampak berjalan:
Januari: Penunjukan penyidik dan pemeriksaan saksi.
Februari: Pemanggilan terlapor yang diklaim tidak di tempat, hingga pengajuan gelar perkara.
Syaiful mempertanyakan, jika proses sudah mencapai tahap gelar perkara pada Februari, mengapa informasi tersebut baru “mendarat” di tangan pelapor pada Mei?
”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” menjadi kalimat yang tepat menggambarkan nasib laporan perkara ini. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas oknum di bawahnya yang bekerja berdasarkan “tekanan aduan”, bukan atas dasar dedikasi melayani,” ucapnya.
”Polisi seharusnya melayani dengan “cepat, tepat, dan transparan” sebagaimana slogan yang tertera di kaki surat mereka, bukan sekadar menjadikannya hiasan kertas di atas meja kerja yang berdebu,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Adi Perdana membantah adanya unsur kesengajaan untuk menahan informasi perkembangan perkara. Menurutnya, penumpukan surat tersebut murni disebabkan oleh kendala di lapangan.
”Sudah kami jelaskan tadi ke pelapor, ada kesalahan non-teknis terkait pengiriman. Kami sudah sampaikan permohonan maaf dan penjelasan tersebut secara langsung,” ujar Adi.
Menanggapi tuduhan bahwa penyidik baru bergerak setelah diadukan ke Propam, Adi mengklaim bahwa komunikasi dengan pelapor sebenarnya terjalin secara informal selama ini.
”Sebelum-sebelumnya juga secara lisan kami sudah update ke pelapor mengenai hasil yang sudah dilakukan maupun kendala yang kami alami di lapangan,” tambahnya. (Redaksi)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Probolinggo tahun anggaran 2025 yang digelar April 2026 di gedung DPRD setempat berlangsung panas. Alih-alih mendapat apresiasi, dokumen yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo justru dihujani catatan kritis oleh legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, secara blak-blakan menyebut adanya jurang pemisah yang lebar antara angka-angka dalam laporan dengan realita di lapangan. Menurutnya, banyak capaian yang diklaim sukses oleh Pemkab namun tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
”DPRD Kabupaten Probolinggo menemukan banyak data capaian dalam LPKJ 2025 tersebut yang tidak sesuai dengan realita,” tegas Oka pasca sidang tersebut.
Kritik pedas tidak hanya datang dari kursi parlemen. Aris, perwakilan dari LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), menilai ketidaksesuaian data ini merupakan sinyal merah bagi akuntabilitas publik di Kabupaten Probolinggo.
Aris menyoroti bahwa ketidakakuratan data LPKJ bisa berujung pada kebijakan yang salah sasaran di tahun mendatang. Ia menduga adanya upaya “mempercantik” laporan demi mendapatkan penilaian performa yang baik di atas kertas.
”Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu adalah puncak gunung es. Kami dari PSSA melihat ada indikasi data yang disajikan bersifat manipulatif tanpa verifikasi lapangan yang ketat,” ujar Aris kepada awak media.
Lebih lanjut, Aris mendesak DPRD tidak hanya memberikan catatan, tetapi juga melakukan investigasi lintas komisi terhadap proyek-proyek yang diklaim tuntas 100 persen.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo mengenai tudingan ketidaksesuaian data LPKJ tersebut. (Redaksi)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.
Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.
”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).
Menanti Sinkronisasi Anggaran
Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.
”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.
Ujian Reformasi Birokrasi
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.
Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?
Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan Elpiji 3 kilogram (melon) di Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Di tengah sulitnya mendapatkan pasokan, sebagian warga mulai beralih menggunakan kayu bakar demi memastikan dapur tetap mengepul, meski harus menanggung beban tenaga dan biaya ekstra.Aminullah, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengaku telah menyisir berbagai toko eceran namun hasilnya nihil. Kelangkaan ini membuatnya terjepit dalam pilihan sulit.
”Cari di toko-toko kosong. Mau beli kayu bakar pun sekarang harganya lebih mahal dari Elpiji. Jadi terpaksa cari kayu sendiri di lahan terbuka,” ungkap Aminullah kepada media, Rabu (15/4/2026). Kondisi serupa dialami Fauzi, pemilik warung lesehan, yang terpaksa meluangkan waktu mencari kayu bakar agar usaha kecilnya tetap berjalan.
Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan distributor di wilayah Kecamatan Leces, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, Ugas menyatakan bahwa pasokan dari Pertamina sebenarnya berada dalam volume normal. Ia mensinyalir adanya lonjakan permintaan yang tidak wajar akibat kekhawatiran masyarakat.
”Pasokan sejatinya normal, namun terjadi lonjakan permintaan signifikan pasca-Idul Fitri 1447 H. Ada kecenderungan masyarakat membeli melebihi kebutuhan normal karena terpengaruh isu kelangkaan yang belum tentu benar,” ujar Ugas.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak menampik bahwa kondisi di tingkat pangkalan memang menipis akibat tingginya serapan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
”Kami akan bersurat secara resmi kepada Pertamina untuk meminta tambahan alokasi stok Elpiji 3 kg bagi Kabupaten Probolinggo. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga di tingkat eceran kembali stabil,” pungkasnya. (Redaksi)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.
“Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.
Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)