Tag: Kabupaten Probolinggo

  • LBH Justisia Arunaka Apresiasi Ketegasan Kemenag Probolinggo Tangani Polemik Yayasan Ihyaul Islam

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunaka Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo. Kemenag dinilai bersikap profesional, netral, serta mengedepankan kepastian hukum dalam merespons polemik di Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading.

    ​Sikap tegas dan netral tersebut tertuang dalam surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor: B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada kuasa hukum yayasan, Umar Fauzi, S.H.

    ​Kedepankan Kehati-hatian dan Proses Hukum

    ​Kuasa Hukum dari LBH Justisia Arunaka, Umar Fauzi, menilai langkah Kemenag yang menerapkan kehati-hatian administratif dan menghormati proses hukum sangat tepat. Hal ini krusial demi menjaga kondusivitas serta keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar bagi para siswa.

    ​“Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar Umar Fauzi.

    ​Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kelengkapan dokumen administratif yang sah, yakni Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn.

    ​Imbauan Jaga Kondusivitas Pendidikan

    ​Umar Fauzi mengimbau seluruh pihak terkait agar saling menahan diri dan menghormati keputusan serta mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan agar konflik internal tidak merugikan hak-hak pendidikan para santri dan siswa di Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading.

    ​“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegasnya.

    ​LBH Justisia Arunaka berharap sikap proporsional Kemenag Probolinggo ini menjadi landasan kuat agar proses belajar-mengajar di Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading terus berjalan aman, tertib, dan kondusif. (*)

  • LSM AMPP dan Tim Hukum Telisik Dugaan Kongkalikong Revitalisasi Sekolah: Awas Modus “Borongan Terselubung” dan Permainan Juknis!

    Probolinggo, kabarbromo.com – Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) bersama tim hukumnya saat ini tengah melakukan investigasi dan penelaahan mendalam terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Probolinggo yang menerima Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026. Langkah investigatif ini diambil menyusul adanya temuan awal di lapangan terkait potensi penyimpangan prosedur, mulai dari dugaan manipulasi swakelola hingga pengalihan pengerjaan fisik kepada pihak ketiga atau pemborong luar.

    “Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan tidak menjalankan mekanisme swakelola secara murni sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, melainkan melimpahkannya kepada pihak pemborong luar,” ujar H. Lutfi Hamid, Ketua LSM AMPP dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).

    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 1 Tahun 2026, dana bantuan revitalisasi wajib dikelola secara mandiri melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan peran serta masyarakat, serta berbasis sumber daya lokal. Juknis juga mengatur secara ketat bahwa pencairan dana dilakukan baik secara sekaligus (untuk nilai sampai dengan Rp100 juta) maupun secara bertahap (70% dan 30%) yang ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Namun, berdasarkan penelusuran tim di lapangan, muncul dugaan anomali di mana panitia sekolah diduga melimpahkan pekerjaan kepada pemborong luar, mengabaikan prinsip partisipasi swakelola murni, hingga potensi ketidaksesuaian dalam pembelanjaan material.

    Ketua LSM AMPP menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengawal program prioritas nasional ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Penggunaan material lokal seperti pasir setempat sebenarnya sah dan sangat dianjurkan untuk memberdayakan ekonomi warga sekitar, asalkan dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Kendati demikian, jika material lokal atau tenaga kerja luar dikendalikan melalui skema “borongan terselubung” yang meminggirkan peran aktif panitia sekolah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan petunjuk teknis.

    “Penggunaan material lokal memang dianjurkan, tetapi jika praktiknya diborongkan secara diam-diam kepada pihak luar untuk meraup selisih anggaran, itu jelas mencederai juknis dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas H. Lutfi Hamid.

    Saat ini, LSM AMPP bersama tim hukum sedang mengumpulkan data otentik, termasuk dokumen perencanaan, catatan aliran dana, serta konfirmasi langsung dari para pekerja di lapangan. Jika terbukti ada persekongkolan jahat, pengondisian proyek, atau mark-up anggaran, tim hukum memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meneruskan aduan pelanggaran prosedur ke layanan pengaduan resmi Kementerian melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) 177 dan email pengaduan@dikdasmen.go.id. Pihak sekolah dan panitia terkait diminta untuk bersikap kooperatif dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan. (*)

     

  • 10.408 Paket Pengadaan Senilai Rp 309 Miliar Disorot, Ratusan Paket Tercatat Tanpa Nama Penyedia

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Peta realisasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Probolinggo memunculkan sejumlah pertanyaan tentang transparansi dan pola distribusi pekerjaan. Dari total 10.408 paket senilai Rp 309,47 miliar yang melibatkan 1.724 penyedia, terdapat 298 paket senilai Rp 12,94 miliar yang kolom nama penyedianya hanya berisi tanda strip.

    Data realisasi pengadaan, juga memperlihatkan konsentrasi pekerjaan pada dua kelompok berbeda. Sejumlah penyedia konstruksi mengelola proyek bernilai miliaran rupiah, sedangkan penyedia lain tercatat menangani puluhan hingga ratusan transaksi dengan nilai relatif kecil.

    Aston Jaya Mix, misalnya, tercatat memperoleh satu paket Peningkatan Ruas Jalan Condong–Segaran senilai Rp 15,56 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara itu, Cipta Bangun Perkasa mengantongi tiga paket pekerjaan konstruksi jembatan senilai total Rp 10,10 miliar. Salah satu paketnya, Penggantian Jembatan Curah Bubur I, bernilai Rp 9,43 miliar.

    Di sisi lain, Ainul Jazilah tercatat menangani 164 paket dengan nilai Rp 1,35 miliar. Sumber Baru Stationary mengelola 155 paket senilai Rp 499 juta, sedangkan Ervi Novia Rianti tercatat menangani 147 paket senilai Rp 1,98 miliar.

    Nama penyedia lain, seperti Jayamas Medica Industri dan KPRI Karya Wira Husada, masing-masing tercatat memperoleh 129 paket. Prabulingga mengelola 124 paket, sementara Muhimatul Khairah tercatat menangani 101 paket.

    Frekuensi transaksi yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Namun, pola tersebut layak ditelusuri untuk memastikan kesesuaian mekanisme pengadaan, kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah, kewajaran harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Aktivis dan advokat Kamil Wahyudi, S.H., menilai transparansi data merupakan aspek penting dalam pengawasan belanja publik.

    “Data pengadaan harus bisa ditelusuri secara utuh, mulai dari identitas penyedia, nilai paket, metode pemilihan, sampai bukti serah terima dan pembayarannya. Jika ada ratusan paket tanpa nama penyedia, instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terbuka,” kata Kamil, Jum’at (09/10/2026).

    Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap penyedia yang berulang kali memperoleh paket dalam jumlah besar. Menurut dia, pemeriksaan perlu menguji apakah setiap transaksi memiliki kebutuhan yang nyata, perencanaan yang memadai, dan proses pemilihan yang sesuai ketentuan.

    “Jangan langsung menyimpulkan ada permainan hanya karena satu penyedia menang banyak paket. Tetapi jangan pula menganggap pola berulang sebagai hal biasa tanpa pemeriksaan. Dokumen pengadaan dan fakta lapangan harus menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya penyimpangan,” ujarnya.

    Dalam konteks tersebut, dugaan pemecahan paket (package splitting) perlu diuji melalui pemeriksaan perencanaan, kesamaan jenis pekerjaan, waktu pengadaan, serta alasan pemisahan paket. Jumlah transaksi semata belum cukup untuk membuktikan adanya upaya menghindari tender.

    Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan terhadap paket konstruksi bernilai besar, terutama terkait kewajaran harga, spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, dan realisasi pembayaran.

    Hingga data dan dokumen pendukung diperiksa, temuan tersebut merupakan indikator risiko administratif yang memerlukan klarifikasi, bukan bukti bahwa penyedia tertentu telah melakukan pelanggaran. Transparansi dan audit berbasis dokumen menjadi kunci untuk memastikan uang publik dibelanjakan secara akuntabel. (*)

  • Revitalisasi SDN Besuk 2 Rp846 Juta Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, LSM AMPP Soroti Skema Swakelola

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Besuk 2, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mendapat sorotan dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP).

    Proyek dengan nilai bantuan mencapai Rp846.176.924 tersebut dipertanyakan karena terdapat dugaan keterlibatan pihak luar dalam pelaksanaan pekerjaan. Padahal, proyek disebut menggunakan mekanisme swakelola.

    Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan disebut melibatkan seseorang bernama Ari, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sejumlah pekerja di lokasi juga memberikan keterangan mengenai keterlibatan Ari dalam pekerjaan tersebut.

    Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Bendahara SDN Besuk 2, Kholik, disebut mengakui bahwa sejumlah urusan keuangan proyek dikelola oleh pihak tersebut.

    Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme pembayaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

    Selain persoalan pelaksana, kondisi fisik proyek juga menjadi sorotan. Di lokasi ditemukan sejumlah bagian bangunan lama yang disebut hanya dikupas pada permukaannya sebelum ditutup material baru. Beberapa bagian dinding juga dilaporkan masih memiliki retakan.

    Aspek keselamatan kerja turut dipertanyakan karena pekerja yang ditemui di lokasi disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sepatu kerja.

    Pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Pengawas disebut ada, tetapi kehadirannya di lokasi diklaim tidak rutin. Tim penelusur juga mempertanyakan keberadaan dokumentasi atau buku kehadiran pengawas.

    Sementara itu, penggunaan material juga disorot. Beberapa bahan bangunan, termasuk cat dan pasir, dipertanyakan standar serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.

    Kepala SDN Besuk 2, Puji Harsono, saat dikonfirmasi sempat menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit. Namun dalam klarifikasi berikutnya, ia membenarkan bahwa belanja dan pelaksanaan proyek dikelola oleh Ari sebagai pihak pelaksana.

    Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang harus dipastikan adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek tersebut, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang mengerjakan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan swakelola,” ujar Luthfi, Kamis (08/10/2026).

    Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kualitas fisik bangunan, tetapi juga penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebesar Rp846 juta.

    “Kami mendorong pemeriksaan secara transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Ari belum memberikan tanggapan. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait juga masih diperlukan.

    Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. (*)

  • Dinkes Kabupaten Probolinggo Perkuat Imunisasi Posyandu melalui Tim Pembina

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memperkuat peran Tim Pembina Posyandu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya penguatan imunisasi di tingkat desa.

    Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu dalam Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas pembina dan pengelola Posyandu agar mampu mendukung pelayanan kesehatan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

    Bimtek Posyandu Bahas Penguatan Imunisasi

    Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Resty Rahma Ningrum. Materi utama kemudian disampaikan Wiwin Purwitasari, S.KM., M.Kes., dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

    Wiwin memberikan materi mengenai teknis penguatan imunisasi Posyandu. Materi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola Posyandu dalam mendukung pelayanan imunisasi kepada masyarakat.

    “Penguatan imunisasi membutuhkan kapasitas Tim Pembina Posyandu yang baik agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa,” menjadi pokok pesan dalam materi yang disampaikan.

    Posyandu memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu layanan kesehatan yang berada dekat dengan keluarga. Karena itu, peningkatan kapasitas pembina dan kader menjadi bagian penting dalam mendukung program imunisasi anak.

    Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran Posyandu dalam mendukung peningkatan cakupan imunisasi serta pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

    Tim Pembina Posyandu Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

    Peserta Bimtek Tim Pembina Posyandu didominasi perempuan yang berasal dari berbagai unsur penggerak kesehatan.

    Kegiatan tersebut juga melibatkan Fatayat NU, Muslimat NU, serta unsur pemerintahan kecamatan.

    Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan Posyandu membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada Dinas Kesehatan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, kader, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperkuat Posyandu sehingga pelayanan kesehatan dapat semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

    Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Tim Pembina Posyandu dan kader dalam menjalankan pelayanan kesehatan di lapangan.

    Penguatan SDM Posyandu Dukung Imunisasi Anak

    Selain penguatan program imunisasi, Bimtek juga menjadi bagian dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) Posyandu.

    Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pembina dan pengelola Posyandu mengenai tugas serta perannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

    Penguatan SDM menjadi penting karena Posyandu merupakan salah satu layanan kesehatan berbasis masyarakat yang berhubungan langsung dengan keluarga.

    Dengan kapasitas pembina dan kader yang semakin baik, Posyandu di Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu mendukung berbagai upaya promotif dan preventif, termasuk meningkatkan cakupan imunisasi anak.

    Melalui sinergi antara Dinkes Kabupaten Probolinggo, Tim Pembina Posyandu, kader, pemerintah kecamatan, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya, pelayanan kesehatan berbasis masyarakat diharapkan semakin optimal. (*)