Tag: Kamil Wahyudi

  • Pengadaan Jasa EO Pemkab Probolinggo Disorot, Tanpa E-Purchasing

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pengadaan jasa event organizer (EO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan, paket jasa EO tercatat tidak menggunakan metode e-purchasing atau pembelian melalui katalog elektronik. Sebaliknya, pengadaan tersebut mayoritas menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL).

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan pemilihan metode pengadaan, efisiensi anggaran, serta transparansi proses belanja pemerintah daerah.

    Perbandingan dengan daerah sekitar turut menjadi perhatian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sejumlah paket jasa EO di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Situbondo tercatat menggunakan metode e-purchasing.

    Perbedaan metode tersebut menjadi dasar bagi pemerhati kebijakan publik untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pengadaan jasa EO di Kabupaten Probolinggo.

    Aktivis sekaligus advokat yang berdomisili di Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai dominasi metode Penunjukan Langsung perlu dievaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Penggunaan metode Penunjukan Langsung secara masif untuk jasa EO tanpa melirik opsi e-purchasing patut dipertanyakan efisiensinya,” ujar Kamil.

    Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan pemilihan metode pengadaan, termasuk pertimbangan harga, kebutuhan kegiatan, serta ketersediaan produk atau layanan yang sesuai dalam katalog elektronik.

    Kamil juga menilai transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efisien dan akuntabel. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.

    Meski demikian, penggunaan metode Penunjukan Langsung tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, karakteristik paket, nilai pengadaan, serta dokumen pendukungnya.

    Karena itu, data mengenai metode pengadaan perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah pemilihan metode tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing kegiatan.

    Kamil mendesak Pemkab Probolinggo membuka informasi mengenai dasar pemilihan metode pengadaan jasa EO, termasuk alasan tidak digunakannya e-purchasing pada paket-paket yang menjadi sorotan.

    “Transparansi anggaran adalah hak masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan pertimbangan pengadaan agar publik dapat menilai apakah belanja tersebut sudah efisien dan akuntabel,” katanya.

    Hingga berita ini disusun, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan metode Penunjukan Langsung dan nihilnya e-purchasing pada paket jasa EO yang ditelusuri.

    Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Probolinggo dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (*)

  • 10.408 Paket Pengadaan Senilai Rp 309 Miliar Disorot, Ratusan Paket Tercatat Tanpa Nama Penyedia

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Peta realisasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Probolinggo memunculkan sejumlah pertanyaan tentang transparansi dan pola distribusi pekerjaan. Dari total 10.408 paket senilai Rp 309,47 miliar yang melibatkan 1.724 penyedia, terdapat 298 paket senilai Rp 12,94 miliar yang kolom nama penyedianya hanya berisi tanda strip.

    Data realisasi pengadaan, juga memperlihatkan konsentrasi pekerjaan pada dua kelompok berbeda. Sejumlah penyedia konstruksi mengelola proyek bernilai miliaran rupiah, sedangkan penyedia lain tercatat menangani puluhan hingga ratusan transaksi dengan nilai relatif kecil.

    Aston Jaya Mix, misalnya, tercatat memperoleh satu paket Peningkatan Ruas Jalan Condong–Segaran senilai Rp 15,56 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara itu, Cipta Bangun Perkasa mengantongi tiga paket pekerjaan konstruksi jembatan senilai total Rp 10,10 miliar. Salah satu paketnya, Penggantian Jembatan Curah Bubur I, bernilai Rp 9,43 miliar.

    Di sisi lain, Ainul Jazilah tercatat menangani 164 paket dengan nilai Rp 1,35 miliar. Sumber Baru Stationary mengelola 155 paket senilai Rp 499 juta, sedangkan Ervi Novia Rianti tercatat menangani 147 paket senilai Rp 1,98 miliar.

    Nama penyedia lain, seperti Jayamas Medica Industri dan KPRI Karya Wira Husada, masing-masing tercatat memperoleh 129 paket. Prabulingga mengelola 124 paket, sementara Muhimatul Khairah tercatat menangani 101 paket.

    Frekuensi transaksi yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Namun, pola tersebut layak ditelusuri untuk memastikan kesesuaian mekanisme pengadaan, kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah, kewajaran harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Aktivis dan advokat Kamil Wahyudi, S.H., menilai transparansi data merupakan aspek penting dalam pengawasan belanja publik.

    “Data pengadaan harus bisa ditelusuri secara utuh, mulai dari identitas penyedia, nilai paket, metode pemilihan, sampai bukti serah terima dan pembayarannya. Jika ada ratusan paket tanpa nama penyedia, instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terbuka,” kata Kamil, Jum’at (09/10/2026).

    Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap penyedia yang berulang kali memperoleh paket dalam jumlah besar. Menurut dia, pemeriksaan perlu menguji apakah setiap transaksi memiliki kebutuhan yang nyata, perencanaan yang memadai, dan proses pemilihan yang sesuai ketentuan.

    “Jangan langsung menyimpulkan ada permainan hanya karena satu penyedia menang banyak paket. Tetapi jangan pula menganggap pola berulang sebagai hal biasa tanpa pemeriksaan. Dokumen pengadaan dan fakta lapangan harus menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya penyimpangan,” ujarnya.

    Dalam konteks tersebut, dugaan pemecahan paket (package splitting) perlu diuji melalui pemeriksaan perencanaan, kesamaan jenis pekerjaan, waktu pengadaan, serta alasan pemisahan paket. Jumlah transaksi semata belum cukup untuk membuktikan adanya upaya menghindari tender.

    Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan terhadap paket konstruksi bernilai besar, terutama terkait kewajaran harga, spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, dan realisasi pembayaran.

    Hingga data dan dokumen pendukung diperiksa, temuan tersebut merupakan indikator risiko administratif yang memerlukan klarifikasi, bukan bukti bahwa penyedia tertentu telah melakukan pelanggaran. Transparansi dan audit berbasis dokumen menjadi kunci untuk memastikan uang publik dibelanjakan secara akuntabel. (*)