Tag: #KeadilanUntukKorban

  • Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pajarakan, Polres Probolinggo Amankan 3 Orang

    Probolinggo, Kabarbromo.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama yang dalam pemberitaan Berinisial bunga ( 15 ) untuk melindungi identitas anak, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

    ​Penyelidikan tersebut bergerak cepat setelah pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut pada Selasa (8/9/2026).

    Penanganan perkara ini bermula dari aduan orang tua korban kepada Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Merespons laporan tersebut, pihak pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Pajarakan dan Polsek Banyuanyar.

    ​Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Banyuanyar, yakni Desa Tarokan dan Desa Klenang Kidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial ​E, warga Desa Tarokan, ​H dan Y, warga Desa Klenang Kidul.

    ​Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

    Hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna menyingkap kronologi sebenarnya dan menentukan peran dari tiap-tiap pihak yang diamankan.

    ​Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyatakan bahwa status hukum bagi ketiga terduga pelaku masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

    ​”Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Informasi perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ipda Widy Purwa Apriyantoro saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

    Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi di media sosial. Hal ini penting guna menjamin kondusivitas wilayah serta menjaga perlindungan identitas dan psikologis korban.

    ​”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihak desa berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bawon.

    ​Seluruh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Probolinggo. Pihak desa mendesak kasus ini diusut secara transparan dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

    ( Fbl )

  • DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Maron

    Probolinggo, Kabarbromo.com – Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi maraknya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Satrean, Kecamatan Maron. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

    ​Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Mohammad Badrul Kamal, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak merupakan aset daerah dan bangsa yang sangat berharga sehingga wajib mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan kejahatan moral.

    ​Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo merumuskan tiga poin tuntutan dan imbauan penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

    ​1. Penanganan Hukum yang Tegas oleh Kepolisian

    ​Aparat jajaran Polres Probolinggo didesak untuk bertindak cepat, responsif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Penanganan hukum diharapkan berjalan tanpa kompromi, tanpa membuka ruang bagi upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, mengingat kejahatan terhadap anak tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penerapan sanksi hukum maksimal dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi korban dan pihak keluarga.

    ​2. Peran Aktif dan Evaluasi Kebijakan oleh DPRD

    ​Para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diimbau untuk mengoptimalkan fungsi legislasi dan pengawasan. Dewan diharapkan dapat mengevaluasi serta memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, menyetujui alokasi anggaran yang memadai untuk penanganan trauma (trauma healing) bagi korban, serta mendorong sosialisasi pencegahan kekerasan anak secara masif hingga tingkat desa.

    ​3. Pengawalan Kasus secara Berkelanjutan

    ​DKC Garda Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Organisasi ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memutus rantai kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Probolinggo.

    Melalui pernyataan tersebut, DKC Garda Bangsa menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak anak dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Langkah ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral sekaligus pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak membiarkan tindak kejahatan seksual terhadap anak berlalu tanpa keadilan.

    ​Sinergi antara aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak secara terstruktur dan berkelanjutan. Lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari ancaman kejahatan seksual merupakan hak mutlak bagi setiap anak demi menjamin tumbuh kembang serta masa depan generasi penerus di Kabupaten Probolinggo. ( FBL )

  • ‎Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pajak PBB Desa Penambangan, PSSA Desak Penanganan Tuntas ‎

    ‎​PROBOLINGGO, Kabarbromo.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo terus mendalami dugaan kasus penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. Sebagai langkah penegakan hukum, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas dan alat bukti.

    ‎​Pada Senin (27/7/2026) lalu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua saksi berinisial YEC dan MS melalui surat bernomor B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM.

    ‎​Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Budi Prasetya pada Oktober 2025. Dalam aduannya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alur setoran pajak warga yang mengarah pada oknum perangkat desa berinisial MA. Terlapor diduga menarik uang PBB warga sejak 2019 hingga 2025, namun dana tersebut disinyalir tidak disetorkan secara utuh ke kas resmi pemerintahan.

    ‎Dampak dugaan penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Salah seorang warga mengaku kecewa lantaran kewajiban pajak yang telah dibayarkan secara rutin selama bertahun-tahun justru tidak tercatat dalam administrasi resmi.

    ‎​Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Perwakilan Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk mengusut tuntas perkara ini.

    ‎​”Kami meminta Pemerintah Kabuapaten, Inspektorat dan Polres Probolinggo mengusut dugaan kasus ini secara tuntas dan transparan. Praktik yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang harus menjadi perhatian serius, tidak ada toleransi bagi tindakan penyimpangan, dan kami mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan jika terbukti bersalah,” tegas Aris.

    ‎Lambannya penanganan kasus sejak laporan resmi dilayangkan pada Oktober 2025 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut komitmen nyata serta kepastian hukum dari Polres Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar perkara ini ditangani secara profesional tanpa berlarut-larut.

    ‎​Penuntasan kasus secara transparan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan keadilan warga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

    ‎​Saat ini, proses penyelidikan dikawal langsung oleh Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, bersama penyidik pembantu Briptu Moch Syakban Ali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan status hukum terlapor masih menunggu pemenuhan seluruh alat bukti, dengan komitmen agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. ( Redaksi )

  • Vonis Ringan Terdakwa Gus Edo Picu Kemarahan Publik: Aliansi L3GAM Desak Jaksa Banding

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang memvonis M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28) dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara menuai kecaman keras. Vonis terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Gending, ini dinilai mencederai rasa keadilan dan dianggap gagal memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati.

    ​Meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, publik menilai vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

    ​Aliansi L3GAM secara tegas menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengajukan banding. Bagi mereka, angka 4 tahun 8 bulan penjara adalah penghinaan terhadap trauma yang dialami korban.

    ​”Posisi terdakwa sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung justru disalahgunakan untuk predatorisme. Ini adalah pengkhianatan moral yang serius,” ujar Didit Laksana, perwakilan Aliansi L3GAM.

    ​Didit Laksana menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh kompromistis. Menurutnya, hukuman di bawah lima tahun bagi seorang pengasuh ponpes adalah preseden buruk yang mengancam perlindungan anak di masa depan.

    ​”Jangan merasa cukup dengan vonis tersebut. Jaksa harus menunjukkan taringnya di tingkat banding untuk memastikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Didit Laksana.

    Menanti Langkah Jaksa

    ​Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut. Publik kini tertuju pada integritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo: apakah akan menerima vonis ringan ini atau berani mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan korban.

    ​Kasus yang mencuat sejak akhir 2025 ini telah menyita perhatian publik luas. Dengan barang bukti berupa kendaraan dan ponsel yang telah disita, masyarakat berharap hukum tidak sekadar formalitas, melainkan mampu memutus rantai impunitas terhadap predator seksual berkedok tokoh agama. (Redaksi)

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)

     

  • Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penganiayaan Warga Balunganyar, Kuasa Hukum Apresiasi Respons Cepat Polsek Lekok

    PASURUAN, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Abd. Wahid, warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/RW 12, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok. Senin, 25/05/2026.

    ‎Dalam proses penyelidikan, jajaran Polsek Lekok saat ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

    Kapolsek Lekok melalui Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    ‎“Untuk agenda hari ini sementara pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi sudah cukup dan selanjutnya nanti saya layangkan surat klarifikasi kepada terduga pelaku. Apabila kedua belah pihak memang bisa hadir, maka akan dilakukan mediasi. Namun apabila mediasi tidak ada kesepakatan, monggo kita gelarkan, setelah gelar perkara baru kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap AIPTU Heri Susanto saat dikonfirmasi.

    ‎Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH., bersama tim partnernya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    ‎“Kami selaku Kuasa Hukum Korban mengapresiasi langkah dan tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan. Harapan kami ke depan, proses hukum dapat berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M. Syarif Hidayatullah, SH.

    ‎Ia menegaskan bahwa pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

    ‎“Keadilan bagi korban adalah diprosesnya terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah melukai korban,” tambahnya.

    ‎Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Lekok.

    ( Hery )

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    PROBOLINGGO – Dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, menuai kritik keras. Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai Unit Reskrim Polsek Pakuniran diduga tidak profesional dan mencederai rasa keadilan korban.

    Kritik muncul setelah Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda AP, diadukan ke Seksi Propam Polres Probolinggo, pada Kamis (7/5/2026), lantaran laporan AR ke SPKT Polsek Pakuniran tertanggal 5 Januari 2026 tak kunjung menunjukkan progres signifikan selama empat bulan.

    Syaiful menyebut alasan “menunggu jadwal gelar perkara” sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganan penyidik dalam mempercepat kepastian hukum.

    “Empat bulan tanpa SP2HP melanggar Perkap tentang Manajemen Penyidikan. Korban rugi Rp.44 juta, identitas terlapor jelas, barang bukti ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan gelar perkara di Polres sebagai alibi untuk menggantung nasib pelapor,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

    Soroti Arahan Penyerahan Unit Kendaraan

    Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kejanggalan prosedur saat korban diarahkan untuk menyerahkan unit mobil Honda BR-V ke pihak rental di depan Mapolsek. Menurut Syaiful, langkah itu sangat berisiko bagi posisi hukum korban yang seharusnya dilindungi.

    “Penyidik seharusnya mengamankan barang bukti tersebut di bawah otoritas kepolisian, bukan justru meminta korban menyerahkannya begitu saja kepada pihak lain dengan dalih ancaman penadahan. Ini seolah-olah korban ditekan secara psikologis untuk melepas haknya tanpa ada jaminan pengembalian kerugian,” ujarnya.

    Desak Propam Bertindak Tegas

    Syaiful meminta Seksi Propam Polres Probolinggo tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan audit investigasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran.

    “Kami kawal aduan ini di Propam. Jika ada indikasi pembiaran perkara (undue delay) atau ketidakprofesionalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, maka harus ada sanksi etik yang tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan administratif yang dibuat-buat,” tutupnya. (Redaksi)

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)

     

  • Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

    ​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

    ​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

    Menanti Sinkronisasi Anggaran

    ​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    ​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

    Ujian Reformasi Birokrasi

    ​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

    ​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

    ​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)