Probolinggo, Kabarbromo.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama yang dalam pemberitaan Berinisial bunga ( 15 ) untuk melindungi identitas anak, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.
Penyelidikan tersebut bergerak cepat setelah pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut pada Selasa (8/9/2026).
Penanganan perkara ini bermula dari aduan orang tua korban kepada Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso. Merespons laporan tersebut, pihak pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Pajarakan dan Polsek Banyuanyar.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Banyuanyar, yakni Desa Tarokan dan Desa Klenang Kidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial E, warga Desa Tarokan, H dan Y, warga Desa Klenang Kidul.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna menyingkap kronologi sebenarnya dan menentukan peran dari tiap-tiap pihak yang diamankan.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menyatakan bahwa status hukum bagi ketiga terduga pelaku masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
”Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Informasi perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ipda Widy Purwa Apriyantoro saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi di media sosial. Hal ini penting guna menjamin kondusivitas wilayah serta menjaga perlindungan identitas dan psikologis korban.
”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihak desa berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bawon.
Seluruh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Probolinggo. Pihak desa mendesak kasus ini diusut secara transparan dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
( Fbl )









PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

