PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Dugaan aksi penganiayaan yang menimpa seorang lansia di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban berniat mencari keadilan setelah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri di halaman rumah.
Korban bernama Totipa (69), warga Dusun Gumuk Bang, Desa Gading Kulon, mendatangi Mapolsek Banyuanyar untuk melaporkan insiden tersebut. Laporan resmi ini diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Banyuanyar dengan Surat Tanda Bukti Lapor nomor TBL/25/IX/2026/SPKT/POLSEK BANYUANYAR/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, tertanggal 1 September 2026. Dalam laporan itu, terduga pelaku berinisial DPO dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat terlapor berteriak-teriak di depan rumahnya lantaran terganggu oleh bau menyengat, yang diduga berasal dari air bekas cucian beras.
Mendengar kegaduhan tersebut, korban keluar rumah untuk menanyakan alasan terlapor berteriak. Namun, terlapor disinyalir tidak terima dan tidak berkenan atas tindakan korban yang menyiramkan air cucian beras di area halaman depan rumah.
Perselisihan pun tidak terhindarkan hingga berlanjut pada percekcokan, Situasi memanas ketika terlapor mendadak melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan dada korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung datang melerai.
Meski sempat berusaha menghindar, korban yang sudah berusia lanjut tersebut mengalami luka-luka akibat hantaman keras hingga sempat kehilangan kesadaran.
Menanggapi peristiwa ini, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, S.H., mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya.
“ Kami selaku kuasa hukum Ibu Totipa berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujar M. Syarif Hidayatullah.
Syarif, menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, terlebih korban merupakan seorang perempuan lansia yang tergolong kelompok rentan.
Pihak keluarga korban berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara objektif guna memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan intensif pihak Kepolisian Sektor Banyuanyar. (Fbl)

