Tag: #kejarikabupatenprobolinggo

  • Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Kasus Solar Subsidi PT YTL Didorong Naik Penyidikan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT YTL PLTU Paiton terus bergulir. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta pihak kejaksaan tidak menghentikan perkara dan segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum kepada Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp.696,07 juta oleh pihak perusahaan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    “Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

    Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Acara

    Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina berpotensi melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penggunaan 56.994 liter solar bersubsidi untuk kepentingan korporasi tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kejahatan korporasi.

    Syaiful mengingatkan adanya regulasi yang mengatur bahwa pemulihan keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ia merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta aturan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) terkait batasan alasan penghentian perkara.

    “Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian,” tegasnya.

    Tiga Poin Tuntutan ke Kejaksaan

    Dalam kajian hukum yang disampaikan, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil tiga langkah tegas:

    • Melanjutkan Penyelidikan: Tidak menghentikan perkara hanya atas dasar adanya pengembalian dana kerugian negara.
    • Naik ke Penyidikan: Segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
    • Jadikan Bukti Transfer BarBuk: Menjadikan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 sebagai barang bukti yang sah untuk diuji di Pengadilan Tipikor.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta perwakilan PT YTL PLTU Paiton terkait desakan dan kajian hukum yang disampaikan oleh Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)