Tag: #KendaraanDinas

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo menuai sorotan.

    Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang dengan nilai pagu Rp.455,4 juta.

    Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai alokasi tersebut perlu dikaji kembali dari sisi prioritas dan dampaknya terhadap masyarakat.

    “Di tengah kebutuhan pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan alat produksi dan permodalan, pengadaan kendaraan dengan nilai tersebut perlu dijelaskan urgensinya,” kata Aris, Selasa (21/4/2026).

    Ia membandingkan nilai pengadaan kendaraan tersebut dengan sejumlah paket bantuan, seperti hibah kompor gas sebesar Rp.29,3 juta, etalase Rp.10,6 juta, serta mesin giling mie Rp.1,02 juta.

    Menurut dia, jika dilihat dari nilai anggaran, satu unit kendaraan tersebut setara dengan puluhan hingga ratusan bantuan produktif bagi pelaku usaha kecil.

    Selain itu, juga tercantum pengadaan kendaraan lain, antara lain kendaraan roda tiga senilai Rp.51,4 juta, kendaraan dinas perorangan Rp.38,7 juta, serta biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.12 juta.

    Aris menilai, akumulasi belanja tersebut perlu dikaitkan dengan fungsi utama dinas dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro dan perdagangan.

    Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai sumber pembiayaan.

    “Perlu ada penjelasan sejauh mana penggunaan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan petani tembakau, buruh, maupun penguatan industri terkait,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo untuk konfirmasi.

    Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dalam perencanaan anggaran menjadi penting untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dampak yang terukur.

    Di tengah tuntutan efisiensi fiskal, publik berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan dasar pertimbangan pengadaan tersebut, termasuk relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan penguatan sektor usaha mikro. (Redaksi)