Tag: #Korupsi

  • Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi Soroti Tanggung Jawab Moral Ketua Dewan Penasehat Gerindra atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pernyataan Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Mohammad Haris, terkait perkara dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga menjerat Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

    Moch. Mahrus diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Menurut Syaiful, jabatan tersebut merupakan posisi strategis sehingga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan organisasi dalam proses rekrutmen maupun pembinaan kader.

    Syaiful menilai Ketua Dewan Penasehat memiliki peran penting untuk memastikan setiap figur yang dipercaya menduduki jabatan inti partai memiliki rekam jejak, integritas, dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

    “Ketua Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk memastikan figur-figur yang masuk ke dalam struktur inti partai memiliki rekam jejak yang baik. Ketika seseorang yang kini berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sebelumnya dipercaya menjadi Bendahara Partai sekaligus anggota legislatif, maka mekanisme pengawasan dan uji integritas internal sudah sepatutnya dievaluasi,” ujar Syaiful, pada Rabu (5/8/2026).

    Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang yang proses hukumnya masih berjalan, melainkan mendorong adanya evaluasi organisasi agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tetap terjaga.

    Menurut Syaiful, status tersangka dan penahanan terhadap seorang pejabat struktural partai bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut citra dan kredibilitas organisasi politik di mata publik.

    “Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, banyak partai politik mengambil langkah organisatoris berupa pemberhentian sementara terhadap kadernya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Langkah itu bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas partai di hadapan masyarakat,” katanya.

    Ia berpandangan, langkah serupa layak dipertimbangkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo terhadap pejabat partai yang tengah menjalani proses hukum, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun prinsip tersebut tidak menghalangi organisasi untuk mengambil kebijakan administratif atau organisatoris demi menjaga integritas lembaga. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Itu merupakan langkah etik dan tata kelola organisasi,” tegasnya.

    Syaiful juga menilai narasi yang menyebut perkara tersebut semata-mata sebagai persoalan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi melepaskan tanggung jawab moral terhadap figur yang sebelumnya diberi amanah menduduki jabatan strategis.

    “Publik tentu berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan kader. Partai politik adalah pilar demokrasi sehingga sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

    Meski demikian, Syaiful menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian perkara kepada KPK serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Mohammad Haris maupun pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo atas pandangan yang disampaikan Syaiful Bahri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)

     

  • Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    Dugaan Raibnya Bantuan Alsintan di Desa Tamansari, Aktivis: Ketua Poktan Harus Tanggung Jawab!

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dugaan raibnya bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, menjadi sorotan publik. Bantuan yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga hilang dan berpindah tangan ke pihak lain di luar wilayah desa.

    Informasi yang diterima menyebut dugaan keterlibatan oknum Ketua Poktan berinisial RF dalam persoalan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, RF memilih tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Menanggapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Kraksaan, Ali Usman, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terkait informasi yang beredar.

    “Akan saya verifikasi secepatnya terkait info tersebut sesuai tupoksi saya, yaitu melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawalan terkait program pemerintah,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Koordinator PPL Kraksaan, H. Rasyid, menjelaskan bahwa bantuan Alsintan tersebut merupakan pengadaan sekitar tahun 2013, saat sistem administrasi masih berada di bawah kendali UPTD Dinas Pertanian, bukan BPP seperti sekarang.

    “Setelah kami konfirmasi kepada RF, beliau menuturkan bantuan itu ada sekitar tahun 2013 dan dibawa oleh Pak Yon selaku Kepala UPTD saat itu. Namun, Pak Yon sudah meninggal dunia tahun 2018,” ungkap Rasyid.

    Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru diajak RF untuk menelusuri keberadaan barang tersebut yang diduga berada di wilayah Desa Asembagus. Menurutnya, terdapat persoalan administrasi karena tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari UPTD kepada BPP saat terjadi peralihan kewenangan.

    “Kami akui memang ada celah administrasi karena saat transisi tidak ada BAST,” tambahnya.

    Kasus ini memantik reaksi keras dari Muhyiddin Eviny, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo. Ia menilai alasan pejabat lama telah meninggal dunia dan tidak adanya BAST tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan hilangnya aset negara.

    “Bantuan Alsintan itu dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBN/APBD. Tidak bisa hanya karena pejabat lama wafat, lalu keberadaan barangnya menjadi misterius. Ini menunjukkan manajemen aset di Dinas Pertanian diduga sangat bobrok,” tegas Muhyiddin.

    Ia juga mempertanyakan alasan bantuan untuk Poktan Tamansari bisa berada di desa lain. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan ataupun pemindahtanganan aset secara ilegal.

    “Sangat lucu jika ketua Poktan baru sekarang mengaku mau menelusuri barang ke desa lain. Kalau barang itu bantuan untuk Poktan Tamansari, kenapa bisa sampai ke desa lain? Ini indikasi kuat adanya dugaan penggelapan atau pemindahtanganan aset secara ilegal,” katanya.

    Muhyiddin mendesak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan hilangnya Alsintan tersebut. Ia meminta agar alasan peralihan organisasi dari UPTD ke BPP tidak dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah.

    “Saya mendesak Inspektorat atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan sampai dalih peralihan organisasi dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan penyalahgunaan aset negara,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)