PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang tengah mengusut dugaan korupsi di desa tersebut mendulang desakan penuntasan dari aktivis Probolinggo.
Ketua LSM Libas 88 Nusantara Muhyiddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
“Pengelolaan anggaran desa itu dana publik, jadi wajib dipertanggungjawabkan. Kalau audit Inspektorat sudah menemukan potensi kerugian negara sampai ± Rp 240 juta, Kejari Probolinggo harus menindak tegas siapa pun oknum yang bermain di dalamnya,” tegas Muhyiddin.
Ia menilai, kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini penting agar tidak memicu gejolak sosial serta desas-desus di tengah masyarakat desa.
Proses hukum yang berjalan di kejaksaan ini sejatinya dipicu oleh laporan warga setempat yang mencurigai adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa.
Menanggapi aduan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo langsung menerjunkan tim untuk melangsungkan audit investigatif.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan bahwa dari hasil audit resmi ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara yang nilainya melampaui Rp 200 juta.
“Kami sudah menyerahkan temuan tersebut dan meminta kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyelidikan,” terang Imron kepada wartawan.
Secara terpisah, Camat Paiton, Abdul Bari, mengungkapkan bahwa Desa Jabung Wetan menerima kucuran pagu Dana Desa TA 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
Namun, berdasarkan rincian audit yang dilakukan instansi berwenang, perkiraan penyimpangan anggaran yang terjadi mencapai sekitar ± Rp 240 juta.
“Kejari Kabupaten Probolinggo memang sedang mendalami perkara ini lewat proses penyelidikan,” ujar Abdul Bari kepada wartawan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti material. Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan materi pemeriksaan secara terperinci.
“Mengenai perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Taufik kepada wartawan. (Redaksi)
