Tag: ​#KorupsiDanaDesa

  • Libas88 Nusantara Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa ± Rp.240 Juta di Jabung Wetan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang tengah mengusut dugaan korupsi di desa tersebut mendulang desakan penuntasan dari aktivis Probolinggo.

    Ketua LSM Libas 88 Nusantara Muhyiddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

    “Pengelolaan anggaran desa itu dana publik, jadi wajib dipertanggungjawabkan. Kalau audit Inspektorat sudah menemukan potensi kerugian negara sampai ± Rp 240 juta, Kejari Probolinggo harus menindak tegas siapa pun oknum yang bermain di dalamnya,” tegas Muhyiddin.

    Ia menilai, kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini penting agar tidak memicu gejolak sosial serta desas-desus di tengah masyarakat desa.

    Proses hukum yang berjalan di kejaksaan ini sejatinya dipicu oleh laporan warga setempat yang mencurigai adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa.

    Menanggapi aduan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo langsung menerjunkan tim untuk melangsungkan audit investigatif.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan bahwa dari hasil audit resmi ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara yang nilainya melampaui Rp 200 juta.

    “Kami sudah menyerahkan temuan tersebut dan meminta kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyelidikan,” terang Imron kepada wartawan.

    Secara terpisah, Camat Paiton, Abdul Bari, mengungkapkan bahwa Desa Jabung Wetan menerima kucuran pagu Dana Desa TA 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.

    Namun, berdasarkan rincian audit yang dilakukan instansi berwenang, perkiraan penyimpangan anggaran yang terjadi mencapai sekitar ± Rp 240 juta.

    “Kejari Kabupaten Probolinggo memang sedang mendalami perkara ini lewat proses penyelidikan,” ujar Abdul Bari kepada wartawan.

    Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti material. Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan materi pemeriksaan secara terperinci.

    “Mengenai perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Taufik kepada wartawan. (Redaksi)

  • Perkara Korupsi Oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton Diduga Mengendap, Laskar Siliwangi Surati Kejari Kabupaten Probolinggo

    Syaiful Bahri
    (Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan publik. Kurangnya informasi mengenai perkembangan penyidikan memicu desakan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo lebih transparan dalam memaparkan progres perkara kepada masyarakat.

    ​Kegelisahan tersebut direspons oleh lembaga kontrol sosial, Laskar Advokasi Siliwangi, dengan melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/4/2026). Langkah ini dipicu oleh kesan mandeknya penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut.

    ​Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, dalam keterangannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai, penyimpangan dana desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi warga desa.

    ​”Pengelolaan dana desa bersumber dari keuangan negara yang peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. Hingga saat ini, kami melihat progres penanganan perkara terkesan tertutup. Publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas penegakan hukum ini dijalankan,” ujar Syaiful.

    ​Menurut Syaiful, ketidakpastian status hukum dalam sebuah perkara korupsi berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, Kejaksaan diharapkan memberikan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah warga.

    ​Dalam suratnya, terdapat empat poin krusial yang dimohonkan untuk dijelaskan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, diantaranya ​kejelasan proses hukum para pihak yang terlapor, apakah masih tahap penyelidikan atau penyidikan.

    ​Sebagai upaya pengawasan berjenjang, tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini dimaksudkan agar terdapat supervisi internal yang memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa intervensi.

    ​Hingga Selasa sore, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di Kecamatan Paiton. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

    ​Syaiful menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan jalur konstitusional dalam mengawal kasus ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika respons yang diberikan tidak mencerminkan semangat transparansi penegakan hukum.

    ​”Kami akan terus mengawal secara konstruktif. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penuntasan kasus-kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (Redaksi)