Tag: #KotaProbolinggo

  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun.

    Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM. Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando dan Arrizal menjelaskan wilayah kerja KPPBC Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

    Dari target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp10 miliar.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

    Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

    Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial. Sementara pada bidang kesehatan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga program vaksinasi. Sedangkan pada bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

    Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

    Masyarakat dihimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran. “Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Arrizal.

    Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

    Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

    Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

    Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu, antara lain maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

    Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap tercipta kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

     

  • Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Polemik penghentian sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Probolinggo terus memantik sorotan publik. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini perhatian mengarah pada lemahnya sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BGN menghentikan sementara operasional ratusan SPPG di Jawa Timur karena belum tersedianya IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.

    Kabupaten dan Kota Probolinggo termasuk daerah yang terdampak penghentian tersebut. Sedikitnya puluhan SPPG tercatat masuk daftar penghentian sementara dengan kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

    Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa proses pendirian SPPG merupakan kewenangan yayasan dan BGN.

    “Ya memang pendirian SPPG kewenangan yayasan dan BGN, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo baru melakukan pengawasan ketika SPPG mulai beroperasi serta melakukan pendampingan penerapan SOP.

    “Satgas MBG mengawasi saat SPPG sudah mulai operasional dan memberikan pendampingan dalam menerapkan SOP termasuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Satgas Provinsi dan BGN. Kewenangan sanksi di BGN,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah seluruh penghentian sementara tersebut merupakan hasil laporan Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa BGN kini memperketat pengawasan melalui koordinator wilayah SPPG.

    “BGN saat ini memang sudah menerapkan aturan secara ketat melalui jajarannya Korwil SPPG, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana puluhan SPPG bisa dinyatakan layak beroperasi apabila persoalan mendasar seperti IPAL ternyata belum memenuhi standar sejak awal.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor sejak tahap verifikasi operasional.

    “Jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau sejak awal fasilitas sanitasi dan IPAL belum memenuhi standar, lalu bagaimana proses verifikasi operasionalnya bisa lolos?” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, persoalan IPAL sangat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif.

    “Ini dapur produksi makanan program nasional yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Maka standar higienitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar dokumen pelengkap,” ujarnya.

    Syaiful juga menyoroti pentingnya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum diizinkan beroperasi.

    “Kalau faktanya standar IPAL masih belum memenuhi ketentuan sampai harus dihentikan oleh BGN, maka Dinas Kesehatan wajib mengevaluasi proses penerbitan SLHS-nya. Publik berhak tahu apakah pemeriksaan higiene sanitasi benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian mendasar dalam penilaian sanitasi dapur produksi makanan skala besar. Karena itu, menurutnya, sangat janggal apabila sebuah SPPG sudah berjalan tetapi kemudian diketahui belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

    “SLHS itu bukan sekadar kertas rekomendasi. Di dalamnya ada tanggung jawab kesehatan masyarakat. Kalau pengelolaan limbah saja bermasalah, lalu bagaimana aspek sanitasi dapur lainnya dipastikan aman?” ujarnya.

    Syaiful juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap sistem IPAL dan pembuangan limbah SPPG.

    “Publik patut bertanya, apakah seluruh SPPG itu benar-benar sudah diverifikasi ketat dari sisi lingkungan hidup? Jangan sampai program nasional sebesar MBG justru mengabaikan aspek pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Menurutnya, apabila pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, penghentian massal SPPG semestinya tidak perlu terjadi.

    “Ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG masih menyisakan persoalan serius. Jangan sampai negara terlihat abai dalam melindungi kesehatan masyarakat hanya karena mengejar percepatan program,” tandasnya.

    Ia mendesak Dinas Kesehatan bersama DLH melakukan audit lapangan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah mengantongi SLHS, termasuk memeriksa ulang kelayakan IPAL, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pembuangan limbah.

    “Kalau ditemukan ada SLHS yang terbit padahal syarat teknisnya belum terpenuhi, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)