Tag: #KPK

  • Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR untuk merealisasikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pajarakan–Condong dengan anggaran fantastis sebesar Rp.4.836.389.000 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

    Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen rencana pengadaan, proyek dengan Kode 65131533 ini menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Yang cukup mencolok, sub-kegiatan proyek ini diklasifikasikan sebagai “Rekonstruksi Jalan (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)”. Selain itu, spesifikasi pekerjaan tercatat hanya memiliki “Faktor Kesulitan Ringan”, yang semakin memantik kritik publik terkait urgensi proyek tersebut.

    Analisis Kritis: Apakah Prioritas Sudah Tepat?

    ​Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, berargumen bahwa proyek ini krusial untuk akses kendaraan berat pengangkut kayu menuju Koperasi Batalyon. Namun, publik menilai alasan ini kurang mendesak dibandingkan kondisi jalan lain yang rusak parah dan menghambat akses dasar ekonomi serta kesehatan warga.

    ​Menanggapi hal tersebut, Achmad, seorang peneliti kebijakan publik, menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap skala prioritas pembangunan daerah.

    ​”Ketika sebuah proyek jalan dikategorikan memiliki ‘Faktor Kesulitan Ringan’ dengan pagu mencapai Rp.4,8 miliar, Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara transparan mengapa proyek ini didahulukan. Dalam manajemen infrastruktur, prioritas seharusnya didasarkan pada Social Return on Investment (SROI), bukan sekadar aksesibilitas industri tertentu,” ujar Achmad.

    ​Ia menambahkan, “Jika data menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur total di daerah tersebut mencapai Rp3 triliun, maka setiap rupiah dari APBD, terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, harus diprioritaskan pada titik-titik yang memiliki dampak ekonomi dan sosial paling luas bagi masyarakat kecil, seperti jalur distribusi hasil tani yang lebih parah kondisinya. Kami akan mengirim surat resmi kepada KPK RI dan Kejagung RI agar ikut melakukan pemantauan ketat.” (Redaksi)

     

  • Kualitas Proyek Alun-Alun Kraksaan Rp4,6 M Disorot, Warga Akan Lapor ke KPK

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Proyek rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kota Kraksaan yang menelan dana fantastis dengan Pagu senilai Rp4,6 miliar kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Meski baru saja rampung, kualitas pekerjaan fisik di lapangan diduga jauh dari standar. Kekecewaan warga mencapai puncaknya seiring dengan munculnya rencana pelaporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad, salah satu warga yang vokal menyuarakan kejanggalan ini, menegaskan bahwa audit teknis dan hukum diperlukan untuk melihat adanya potensi kerugian negara.

    Berdasarkan investigasi warga di lokasi, ditemukan indikasi sejumlah kerusakan yang mencolok: Permukaan paving block terindikasi sudah tidak rata, bergelombang, dan terindikasi mengalami penurunan elevasi meski baru selesai dikerjakan. Diduga kuat, proses pemadatan lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi.

    Masyarakat mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang menyedot anggaran hampir Rp176 juta. Berikut rincian dana yang disorot: Fisik (Rehabilitasi & Revitalisasi) Rp4,09 Miliar; Perencanaan & Masterplan Rp348 Juta; Pengawasan Teknis Rp175,9 Juta; total Pagu ± Rp4,61 Miliar.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Bupati atau Dinas Perkim.

    Konsultan pengawas berinisial ANW telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

    “Kami tidak ingin uang rakyat menguap menjadi proyek gagal. Jika evaluasi total tidak segera dilakukan, laporan resmi ke KPK akan menjadi langkah terakhir untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek Rp4,6 miliar ini,” tegas Ahmad, Sabtu (4/4/2026).

    Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan tidak menutup kemungkinan akan meneruskan temuan ini ke lembaga antirasuah (KPK) jika tidak ada perbaikan signifikan dari pihak rekanan.

    Warga kini menuntut pemerintah daerah tidak hanya melakukan “tambal sulam”, melainkan pertanggungjawaban penuh atas kualitas fasilitas publik yang menggunakan dana APBD 2025 tersebut. (Redaksi/ir)