Tag: #KritikSosial

  • Lamban Diangkut, Sisa Wahana Harjakapro Ganggu Estetika Ikon Kota Kraksaan

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Dua hari pasca penutupan resmi peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 pada Minggu (26/04), proses sterilisasi Alun-Alun Kraksaan dari material wahana permainan terpantau belum tuntas sepenuhnya. Hingga Selasa pagi Pukul 07.00 WIB (28/04/2026), sejumlah kerangka wahana seperti Rainbow Slide masih terlihat berada di area publik, yang mulai dikeluhkan warga pengguna fasilitas umum.

    ​Lambannya evakuasi material ini dianggap mengganggu estetika dan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat Kraksaan dan sekitarnya.

    Fasilitas Publik Belum Pulih Sepenuhnya

    ​Keberadaan material yang belum terangkut ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga yang kembali memanfaatkan alun-alun untuk berolahraga. Bayu, salah satu warga yang rutin lari pagi di lokasi tersebut, berharap area tersebut segera bersih agar fungsi sosial alun-alun kembali normal.

    ​”Acaranya kan sudah selesai akhir pekan kemarin. Harapan kami sebagai warga, sisa-sisa material ini segera diangkut agar jalur lari pagi kembali steril. Kalau masih banyak tumpukan begini, selain kurang sedap dipandang, kami juga harus lebih berhati-hati saat melintas,” ungkap Bayu.

    ​Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai tenggat waktu pembongkaran (loading out) wahana tersebut. Kepastian waktu pembersihan sangat dinantikan warga agar Alun-Alun Kraksaan kembali nyaman dan aman untuk digunakan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

    ​Publik berharap kedepannya, manajemen event besar seperti Harjakapro memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan yang lebih cepat, guna meminimalisir gangguan pada akses fasilitas umum. (Redaksi)

     

  • Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    Soroti Visum Berbayar di Probolinggo, A. Mukhoffi: Korban Terbebani, Pelaku Justru Difasilitasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Praktik penarikan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo menuai kritik pedas. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak korban.

    ​Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hubungan Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas fakta di lapangan yang menunjukkan korban masih harus membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan visum di rumah sakit setempat.

    “Pasal 52 KUHAP 2025 secara tegas menyebutkan biaya penyidikan dibebankan kepada negara. Namun faktanya, korban di Probolinggo justru harus membayar. Ini ketimpangan nyata, di mana pelaku kejahatan di tahanan justru mendapat fasilitas makan dan kesehatan gratis,” ujar Mukhoffi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (14/4/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo maupun pihak RSUD terkait dasar penarikan biaya tersebut. Apakah hal tersebut merupakan retribusi resmi daerah atau hal lainnya.

    Mukhoffi berharap Kapolres Probolinggo dan Bupati Probolinggo segera melakukan sinkronisasi anggaran. “Jangan sampai hak korban terabaikan hanya karena urusan birokrasi antara instansi penegak hukum dan fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)