Apakah oknum penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan (a de charge) yang diajution oleh tersangka atau kuasa hukumnya, meskipun tersangka tidak mampu membawa saksi tersebut secara fisik ke ruang penyidikan?
kabarbromo.com – Mari kita telanjangi persoalan ini bukan dengan emosi, melainkan dengan pisau analisis yang tajam, dingin, dan menohok tanpa kompromi. Jawabannya mutlak: wajib. Penolakan oknum penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi a de charge adalah potret nyata kesewenang-wenangan yang dibungkus dengan pita prosedur. Ketika hak pembelaan seorang warga negara diabaikan begitu saja sejak tahap awal, proses hukum otomatis merosot dari pencarian keadilan menjadi sekadar pameran otoritas sepihak yang tuna-etika dan tuna-logika.
Sering kali kita mendengar dalih picik dari oknum penyidik yang bersembunyi di balik teks undang-undang, seperti rumusan Pasal 35 ayat (1) KUHAP Baru, dengan menyatakan bahwa pihak berwenang hanya wajib memeriksa saksi yang “dihadirkan” oleh tersangka. Berdasarkan logika bengkok tersebut, oknum penyidik mengklaim bahwa jika tersangka tidak mampu membawa secara fisik orangnya ke meja penyidikan, maka mereka bebas dari kewajiban hukum untuk memeriksa. Ini bukan sekadar kekeliruan membaca pasal; ini adalah bentuk pendangkalan pemikiran yang paling telanjang. Ini adalah akrobat kebahasaan yang dipakai demi melayani kemalasan birokrasi penyidikan dan hasrat monologis kekuasaan.
Secara yuridis dan filsafat hukum, kata “dihadirkan” tidak pernah bisa dimaknai bahwa tersangka harus bertindak sebagai kurir logistik atau event organizer yang mengangkut saksi dari rumahnya menuju kantor polisi. Ketika tersangka atau kuasa hukumnya menyodorkan surat resmi berisi nama, identitas, alibi, dan relevansi keterangan seorang saksi, pada detik itulah tersangka secara sah telah “menghadirkan saksi secara yuridis”.
Bayangkan kekeliruan logika oknum penyidik tersebut jika dihadapkan pada realitas empiris. Tersangka berada dalam posisi yang dibatasi kemerdekaannya, banyak di antara mereka yang mendekam di balik jeruji besi, diintimidasi, serta dilucuti akses komunikasi dan kebebasannya. Bagaimana mungkin sistem hukum yang mengaku beradab membebankan tugas eksekutorial mendatangkan orang kepada subyek yang sedang dilucuti hak-hak kebebasannya? Saksi bisa saja berada di luar pulau, takut diperiksa, atau enggan berurusan dengan aparat jika tidak ada surat panggilan resmi.
Di dalam sistem peradilan pidana, satu-satunya pihak yang dibekali oleh instrumen pemanggilan resmi (subpoena) yang memiliki daya paksa hukum (legal coercion) adalah negara melalui instansi penyidik. Ketika oknum penyidik melempar tugas pemanggilan fisik itu kepada tersangka, mereka sebenarnya sedang melakukan manipulasi semantik untuk melarikan diri dari kewajiban jabatannya.
Oknum penyidik yang berdalil demikian tampaknya sedang menderita amnesia hukum yang akut atau secara sadar sedang melakukan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience). Mari kita ingatkan mereka pada benteng hukum tertinggi di republik ini: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Yurisprudensi monumental ini mematahkan seluruh dalih sempit tersebut dengan kalimat yang sangat presisi dan tidak membutuhkan tafsir bersambung:
“Pengajuan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa, di sisi lain merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli a quo. Hal demikian adalah bagian sekaligus penerapan prinsip due process of law dalam proses peradilan pidana…”
Perhatikan frasa dalam putusan MK tersebut: “MEMANGGIL DAN MEMERIKSA”. Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa penyidik hanya wajib memeriksa jika saksinya dituntun sampai ke depan pintu ruang penyidikan. MK secara tegas mematok bahwa kewajiban penyidik meliputi dua hal yang tak terpisahkan: memanggil dan memeriksa.
Ketika MK mengaitkan hak ini dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip Negara Hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, MK sedang menegaskan bahwa menolak memanggil saksi a de charge adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi! Oknum penyidik yang menolak memanggil saksi meringankan dengan dalih penafsiran parsial atas teks undang-undang pada hakikatnya sedang bertindak unconstitutional. Mereka sedang menempatkan selera birokrasi di atas keputusan mahkamah tertinggi.
Sikap parsial oknum penyidik ini juga menghancurkan prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana modern, yaitu equality of arms (kesetaraan senjata) dan due process of law. Dalam panggung peradilan pidana, negara hadir membawa raksasa kekuasaannya: kepolisian, kejaksaan, anggaran, instrumen intelijen, hingga penjara. Sementara itu, tersangka berdiri telanjang dan sangat rentan.
Jika untuk saksi yang memberatkan (a charge) oknum penyidik bisa memanggil siapa saja bahkan mengancam pidana saksi yang mangkir lewat Pasal 285 KUHP Baru, tetapi untuk saksi meringankan (a de charge) mereka tinggal bersedekap tangan menunggu tersangka pasrah, maka perimbangan senjata itu telah dihancurkan secara sengaja. Ini bukan lagi proses hukum, melainkan simulasi pembantaian karakter dan perampasan hak asasi di bawah ketiak prosedur administratif yang licik.
Memang benar, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memberi catatan bahwa pengajuan saksi tidak boleh digunakan untuk menghambat proses hukum (abuse of process) dan harus memperhatikan batas-batas kewajaran. Namun, “batas kewajaran” diukur semata-mata dari relevansi materiil keterangan saksi tersebut dengan pokok perkara, apakah saksi itu melihat, mendengar, atau mengalami sendiri fakta yang dapat membantah tuduhan sangkaan penyidik. Batas kewajaran bukanlah cek kosong bagi oknum penyidik untuk memilah-milah saksi sesuai selera subyektif, apalagi dijadikan alasan untuk malas mengetik surat panggilan resmi.
Tujuan utama dari seluruh peradilan pidana adalah mencari kebenaran material, kebenaran sejati yang utuh, bukan kebenaran rekayasa hasil industri pemberkasan perkara (dossier machine). Penyidik bukanlah juru bicara korban, bukan pula mesin otomatis pencetak status tersangka. Penyidik adalah pejabat publik yang disumpah untuk bersikap imparsial.
Tafsir oknum penyidik yang menyatakan “tidak wajib memanggil jika tersangka tidak bisa menghadirkan secara fisik” adalah sebuah akrobat kelirunya cara berpikir, cermin keterpurukan nalar, dan ancaman nyata bagi keselamatan hak-hak sipil di negara ini. Membiarkan praktik semacam ini berlangsung sama saja dengan meruntuhkan martabat hukum dari panglima keadilan menjadi sekadar alat kekuasaan yang tuna-logika dan tuna-etika. Menegakkan kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi meringankan adalah pertaruhan terakhir logika dan kejujuran kita dalam merawat negara hukum yang beradab.
[Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
