Tag: #LIBAS88

  • Libas88 Nusantara Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa ± Rp.240 Juta di Jabung Wetan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang tengah mengusut dugaan korupsi di desa tersebut mendulang desakan penuntasan dari aktivis Probolinggo.

    Ketua LSM Libas 88 Nusantara Muhyiddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

    “Pengelolaan anggaran desa itu dana publik, jadi wajib dipertanggungjawabkan. Kalau audit Inspektorat sudah menemukan potensi kerugian negara sampai ± Rp 240 juta, Kejari Probolinggo harus menindak tegas siapa pun oknum yang bermain di dalamnya,” tegas Muhyiddin.

    Ia menilai, kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini penting agar tidak memicu gejolak sosial serta desas-desus di tengah masyarakat desa.

    Proses hukum yang berjalan di kejaksaan ini sejatinya dipicu oleh laporan warga setempat yang mencurigai adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa.

    Menanggapi aduan masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo langsung menerjunkan tim untuk melangsungkan audit investigatif.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan bahwa dari hasil audit resmi ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara yang nilainya melampaui Rp 200 juta.

    “Kami sudah menyerahkan temuan tersebut dan meminta kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyelidikan,” terang Imron kepada wartawan.

    Secara terpisah, Camat Paiton, Abdul Bari, mengungkapkan bahwa Desa Jabung Wetan menerima kucuran pagu Dana Desa TA 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.

    Namun, berdasarkan rincian audit yang dilakukan instansi berwenang, perkiraan penyimpangan anggaran yang terjadi mencapai sekitar ± Rp 240 juta.

    “Kejari Kabupaten Probolinggo memang sedang mendalami perkara ini lewat proses penyelidikan,” ujar Abdul Bari kepada wartawan.

    Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti material. Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan materi pemeriksaan secara terperinci.

    “Mengenai perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Taufik kepada wartawan. (Redaksi)

  • Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-alun Kraksaan (17–26 April 2026) menuai sorotan. Di tengah penganggaran negara untuk penyelenggaraan acara, terdapat informasi yang berkembang yakni pembebanan biaya lapak kepada para pedagang.

    Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Probolinggo, paket pekerjaan “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Kesenian Harjakapro)” tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp98.540.250,00, yang dimenangkan oleh pihak Event Organizer (EO) “RKK” yang berdomisili di Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Muhyiddin, Ketua LIBAS88 Nusantara mempertanyakan sinkronisiasi antara anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait informasi pembebanan biaya kepada pedagang.

    “Apabila informasi pembebanan biaya kepada para pedagang tersebut benar, pertanyaannya ialah jika penyelenggaraan yang sudah dibiayai dari anggaran negara, maka perlu ada kejelasan komponen apa saja yang masih dibebankan kepada pedagang. Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku UMKM justru menanggung beban tambahan yang tidak proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan Harjakapro adalah momentum penguatan ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh sebaliknya menimbulkan beban baru.

    LIBAS88 Nusantara menilai, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik jika ada pembebanan biaya kepada para pedagang di acara Harjakapro ke 280 tersebut, di antaranya: Dasar penetapan tarif lapak bagi pedagang; Mekanisme pengelolaan dan alokasi dana yang berasal dari pungutan tersebut; Kesesuaian antara kontrak kerja EO dengan kondisi riil di lapangan.

    “Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan kegiatan sudah ter-cover dalam kontrak, atau terdapat komponen lain yang memang secara sah dibebankan kepada peserta kegiatan,” tambahnya.

    LIBAS88 Nusantara mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan acara.

    Mereka juga akan meminta BPK RI untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.

    “Jika memang ada perbedaan antara perencanaan dan praktik, maka itu harus ditelusuri secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kami akan kaji dan akan melaporkannya ke BPK RI untuk melakukan audit khusus,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah melakukan upaya klarifikasi, namun hingga saat ini Kepala Disdikdaya Kab. Probolinggo Hary Thahjono belum memberikan tanggapan. (Redaksi/ir)