PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pola pengadaan sewa alat kantor berupa sound system untuk kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat atau reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan.
Berdasarkan data realisasi e-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 Tahun Anggaran 2026 yang dihimpun, terdapat 31 transaksi untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sound System) – Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat – Pelaksanaan Reses (SILPA) dengan total nilai mencapai Rp309.246.000.
Puluhan transaksi tersebut tercatat menggunakan satu Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), yakni 62791075. Dalam data yang sama, sejumlah penyedia tercatat memperoleh transaksi secara berulang, dengan nilai paket yang relatif seragam.
Pola tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Libas88 Nusantara. Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan paket, penentuan penyedia, serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan tersebut.
Menurut Muhyiddin, pengadaan yang terdiri atas banyak transaksi dalam satu kegiatan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembagian paket tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Perlu dijelaskan mengapa satu kegiatan tercatat dalam 31 transaksi dan seluruhnya berada dalam satu kode RUP. Apakah pembagian tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing kegiatan reses atau terdapat pertimbangan lain,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).
Ia juga menyoroti pola nominal transaksi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 transaksi dengan nilai Rp9.324.000 dan 8 transaksi senilai Rp3.108.000.
Muhyiddin meminta aparat pengawasan internal maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, harga, volume pekerjaan, dan realisasi di lapangan.
“Yang perlu diuji bukan semata-mata jumlah transaksinya, tetapi apakah setiap transaksi memang memiliki kebutuhan, lokasi, volume pekerjaan, dan dasar harga yang berbeda. Kalau seluruhnya sesuai kebutuhan dan harga pasar, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan,” ujarnya.
Secara prinsip, pemecahan paket pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, RUP, spesifikasi teknis, HPS atau dasar penetapan harga, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan metode pemilihan penyedia yang digunakan.
Karena itu, data transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai alasan penggunaan satu RUP untuk 31 transaksi, dasar penentuan nilai masing-masing transaksi, serta mekanisme pemilihan penyedia.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Redaksi)
PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan imbauan agar seluruh kegiatan karnaval dan perayaan HUT RI di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak menampilkan unsur pornografi maupun peserta yang mengenakan kostum waria.
Probolinggo, kabarbromo.com – Puluhan warga RT 03 RW 04 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, menggelar pertemuan darurat di kediaman Ketua RT setempat, Senin (13/4). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak luapan sungai provinsi yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah terkait.