Tag: LSM AMPP

  • LSM AMPP dan Tim Hukum Telisik Dugaan Kongkalikong Revitalisasi Sekolah: Awas Modus “Borongan Terselubung” dan Permainan Juknis!

    Probolinggo, kabarbromo.com – Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) bersama tim hukumnya saat ini tengah melakukan investigasi dan penelaahan mendalam terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Probolinggo yang menerima Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026. Langkah investigatif ini diambil menyusul adanya temuan awal di lapangan terkait potensi penyimpangan prosedur, mulai dari dugaan manipulasi swakelola hingga pengalihan pengerjaan fisik kepada pihak ketiga atau pemborong luar.

    “Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan tidak menjalankan mekanisme swakelola secara murni sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, melainkan melimpahkannya kepada pihak pemborong luar,” ujar H. Lutfi Hamid, Ketua LSM AMPP dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).

    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 1 Tahun 2026, dana bantuan revitalisasi wajib dikelola secara mandiri melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan peran serta masyarakat, serta berbasis sumber daya lokal. Juknis juga mengatur secara ketat bahwa pencairan dana dilakukan baik secara sekaligus (untuk nilai sampai dengan Rp100 juta) maupun secara bertahap (70% dan 30%) yang ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Namun, berdasarkan penelusuran tim di lapangan, muncul dugaan anomali di mana panitia sekolah diduga melimpahkan pekerjaan kepada pemborong luar, mengabaikan prinsip partisipasi swakelola murni, hingga potensi ketidaksesuaian dalam pembelanjaan material.

    Ketua LSM AMPP menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengawal program prioritas nasional ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Penggunaan material lokal seperti pasir setempat sebenarnya sah dan sangat dianjurkan untuk memberdayakan ekonomi warga sekitar, asalkan dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Kendati demikian, jika material lokal atau tenaga kerja luar dikendalikan melalui skema “borongan terselubung” yang meminggirkan peran aktif panitia sekolah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan petunjuk teknis.

    “Penggunaan material lokal memang dianjurkan, tetapi jika praktiknya diborongkan secara diam-diam kepada pihak luar untuk meraup selisih anggaran, itu jelas mencederai juknis dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas H. Lutfi Hamid.

    Saat ini, LSM AMPP bersama tim hukum sedang mengumpulkan data otentik, termasuk dokumen perencanaan, catatan aliran dana, serta konfirmasi langsung dari para pekerja di lapangan. Jika terbukti ada persekongkolan jahat, pengondisian proyek, atau mark-up anggaran, tim hukum memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meneruskan aduan pelanggaran prosedur ke layanan pengaduan resmi Kementerian melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) 177 dan email pengaduan@dikdasmen.go.id. Pihak sekolah dan panitia terkait diminta untuk bersikap kooperatif dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan. (*)

     

  • Revitalisasi SDN Besuk 2 Rp846 Juta Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, LSM AMPP Soroti Skema Swakelola

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Besuk 2, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mendapat sorotan dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP).

    Proyek dengan nilai bantuan mencapai Rp846.176.924 tersebut dipertanyakan karena terdapat dugaan keterlibatan pihak luar dalam pelaksanaan pekerjaan. Padahal, proyek disebut menggunakan mekanisme swakelola.

    Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan disebut melibatkan seseorang bernama Ari, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sejumlah pekerja di lokasi juga memberikan keterangan mengenai keterlibatan Ari dalam pekerjaan tersebut.

    Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Bendahara SDN Besuk 2, Kholik, disebut mengakui bahwa sejumlah urusan keuangan proyek dikelola oleh pihak tersebut.

    Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, mekanisme pembayaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

    Selain persoalan pelaksana, kondisi fisik proyek juga menjadi sorotan. Di lokasi ditemukan sejumlah bagian bangunan lama yang disebut hanya dikupas pada permukaannya sebelum ditutup material baru. Beberapa bagian dinding juga dilaporkan masih memiliki retakan.

    Aspek keselamatan kerja turut dipertanyakan karena pekerja yang ditemui di lokasi disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sepatu kerja.

    Pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Pengawas disebut ada, tetapi kehadirannya di lokasi diklaim tidak rutin. Tim penelusur juga mempertanyakan keberadaan dokumentasi atau buku kehadiran pengawas.

    Sementara itu, penggunaan material juga disorot. Beberapa bahan bangunan, termasuk cat dan pasir, dipertanyakan standar serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.

    Kepala SDN Besuk 2, Puji Harsono, saat dikonfirmasi sempat menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit. Namun dalam klarifikasi berikutnya, ia membenarkan bahwa belanja dan pelaksanaan proyek dikelola oleh Ari sebagai pihak pelaksana.

    Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang harus dipastikan adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek tersebut, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang mengerjakan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan swakelola,” ujar Luthfi, Kamis (08/10/2026).

    Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kualitas fisik bangunan, tetapi juga penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebesar Rp846 juta.

    “Kami mendorong pemeriksaan secara transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Ari belum memberikan tanggapan. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait juga masih diperlukan.

    Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. (*)