Probolinggo, kabarbromo.com – Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) bersama tim hukumnya saat ini tengah melakukan investigasi dan penelaahan mendalam terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Probolinggo yang menerima Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026. Langkah investigatif ini diambil menyusul adanya temuan awal di lapangan terkait potensi penyimpangan prosedur, mulai dari dugaan manipulasi swakelola hingga pengalihan pengerjaan fisik kepada pihak ketiga atau pemborong luar.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan tidak menjalankan mekanisme swakelola secara murni sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, melainkan melimpahkannya kepada pihak pemborong luar,” ujar H. Lutfi Hamid, Ketua LSM AMPP dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 1 Tahun 2026, dana bantuan revitalisasi wajib dikelola secara mandiri melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan peran serta masyarakat, serta berbasis sumber daya lokal. Juknis juga mengatur secara ketat bahwa pencairan dana dilakukan baik secara sekaligus (untuk nilai sampai dengan Rp100 juta) maupun secara bertahap (70% dan 30%) yang ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Namun, berdasarkan penelusuran tim di lapangan, muncul dugaan anomali di mana panitia sekolah diduga melimpahkan pekerjaan kepada pemborong luar, mengabaikan prinsip partisipasi swakelola murni, hingga potensi ketidaksesuaian dalam pembelanjaan material.
Ketua LSM AMPP menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengawal program prioritas nasional ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Penggunaan material lokal seperti pasir setempat sebenarnya sah dan sangat dianjurkan untuk memberdayakan ekonomi warga sekitar, asalkan dikelola sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Kendati demikian, jika material lokal atau tenaga kerja luar dikendalikan melalui skema “borongan terselubung” yang meminggirkan peran aktif panitia sekolah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan petunjuk teknis.
“Penggunaan material lokal memang dianjurkan, tetapi jika praktiknya diborongkan secara diam-diam kepada pihak luar untuk meraup selisih anggaran, itu jelas mencederai juknis dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas H. Lutfi Hamid.
Saat ini, LSM AMPP bersama tim hukum sedang mengumpulkan data otentik, termasuk dokumen perencanaan, catatan aliran dana, serta konfirmasi langsung dari para pekerja di lapangan. Jika terbukti ada persekongkolan jahat, pengondisian proyek, atau mark-up anggaran, tim hukum memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meneruskan aduan pelanggaran prosedur ke layanan pengaduan resmi Kementerian melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) 177 dan email pengaduan@dikdasmen.go.id. Pihak sekolah dan panitia terkait diminta untuk bersikap kooperatif dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan. (*)
