Tag: #LSMAMPP

  • LSM AMPP Siapkan Pulbaket terhadap 89 Paket Pengadaan Langsung di Kabupaten Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) menyiapkan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LSM AMPP Luthfi Hamid mengatakan, pulbaket tersebut dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara data pengadaan dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Berdasarkan data rekapitulasi pengadaan yang menjadi bahan telaah LSM AMPP yg diupdate hingga tanggal 23 September 2026, terdapat 89 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp14,027 miliar yang tercatat menggunakan metode pengadaan langsung pada tahun anggaran berjalan.

    “Data yang kami miliki akan kami telaah dan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, volume, serta ketentuan yang berlaku,” kata Luthfi, Rabu (23/09/2026).

    Dinas Pendidikan dan Pertanian

    Data tersebut menunjukkan paket pengadaan langsung tersebar pada sekitar 20 satuan kerja perangkat daerah.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memiliki 35 paket dengan nilai sekitar Rp6,29 miliar. Selanjutnya, Dinas Pertanian tercatat memiliki 17 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Sementara itu, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tercatat memiliki 11 paket senilai sekitar Rp1,27 miliar, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tercatat memiliki 6 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

    Adapun paket pada 16 satuan kerja lainnya tercatat sekitar 20 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Menurut Luthfi, angka tersebut masih menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

    “Pengadaan langsung memiliki ketentuan dan batas nilai tertentu. Karena itu, kami akan melihat dokumen dan pola pengadaannya secara utuh. Termasuk apakah terdapat kesamaan pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, atau penyedia yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

    Cek Kondisi Fisik hingga Dokumen Pengadaan

    Luthfi mengatakan, tim AMPP tidak hanya mengandalkan data administrasi. Tim juga berencana melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang masuk dalam daftar telaah.

    Pengecekan tersebut antara lain menyangkut kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Beberapa pekerjaan yang akan menjadi bagian dari penelusuran antara lain rehabilitasi ruang kelas, pekerjaan jaringan irigasi, serta pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani.

    Selain kondisi fisik, AMPP juga akan menelaah informasi mengenai penyedia jasa, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta status paket yang tercatat masih berjalan maupun telah selesai.

    “Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada verifikasi. Kalau memang sesuai, tentu harus disampaikan sesuai fakta. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, data dan bukti itulah yang akan menjadi dasar langkah berikutnya,” kata Luthfi.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses pulbaket ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan hasil telaah tersebut kepada instansi atau aparat yang berwenang.

    “Kami akan bekerja berdasarkan data dan bukti. Kalau ada temuan yang memang memenuhi unsur untuk dilaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” ujarnya.

    Hingga berita ini ditulis, data mengenai 89 paket tersebut masih menjadi bahan telaah LSM AMPP. Status dan pelaksanaan masing-masing paket perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan serta pemeriksaan kondisi pekerjaan di lapangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. (Redaksi)

     

  • Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Oknum Polisi di Probolinggo Didesak Dimutasi Out of Area

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran Divisi Propam Polri untuk menjatuhkan sanksi mutasi keluar daerah terhadap Aipda RSH, anggota Polisi di Polres Probolinggo. Desakan ini mengemuka setelah Aipda RSH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengamankan seseorang dan satu unit kendaraan roda empat tanpa dasar hukum yang jelas.

    Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyampaikan, tuntutan resmi tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan bernomor 021/IX/2026/Dumas AMPP yang ditujukan langsung kepada Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam Polri, hingga jajaran pejabat utama Divpropam Polri di Jakarta.

    Langkah LSM AMPP ini merespons terbitnya surat klarifikasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Nomor: B-1256/DT.01.06/8/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat Kompolnas tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Gigit Hermanto terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum kepolisian setempat.

    “Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas dan audit investigasi internal Sipropam Polres Probolinggo, Aipda RSH diduga menggunakan kewenangan sebagai anggota Polri untuk mengamankan orang dan barang tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Lutfi Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2026).

    Sita Mobil dan Amankan Warga

    Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Tugas Kapolres Probolinggo Nomor: Sprin/23/V/RES.1.24/2026/Sipropam tertanggal 30 Mei 2026. Atas dasar perintah tersebut, Seksi Propam Polres Probolinggo melakukan audit investigasi dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur masyarakat sipil maupun personel kepolisian.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan serta meneliti satu unit mobil Honda Mobilio warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi L 1406 EI. Hasil pemeriksaan ditemukan dugaan adanya tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang di luar prosedur hukum (unlawful action) yang diduga dilakukan oleh oknum Aipda RSH tersebut. Saat ini, terduga pelanggar tengah menjalani proses pemeriksaan sidang Kode Etik Profesi Polri di Sipropam Polres Probolinggo.

    Cegah Konflik Kepentingan

    Meski proses etik internal di tingkat Polres Probolinggo sedang berjalan, LSM AMPP menilai tindakan penanganan di tingkat lokal belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik dan meredam gejolak sosial di masyarakat.

    Lutfi menegaskan, sanksi mutasi ke luar wilayah hukum Polres Probolinggo sangat krusial untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) serta intervensi psikologis terhadap korban maupun saksi-saksi.

    “Tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan atribut kepolisian tidak hanya merusak marwah institusi Polri, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Kami meminta pimpinan Polri dan Bidpropam Polda Jatim mengambil langkah tegas berupa mutasi keluar daerah sebagai bentuk pendidikan organisasi dan sterilisasi wilayah dari pengaruh terduga pelanggar,” tegas Lutfi.

    LSM AMPP berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dapat bersikap objektif dan transparan dalam mengawal penegakan kode etik ini, sejalan dengan semangat reformasi kultural Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)