Tag: #NU

  • Muktamar Ke-35 NU: Mengakhiri Era Pemilihan Langsung, Menuju Penguatan Khittah

    Muktamar Ke-35 NU: Mengakhiri Era Pemilihan Langsung, Menuju Penguatan Khittah

    JOMBANG, kabarbromo.com — Peta sosiologis dan struktural organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), resmi memasuki babak baru. Melalui dinamika persidangan yang ketat di Arena Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, para muktamirin menyepakati perubahan mendasar pada sistem pemilihan kepemimpinan tertinggi dan penegasan independensi organisasi dari panggung politik praktis.
    Langkah progresif ini menandai pergeseran besar jika dibandingkan dengan Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada tahun 2021 lalu. Perubahan regulasi internal ini digadang-gadang sebagai upaya membentengi marwah NU dalam menyongsong abad kedua pendiriannya.
    Era Baru Pemilihan Ketua Umum
    Perbedaan paling mencolok yang memicu perdebatan panjang di Jombang adalah mekanisme penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Pada Muktamar ke-34 di Lampung, pemilihan ketua umum masih menggunakan sistem semi-langsung (one man one vote) setelah melewati tahap penyaringan usulan cabang dan persetujuan Rais Aam.
    Namun, pada Sidang Pleno III Muktamar ke-35 yang berakhir Minggu dini hari, sistem pemilihan langsung tersebut resmi dihapus. Melalui pemungutan suara tertutup, opsi perubahan mekanisme menang telak dengan mengantongi 401 suara, mengalahkan opsi mempertahankan sistem lama yang hanya meraih 150 suara.
    Dengan hasil tersebut, Ketua Umum PBNU kini tidak lagi dipilih langsung oleh ratusan pengurus cabang di bilik suara. Mandat penentuan dialihkan sepenuhnya kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah dewan yang berisikan sembilan kiai sepuh. Model musyawarah mufakat tertutup lewat AHWA—yang sebelumnya hanya digunakan untuk memilih Rais Aam—kini diadopsi secara penuh untuk menyaring dan menetapkan Ketua Umum Tanfidziyah. Langkah ini diambil guna meminimalkan gesekan sosiologis dan potensi politik transaksional di tingkat bawah.
    Benteng kokoh larangan rangkap jabatan
    Selain urusan suksesi kepemimpinan, Muktamar ke-35 di Jombang mengesahkan regulasi yang jauh lebih ketat terkait larangan rangkap jabatan struktural. Ketentuan ini menjadi antitesis dari situasi pada Muktamar ke-34, di mana batasan kepengurusan dengan jabatan politik praktis dinilai masih menyisakan ruang abu-abu.
    Di Jombang, komisi organisasi menyepakati aturan rigid yang mengunci posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dari ranah kekuasaan. Dua pucuk pimpinan tertinggi ini dilarang keras merangkap posisi sebagai pimpinan partai politik, anggota legislatif, hingga pejabat eksekutif struktural menteri dan kepala daerah. Aturan ini mempertegas komitmen NU untuk menjaga jarak yang sama dengan seluruh kekuatan politik pasca-Pemilu, sekaligus mengembalikan esensi organisasi kembali ke Khittah 1926.
    Visi 25 tahun ke depan
    Perbedaan terakhir terletak pada output strategis yang dihasilkan organisasi. Jika Muktamar ke-34 di Lampung didominasi oleh perayaan simbolis menyambut usia satu abad NU, maka Muktamar ke-35 bertindak sebagai peletak batu pertama untuk abad kedua.
    Di bawah tenda besar permusyawaratan Jombang, NU menetapkan roadmap atau peta jalan strategis untuk 25 tahun ke depan. Fokus pembahasan bergeser dari isu-isu konsolidasi internal tradisional menuju digitalisasi dakwah, ketahanan ekonomi warga berbasis kemandirian, hingga respons hukum yang lebih taktis terhadap konflik agraria kemasyarakatan yang kerap menimpa warga nahdliyin di akar rumput. (Red)