Tag: #OknumPolisi

  • Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Oknum Polisi di Probolinggo Didesak Dimutasi Out of Area

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran Divisi Propam Polri untuk menjatuhkan sanksi mutasi keluar daerah terhadap Aipda RSH, anggota Polisi di Polres Probolinggo. Desakan ini mengemuka setelah Aipda RSH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengamankan seseorang dan satu unit kendaraan roda empat tanpa dasar hukum yang jelas.

    Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyampaikan, tuntutan resmi tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan bernomor 021/IX/2026/Dumas AMPP yang ditujukan langsung kepada Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam Polri, hingga jajaran pejabat utama Divpropam Polri di Jakarta.

    Langkah LSM AMPP ini merespons terbitnya surat klarifikasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Nomor: B-1256/DT.01.06/8/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat Kompolnas tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Gigit Hermanto terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum kepolisian setempat.

    “Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas dan audit investigasi internal Sipropam Polres Probolinggo, Aipda RSH diduga menggunakan kewenangan sebagai anggota Polri untuk mengamankan orang dan barang tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Lutfi Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2026).

    Sita Mobil dan Amankan Warga

    Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Tugas Kapolres Probolinggo Nomor: Sprin/23/V/RES.1.24/2026/Sipropam tertanggal 30 Mei 2026. Atas dasar perintah tersebut, Seksi Propam Polres Probolinggo melakukan audit investigasi dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur masyarakat sipil maupun personel kepolisian.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan serta meneliti satu unit mobil Honda Mobilio warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi L 1406 EI. Hasil pemeriksaan ditemukan dugaan adanya tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang di luar prosedur hukum (unlawful action) yang diduga dilakukan oleh oknum Aipda RSH tersebut. Saat ini, terduga pelanggar tengah menjalani proses pemeriksaan sidang Kode Etik Profesi Polri di Sipropam Polres Probolinggo.

    Cegah Konflik Kepentingan

    Meski proses etik internal di tingkat Polres Probolinggo sedang berjalan, LSM AMPP menilai tindakan penanganan di tingkat lokal belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik dan meredam gejolak sosial di masyarakat.

    Lutfi menegaskan, sanksi mutasi ke luar wilayah hukum Polres Probolinggo sangat krusial untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) serta intervensi psikologis terhadap korban maupun saksi-saksi.

    “Tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan atribut kepolisian tidak hanya merusak marwah institusi Polri, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Kami meminta pimpinan Polri dan Bidpropam Polda Jatim mengambil langkah tegas berupa mutasi keluar daerah sebagai bentuk pendidikan organisasi dan sterilisasi wilayah dari pengaruh terduga pelanggar,” tegas Lutfi.

    LSM AMPP berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dapat bersikap objektif dan transparan dalam mengawal penegakan kode etik ini, sejalan dengan semangat reformasi kultural Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). (Redaksi)

     

  • Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    PROBOLINGGO – Dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, menuai kritik keras. Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai Unit Reskrim Polsek Pakuniran diduga tidak profesional dan mencederai rasa keadilan korban.

    Kritik muncul setelah Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda AP, diadukan ke Seksi Propam Polres Probolinggo, pada Kamis (7/5/2026), lantaran laporan AR ke SPKT Polsek Pakuniran tertanggal 5 Januari 2026 tak kunjung menunjukkan progres signifikan selama empat bulan.

    Syaiful menyebut alasan “menunggu jadwal gelar perkara” sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganan penyidik dalam mempercepat kepastian hukum.

    “Empat bulan tanpa SP2HP melanggar Perkap tentang Manajemen Penyidikan. Korban rugi Rp.44 juta, identitas terlapor jelas, barang bukti ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan gelar perkara di Polres sebagai alibi untuk menggantung nasib pelapor,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

    Soroti Arahan Penyerahan Unit Kendaraan

    Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kejanggalan prosedur saat korban diarahkan untuk menyerahkan unit mobil Honda BR-V ke pihak rental di depan Mapolsek. Menurut Syaiful, langkah itu sangat berisiko bagi posisi hukum korban yang seharusnya dilindungi.

    “Penyidik seharusnya mengamankan barang bukti tersebut di bawah otoritas kepolisian, bukan justru meminta korban menyerahkannya begitu saja kepada pihak lain dengan dalih ancaman penadahan. Ini seolah-olah korban ditekan secara psikologis untuk melepas haknya tanpa ada jaminan pengembalian kerugian,” ujarnya.

    Desak Propam Bertindak Tegas

    Syaiful meminta Seksi Propam Polres Probolinggo tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan audit investigasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran.

    “Kami kawal aduan ini di Propam. Jika ada indikasi pembiaran perkara (undue delay) atau ketidakprofesionalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, maka harus ada sanksi etik yang tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan administratif yang dibuat-buat,” tutupnya. (Redaksi)