PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, beruntut panjang. Tim kuasa hukum pemohon resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan atas dugaan tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs tersebut mulai disidangkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.
Alasan utama dilajukannya gugatan ini adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon sejak penyidikan dimulai oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka dalam batas waktu yang ditentukan demi menjamin hak asasi dan kepastian hukum.
Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Suarni. Penyidik kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka terhitung sejak 31 Januari 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menegaskan bahwa tindakan termohon (Penyidik Polres Probolinggo) yang tidak menyerahkan SPDP kepada kliennya merupakan pelanggaran prosedur yang fatal.
“Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal proses penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sesuai Putusan MK No.130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No.6/2019 diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami menilai proses penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” ujar Samiran, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon seusai persidangan.
Proses persidangan di PN Kraksaan dijadwalkan berlangsung secara maraton selama sepekan. Agenda dilanjutkan pada Rabu (21/10/2026) untuk penyampaian jawaban dari termohon, Kamis (22/10/2026) tanggapan/replik dari pemohon, serta Jumat (23/10/2026) untuk agenda duplik sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak.
Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan aturan hukum pidana secara murni dan konsekuen. (*)