Tag: PBJ Probolinggo

  • Pengadaan Jasa EO Pemkab Probolinggo Disorot, Tanpa E-Purchasing

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pengadaan jasa event organizer (EO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan, paket jasa EO tercatat tidak menggunakan metode e-purchasing atau pembelian melalui katalog elektronik. Sebaliknya, pengadaan tersebut mayoritas menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL).

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan pemilihan metode pengadaan, efisiensi anggaran, serta transparansi proses belanja pemerintah daerah.

    Perbandingan dengan daerah sekitar turut menjadi perhatian. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sejumlah paket jasa EO di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Situbondo tercatat menggunakan metode e-purchasing.

    Perbedaan metode tersebut menjadi dasar bagi pemerhati kebijakan publik untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pengadaan jasa EO di Kabupaten Probolinggo.

    Aktivis sekaligus advokat yang berdomisili di Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai dominasi metode Penunjukan Langsung perlu dievaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Penggunaan metode Penunjukan Langsung secara masif untuk jasa EO tanpa melirik opsi e-purchasing patut dipertanyakan efisiensinya,” ujar Kamil.

    Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan pemilihan metode pengadaan, termasuk pertimbangan harga, kebutuhan kegiatan, serta ketersediaan produk atau layanan yang sesuai dalam katalog elektronik.

    Kamil juga menilai transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efisien dan akuntabel. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.

    Meski demikian, penggunaan metode Penunjukan Langsung tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, karakteristik paket, nilai pengadaan, serta dokumen pendukungnya.

    Karena itu, data mengenai metode pengadaan perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah pemilihan metode tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing kegiatan.

    Kamil mendesak Pemkab Probolinggo membuka informasi mengenai dasar pemilihan metode pengadaan jasa EO, termasuk alasan tidak digunakannya e-purchasing pada paket-paket yang menjadi sorotan.

    “Transparansi anggaran adalah hak masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan pertimbangan pengadaan agar publik dapat menilai apakah belanja tersebut sudah efisien dan akuntabel,” katanya.

    Hingga berita ini disusun, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan metode Penunjukan Langsung dan nihilnya e-purchasing pada paket jasa EO yang ditelusuri.

    Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Probolinggo dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (*)