Tag: #PemecahanPaket

  • BPK dan APH Didesak Usut Pengadaan Sound System Reses DPRD Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pengalokasian anggaran sebesar Rp309,24 juta yang terbagi ke dalam 31 paket e-Purchasing untuk sewa alat pengeras suara (sound system) reses dinilai mengindikasikan modus pemecahan paket (splitting) guna menghindari mekanisme tender terbuka.

    ​Berdasarkan penelusuran data pengadaan per 16 September 2026, seluruh 31 paket pekerjaan tersebut bersumber dari satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sama dengan Kode RUP 62791075. Nilai tiap paket dipatok sangat homogen pada angka dasar Rp3.108.000 atau kelipatannya, seperti Rp6,21 juta, Rp9,32 juta, hingga Rp24,86 juta.

    ​Selain keseragaman pola nilai transaksi, mayoritas penerima pekerjaan tercatat atas nama perorangan, seperti Kh*s*y*h, CH, Ed* H*rt*n*, S*c*pt*, hingga Sy*ms*d*n, yang masing-masing mengantongi dua hingga tiga paket transaksi dalam waktu berdekatan.

    ​Indikasi Modus Baju Pengadaan Langsung
    ​Aktivis dan praktisi hukum Kabupaten Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H., menilai pola pengadaan tersebut mengangkut dugaan aroma rekayasa administratif untuk memotong jalur transparansi. Menurutnya, pemecahan RUP tunggal menjadi puluhan transaksi berskala kecil diduga merupakan trik klasik dalam tata kelola anggaran daerah.

    ​”Ini bukan sekadar persoalan efisiensi e-Purchasing, melainkan indikasi kuat pemecahan paket (splitting) untuk menghindari kewajiban tender atau pengadaan yang lebih transparan,” ujar Kamil Wahyudi saat dimintai konfirmasi di Probolinggo, Kamis (17/9/2026).

    ​Kamil menegaskan, pengelompokan pekerjaan yang sejenis dalam satu RUP seharusnya dieksekusi secara terpadu agar efisien serta membuka ruang kompetisi yang adil bagi vendor profesional.

    ​”Ketika satu kegiatan reses dipecah menjadi 31 paket kecil dan dibagikan secara repetitif kepada penyedia perorangan, publik berhak bertanya: apakah mereka ini benar-benar vendor pemilik aset sound system, atau sekadar pinjam bendera serta ‘papan nama’ untuk menyerap anggaran SILPA semata?” kata Kamil.

    ​Lebih lanjut, temuan ini juga memperlihatkan adanya dugaan anomali pelaporan data pada E-Katalog. Salah satu penyedia perorangan, CH, mengelola dua transaksi bernilai total Rp18,64 juta dengan catatan nilai Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar nol rupiah.

    ​Kamil Wahyudi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana tersebut.

    ​”Pengawas intern pemerintah dan penegak hukum harus melacak aliran dana hasil pencairan dari rekening para penyedia ini. Jangan sampai fasilitas instrumen E-Katalog justru dijadikan benteng untuk menutupi praktik jatah-menjatah anggaran di balik agenda reses dewan,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • 31 Transaksi Sewa Sound System DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Satu RUP Disorot, LSM Minta Klarifikasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Pola pengadaan sewa alat kantor berupa sound system untuk kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat atau reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan.

    Berdasarkan data realisasi e-Purchasing E-Katalog Versi 6.0 Tahun Anggaran 2026 yang dihimpun, terdapat 31 transaksi untuk kegiatan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya (Sound System) – Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat – Pelaksanaan Reses (SILPA) dengan total nilai mencapai Rp309.246.000.

    Puluhan transaksi tersebut tercatat menggunakan satu Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), yakni 62791075. Dalam data yang sama, sejumlah penyedia tercatat memperoleh transaksi secara berulang, dengan nilai paket yang relatif seragam.

    Pola tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Libas88 Nusantara. Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin, meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan paket, penentuan penyedia, serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan tersebut.

    Menurut Muhyiddin, pengadaan yang terdiri atas banyak transaksi dalam satu kegiatan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembagian paket tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    “Perlu dijelaskan mengapa satu kegiatan tercatat dalam 31 transaksi dan seluruhnya berada dalam satu kode RUP. Apakah pembagian tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing kegiatan reses atau terdapat pertimbangan lain,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).

    Ia juga menyoroti pola nominal transaksi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 transaksi dengan nilai Rp9.324.000 dan 8 transaksi senilai Rp3.108.000.

    Muhyiddin meminta aparat pengawasan internal maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, harga, volume pekerjaan, dan realisasi di lapangan.

    “Yang perlu diuji bukan semata-mata jumlah transaksinya, tetapi apakah setiap transaksi memang memiliki kebutuhan, lokasi, volume pekerjaan, dan dasar harga yang berbeda. Kalau seluruhnya sesuai kebutuhan dan harga pasar, tentu harus dapat dijelaskan dan dibuktikan,” ujarnya.

    Secara prinsip, pemecahan paket pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, RUP, spesifikasi teknis, HPS atau dasar penetapan harga, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan metode pemilihan penyedia yang digunakan.

    Karena itu, data transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai alasan penggunaan satu RUP untuk 31 transaksi, dasar penentuan nilai masing-masing transaksi, serta mekanisme pemilihan penyedia.

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Redaksi)