Tag: #PemudaPancasila

  • Kedepankan Pendekatan Humanis, Polres Probolinggo Kawal Aksi Damai di PN Kraksaan dengan Aman dan Kondusif

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Puluhan massa dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kelas I/B, Rabu (17/6/2026). Aksi ini dilakukan guna mengawal langsung pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penanganan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo.

    ‎​Massa yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, Samiran. Dalam orasinya di depan pengadilan, Samiran menegaskan bahwa kehadiran mereka murni merupakan gerakan moral untuk mengawal jalannya persidangan agar tetap transparan. Ia berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan yang objektif dan berkeadilan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

    ‎​Usai menyampaikan aspirasinya secara tertib, Samiran beserta perwakilan keluarga pemohon diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Kraksaan, Doni Silalahi.

    ‎​Dalam amar putusannya, majelis hakim secara resmi menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

    ‎​Merespons jalannya aksi yang berlangsung tertib, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif memberikan apresiasi yang tinggi kepada massa aksi serta seluruh pihak terkait yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama persidangan berlangsung.

    ‎​”Kami sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum maupun mengawal proses hukum. Namun di sisi lain, semua pihak juga harus menjunjung tinggi independensi institusi peradilan serta mempercayakan seluruh penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam mengawal aksi ini, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan agar wajib mengedepankan pendekatan humanis. Jajaran kepolisian dituntut menjaga netralitas serta memberikan pelayanan pengamanan terbaik agar hak menyampaikan pendapat dan ketertiban umum dapat berjalan beriringan.

    ‎​“Polres Probolinggo berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan setiap tahapan hukum di wilayah ini berjalan dengan baik, transparan, dan profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat ketertiban dan menghormati setiap keputusan hukum tetap yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” pungkas Kapolres. ( Fabil )

  • Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

    ​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

    ​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

    Menanti Sinkronisasi Anggaran

    ​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

    ​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

    Ujian Reformasi Birokrasi

    ​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

    ​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

    ​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)